JAKARTA: Guna pencapaian target dan perluasan penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) serta untuk mengakomodir permintaan pelaku usaha, pemerintah melalui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) sedang menyusun konsep perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
“Dalam revisi itu antara lain memuat penurunan suku bunga dari 9% menjadi 7% efektif per tahun. Selain itu, memungkinkan calon debitur pengusaha pemula untuk memperoleh KUR dengan bergabung dalam kelompok usaha dengan mekanisme pembayaran kredit/pembiayaan berdasarkan sistem tanggung renteng,” jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Yuana Setyowati Barnas, dalam konferensi pers di Jakarta Jum’at (22/9).
Terkait pencapaian KUR sampai saat ini, Yuana menjelaskan, dari target penyaluran KUR sebesar Rp 110 triliun pada 2017, realisasi KUR sampai dengan Agustus 2017 mencapai Rp.61,14 Trilyun (55,6%) kepada kepada 2.734.490 debitur
Sementara realisasi berdasarkan regional/pulau di Indonesia jumlah penyaluran KUR masih relatif cukup merata di seluruh pulau besar, dengan penyaluran tertinggi di pulau Jawa selanjutnya Sumatera. Berdasarkan provinsi, Jawa Tengah menempati posisi pertama dalam penyaluran KUR dengan plafon mencapai Rp.11,02 Trilyun kepada 569.579 debitur. Posisi kedua ditempati oleh Provinsi Jawa Timur dan dilanjutkan oleh Provinsi Jawa Barat pada urutan ketiga. Realisasi menurut penyalur, Bank BRI masih mendominasi penyaluran KUR dengan plafon Rp.46,81 Trilyun kepada 2.527.926 debitur UMKM.
Dalam rangka mencapai target penyaluran KUR sebesar Rp 110 Trilyun pada 2017, sejumlah langkah yang diambil antara lain penambahan Bank Penyalur KUR, mengikutsertakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)sebagai penyalur KUR, mengikutsertakan Koperasi sebagai penyalur KUR dan menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan KUR.
Selain bekerjasama dengan Kemenko Perekonomian, Bank Penyalur KUR dan Perusahaan Penjamin KUR, Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM juga bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melakukan kegiatan pendampingan kepada UKM untuk mengakses kredit melalui KUR.
Total penyaluran KUR yang didampingi oleh Deputi Bidang Pembiayaan mampu merealisasikan KUR Rp.226,29 Milyar. Pada tahun 2016 telah terdampingi sebanyak 15.875 UMK dengan total realisasi pencairan Rp.150.575.225.000,-. dan 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017 telah terdampingi sebanyak 6.911 UMK dengan total realisasi pencairan sebesar Rp.89.129.900.000,- realisasi pencairan terbesar UMK mengakses KUR melalui BRI.
“Diharapkan kegiatan pendampingan ini dapat di replikasi di daerah dengan menggunakan dana APBD sehingga sasaran UMK yang dapat mengakses KUR semakin bertambah,” kata Yuana.
SHAT bagi UMK
Dalam bagian lain Yuana mengatakan, peningkatan akses pembiayaan melalui SHAT (Sertifikasi Hak Atas Tanah) bagi Usaha Mikro Kecil (UMK), juga terus dilakukan. Menurut Yuana, pengentasan kemiskinan harus ditindaklanjuti dengan pemberdayaan dan penguatan kapasitas masyarakat UMK. Program Sertipikasi Hak Atas Tanah (SHAT) bagi UMK untuk akses permodalan diharapkan agar masyarakat UMK menjadi lebih produktif.
UMK yang tersebar di masyarakat Indonesia ternyata sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi lokal dan Negara. “Dari hasil pengamatan dan juga berbagai pembahasan tentang lahan atau tanah yang digunakan oleh UMK untuk tempat/lahan/area berproduksi, berada dalam kondisi kepemilikan yang beragam yaitu : sewa, pinjam, menggunakan tanah negara, ada milik adat yang dimiliki UMK tetapi belum legal,” jelasnya.
Pendampingan SHAT Deputi Bidang Pembiayaan Tahun 2016-2017 berhasil Merealisasikan Pembiayaan sebesar Rp.27,18 Milyar. Program SHAT telah dilaksanakan sejak Tahun 2003 – 2016. Pada Tahun 2003 – 2007 Anggaran pembiayaannya melalui APBN Kementerian Koperasi dan UKM dengan realisasi UMK yang telah difasilitasi untuk memperoleh sertipikat sebanyak 36.073 sertipikat. Karena terkait masalah teknis persertipikatan, maka pada Tahun 2007 – 2016 anggaran pembiayaannya dilanjutkan melalui APBN Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan telah terealisasi sebanyak 229.950 sertipikat.
Pada 2016 telah terdampingi sebanyak 1.651 UMK dan telah dimanfaatkan sebagai agunan ke lembaga keuangan sebesar Rp. 23,2 milyar. Sedang pada 2017, telah terdampingi sebanyak 2.325 UMK yang terdiri dari 1.854 UMK pra SHAT dan 471 UMK Pasca SHAT, serta telah dimanfaatkan sebagai agunan ke lembaga keuangan sebesar Rp. 3,9 milyar. (jef)