Arsip Tag: Pembiayaan tanpa agunan

MenKopUKM: UMKM Masih Terkendala Agunan Saat Akses Pembiayaan ke Perbankan

Klaten:(Globalnews.id) – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan UMKM masih banyak yang terkendala soal agunan saat mengakses pembiayaan ke perbankan sehingga ia meminta perbankan terutama bagi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempermudah para pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan.

Menurut MenKopUKM, salah satu upaya agar UMKM naik kelas adalah dengan kemudahan akses ke pembiayaan untuk memperkuat modal kerja.

“Himbara harus proaktif memberikan bantuan pembiayaan. Tapi jangan lagi dengan pendekatan agunan. Cara ini sudah tidak lagi dipakai di luar negeri. Mereka sudah menggunakan skema credit scoring untuk menilai UMKM layak atau tidak untuk mendapatkan pembiayaan. UMKM itu tidak punya aset, tapi pinjam uang ke bank harus punya agunan,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam acara Sinergi dan Kolaborasi Program Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem Bidang Koperasi dan UMKM di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (20/6).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan sudah menargetkan porsi kredit perbankan ke UMKM harus mencapai 30 persen di tahun 2024. Menurut Menteri Teten, kalau UMKM masih sulit mengakses pembiayaan perbankan dengan skema agunan, target tersebut bisa saja sulit dipenuhi.

“Pada 2024 kredit perbankan dipatok 30 persen. Ini sulit tercapai karena harus ada perubahan besar. Saya sampaikan ini terus-menerus supaya ada perubahan, karena kalau seperti ini terus hanya sedikit (UMKM) yang naik kelas. Naik kelas itu butuh modal kerja untuk mengembangkan usahanya, kalau hanya mengandalkan modal sendiri itu sulit,” kata MenKopUKM.

Hal itu juga kata Teten, yang menjadi alasan bagi Pemerintah untuk terus menambah plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR), agar semakin banyak usaha mikro terbantu untuk menambah modal usahanya. “Mau bagaimanapun tak sedikit UMKM yang selama ini menggunakan uang secara mandiri karena sulit pinjam ke bank,” katanya.

Dalam mengatasi persoalan ini juga, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus berupaya agar UMKM mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan. Salah satunya dengan melakukan konsolidasi para petani-petani kecil dengan lahan yang sempit.

“Kami melakukan piloting untuk petani sawit yang diintegrasikan dalam sebuah koperasi dan terhubung sebagai offtaker. Di mana offtaker ini yang menghubungkan para petani ke sektor pembiayaan seperti perbankan. Termasuk yang ada di Ciwidey, perbankan sudah masuk untuk memberikan pembiayaan melalui koperasi sebagai offtaker. Karena bagaimanapun bank pasti akan mau masuk kalau potensi rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL)-nya kecil,” ucap Menteri Teten.

Ia menegaskan, dengan kemudahan akses pembiayaan dari perbankan ke UMKM, semakin mendukung UMKM maju dan berkembang. Sekaligus menciptakan semakin banyaknya lapangan kerja dan menuntaskan kemiskinan di daerah.

“Struktur ekonomi sebesar 96 persen dikuasai oleh sektor mikro. Sementara ekonomi menengah hanya sedikit karena usaha mikro yang naik kelas juga sedikit. Ini tidak ideal. Sebab sebanyak 70 persen lapangan pekerjaan disediakan oleh sektor usaha mikro sementara kredit yang disediakan oleh bank baru sekitar 21 persen,” katanya.(Jef)

Pemilik Akun Minta Maaf, Babak Akhir Isu Agunan BNI

JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)- Penyebaran Hoax yang beberapa minggu terakhir sempat viral akhirnya menemukan titik terang. Sejumlah akun twitter melakukan klarifikasi terkait tuduhan penyebaran informasi bohong atau hoaks tentang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI yang menyalurkan pembiayaan tanpa agunan.

Pemilik akun twitter yang melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf antara lain @Adinda_Asmara2 atau Adinda Adinda Asmarawati, @Mdy_Asmara atau Maudy Asmara, dan @Ajengcute16_.

Salah satu pemilik akun twitter bernama Ajeng, sekaligus mewakili dua warganet lainnya membenarkan bahwa dirinya terlibat dalam penyebar informasi bohong atau hoaks  mengenai BNI.

Dalam pernyataannya, Ajeng menyatakan bahwa dirinya tidak berniat menuduh BNI, melainkan mempertanyakan kebenaran dugaan kredit tanpa agunan. Bila dugaan pemberian pinjaman BNI kepada perusahaan batu bara di Sumatera Selatan itu tidak benar, maka Ajeng menyampaikan permohonan maafnya.

“Jika memang tidak benar (kredit tanpa agunan BNI), kami menyampaikan permohonan maaf,” tulis Ajeng melalui keterangan tertulis.

Ajeng juga meminta kepada sejumlah pihak untuk memeriksa kembali cuitan yang sempat viral. Dia memastikan bahwa cuitan tersebut, disertai dengan asas praduga tidak bersalah. Dia juga mengatakan bahwa di dalam twit tersebut, disertai tangkapan layar dari pemberitaan yang beredar di media massa.

“Kami menyertakan diduga dan menyertakan pertanyaan,” tulis Ajeng *dalam keterangan* tertulisnya.

Belum lama ini, Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu bidang advokasi Julius Amo menyampaikan BNI dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan hoax tersebut.

Penyebaran isu hoax dapat dijerat dengan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Hukum ini dapat melindungi BNI karena mampu memastikan bahwa setiap penyaluran kredit melewati proses legal termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.

“Tuduhan tersebut sangat tendensius, fitnah dan tanpa fakta. Opini yang sengaja dibuat ini tentu akan berdampak kepada nama baik Bank BNI dan nama debitur seperti yang disebut,” katanya.

Corporate Secretary BNI Mucharom sebelumnya menampik kabar BNI menyalurkan pembiayaan tanpa agunan kepada perusahaan pertambangan di Sumatera Selatan. BNI adalah perusahaan milik pemerintah yang menjalankan bisnis di dalam koridor dan pengawasan pemerintah sekaligus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyaluran kredit ke pihak mana pun pasti melewati proses pemenuhan seluruh persyaratan kredit, termasuk aturan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman. Selain itu audit internal dan eksternal BNI terus berjalan secara reguler untuk mencegah berbagai tindak fraud yang dapat merugikan perusahaan sebagai penjaga aset negara.

Terkait debitur BNI asal Sumatera Selatan berinisial BG, yang juga menjadi sasaran tuduhan disejumlah kabar yang beredar, telah bermitra dengan BNI sejak 2017. Pemberian kredit sudah dipastikan memiliki jaminan agunan dan sesuai dengan ketentuan. Bahkan fasilitas kredit debitur tersebut dalam kondisi lancar.

“Kami dapat pastikan semua proses legal dalam penyaluran kredit kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoaks yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata,” pungkasnya.(Jef)