Arsip Tag: Tik tok shop

Masih Gabungkan Media Sosial dan E-Commerce, KemenKopUKM Ingatkan TikTok Ikuti Aturan Pemerintah

Jakarta:(Globslnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus MenKopUKM Fiki Satari usai diumumkannya kemitraan strategis antara TikTok dengan GoTo. Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam keterangan resminya.

Fiki Satari juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace. “Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang _link out_ pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki Satari.

Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

“Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah _journey_ teknologi akan ada versi uji coba seperti _User Acceptance Test_ (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” kata Fiki Satari.

Lebih lanjut, Fiki Satari mengatakan KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Ivestasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.

“MenKopUKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air,” ucap Fiki Satari.

Selanjutnya, dari sisi promosi UMKM pada platform TikTok, Fiki Satari berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, melainkan menjadi komitmen yang secara konsisten dijalankan.

“Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada _predatory pricing_, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi,” kata Fiki Satari.

Fiki Satari menekankan, keberpihakan platform digital pada UMKM lokal adalah penting, di mana ekonomi digital diharapkan dapat melahirkan ekonomi baru dan mengakselerasi UMKM dari hulu hingga ke hilir.

“Kami ingin platform digital dapat memperkuat penciptaan lapangan kerja, bagaimana nanti _transfer knowledge_ dan transfer teknologi dari platfotm global bisa bekerja sama dengan platform lokal, sehingga mampu menciptakan digital talent baru di Indonedia,” ujar Fiki Satari.(Jef)

Menteri Teten: TikTok dan GoTo Harus Mematuhi Regulasi serta Melindungi UMKM Dalam Negeri

Jakarta:(Globalnews.id)- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengingatkan platform asal China, TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia setelah menyepakati kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia yang diumumkan pada Senin (11/12/2023).

Menteri Teten menekankan agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). “TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” kata Menteri Teten.

Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo, pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

⁠”Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal,” ucap Menteri Teten.

Ketiga, Menteri Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. “Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia,” kata MenKopUKM.

Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

“Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka,” katanya.

Lebih lanjut, persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia menurut Menteri Teten adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing. “Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM,” kata Menteri Teten.

TikTok sebelumnya menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.

Dalam pengumuman resminya, GoTo mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia. TikTok menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.(Jef)

MenKopUKM Tekankan Indonesia Tidak Antiasing, Namun Perlu Memproteksi Ekonomi Lokal

Jakarta:(Globalnews.id)- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan, dalam sistem perdagangan online, pemerintah Indonesia tidak antiasing namun ada sektor ekonomi lokal dan pelakunya yang harus dilindungi.

MenKopUKM Teten Masduki dalam acara Omnichannel Trends Meeting The Modern Shopper’s Preference yang diselenggarakan GDP Venture di Jakarta, Selasa (24/10), mengatakan pemerintah menganggap perlu pengaturan kembali e-commerce yang mencakup platfrom, arus barang impor, dan perdagangan online.

“Mengatur perdagangan online tidak berarti antiteknologi atau antiasing. Namun, pemerintah berupaya menjaga ekosistem perdagangan online demi melindungi produk dan UMKM lokal,” kata MenKopUKM.

Menteri Teten menekankan penerapan teknologi termasuk dalam sistem perdagangan harus diatur dan dikontrol dengan baik agar disrupsinya tidak liar sehingga tidak merusak iklim usaha yang ada.

“Ada sektor ekonomi yang harus kita lindungi. Kalau enggak produk dan pelaku UMKM lokal bisa terancam menjadi korban,” ucap Menteri Teten.

Menteri Teten menjelaskan, saat ini Omnichannel tren atau pemasaran yang menggabungkan seluruh channel baik offline maupun online berkembang pesat sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab, keduanya saling menunjang. Di satu sisi pembeli masih butuh pengalaman atau pengetahuan yang lebih jauh, di sisi lain melalui online proses jual beli bisa lebih cepat dan efisien.

Perkembangan digital yang begitu cepat memang memberikan dampak dan peluang baru, dan harus diakui tidak semua UMKM bisa menggabungkan praktik penjualan online dan offline. “Misalnya UMKM yang kini bisa menjangkau pasar sangat luas, tidak mampu memenuhi pesanan yang besar,” kata Menteri Teten.

Izin TikTok Shop

Terkait platform asal China TikTok, Menteri Teten
mengatakan CEO TikTok Shou Zi Chew telah mengajukan permintaan untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup TikTok Shop.

Namun, Presiden Jokowi menyaratkan agar Shou Zi Chew bertemu terlebih dahulu dengan MenKopUKM Teten Masduki untuk membahas kelanjutan nasib TikTok Shop di Indonesia.

“Saya juga diminta Presiden menerima audiensi CEO TikTok karena mereka ingin kembali berbisnis di Indonesia, oke itu tidak menjadi masalah. Tapi kata Presiden harus ngobrol dulu dengan Menteri UKM-nya,” kata Teten.

Teten mengatakan, untuk berbisnis kembali di Indonesia, TikTok Shop harus membuka platform tersendiri yang memang tidak digabungkan lagi dengan platform media sosial mereka.

Adapun opsi lain ialah TikTok berinvestasi pada platform e-commerce di Indonesia. “Mereka bisa membuka platform baru atau bisa berinvestasi di platform lokal yang sudah ada,” ucap Menteri Teten.

Teten menegaskan TikTok Shop harus menaati peraturan di Indonesia jika ingin melanjutkan bisnis di negeri ini.

Peraturan terpenting di antaranya mengajukan izin sebagai e-commerce kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).(Jef)

TikTok Shop Tutup Hari Ini

Jakarta:(Globalnews.id)- TikTok Shop akan menutup bisnis dan layanannya mulai Rabu, 4 Oktober 2023 sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut. Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.

“Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (4/10).

Lebih lanjut, Menteri Teten juga berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator dan konsumen.

Seperti diketahui, di laman resmi TikTok.com menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia. TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Meski akan menutup layanannya, dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di lini masa, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.

Teten mengatakan bahwa para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain. “Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan,” kata Menteri Teten.

Melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik. (Jef)

Alasan Media Sosial Harus Dipisah Dengan E-commerce

Jakarta:(Glovalnews.id)- Pemerintah baru saja mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi anyar ini salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.

Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa. “PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” bunyi Pasal 21 ayat (3).

Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari menjelaskan, tentang bahayanya sebuah platform menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce secara bersamaan. Setidaknya ada empat alasan, kata Fiki yang membuat sebuah platform dilarang menjalankan bisnis tersebut secara bersamaan.

Pertama, sebuah platform bisa memonopoli pasar. Ironisnya, monopoli alur traffic dijalankan tanpa disadari oleh pengguna. Mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka sadar. “Monopoli terjadi apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda, dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dipunyai,” kata Fiki.

Kedua, platform bisa memanipulasi algoritma. Platform yang memiliki media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa dengan mudah mendorong produk asing tertentu untuk muncul terus menerus di media sosial pengguna dan di saat bersamaan mempersulit produk lokal untuk muncul di media sosial.

“Manipulasi algoritma ini memungkinkan platform untuk menguntungkan satu produk dan di saat bersamaan mendiskriminasi produk lainnya,” tegas Fiki.

Ketiga, platform bisa memanfaatkan traffic. Media sosial mempunyai traffic yang sangat besar dan saat ini dapat dimanfaatkan menjadi navigasi atau trigger dalam pembelian di e-commerce. Trigger pembelian ini tidak boleh ditangkap oleh e-commerce yang berada dalam satu platform dengan media sosial. Jika ini terjadi, maka tidak ada equal playing field dalam industri digital di Indonesia.

Keempat, perlindungan data. Jika berkaca kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya. Karena media sosial tujuannya untuk hiburan, maka data yang didapat dari situ tidak untuk diperdagangkan.

“Data demografi pengguna dan agregat pembelian sangat memungkinkan untuk diduplikasi sebagai basis pembuatan produk sendiri atau terafiliasi oleh platform yang menjalankan bisnis secara bersamaan,” kata Fiki.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan hal senada. Menurut dia, sebuah platform memang sudah sewajarnya untuk dilarang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.

“Kalau di luar negeri memang dipisah, jadi sosial media dan e-commerce itu dipisah atau tidak jadi satu,” kata dia. Menurut Bhima, pemisahan ini diperlukan salah satunya untuk menjaga keamanan data. Penyalahgunaan data akan lebih sulit dilakukan jika terbagi di dua platform berbeda. Selain itu, pengawasan yang dilakukan juga dapat lebih optimal karena tidak tumpang tindih.

Tak hanya itu, sebuah platform juga tidak bisa lagi memanfaatkan algoritma media sosialnya untuk berjualan. “Setidaknya algoritma media sosial tidak diarahkan untuk kepentingan penjualan barang di e-commerce,” ujar Bhima.

Content creator dengan akun @janes_cs juga mengutarakan pendapat yang sama pada postingannya di platform TikTok, Rabu (27/9). Content creators yang punya follower 2,8 juta ini mengatakan platform media sosial dan e-commerce memang harus dipisahkan. “Persoalannya, platform ini mengelola uang kita. Saya pribadi sebagai awam mempertanyakan legalitas dari platform ini untuk mengelola uang, mengelola transaksi. Ini kok bisa platform yang berbasis sosial media ini manage transaction,” kata dia.

Menurut dia, revisi regulasi yang dilakukan pemerintah saat ini sudah tepat namun terlambat. Tapi, dia menegaskan lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Apalagi, apa yang dilakukan pemerintah ini punya tujuan yang mulia, mendorong merek dan bisnis lokal, khususnya UMKM untuk tumbuh dan berkembang.

“Bagi yang masih belum terlalu paham karena masih ada komentar di sosial media termasuk instagram, facebook juga orang berjualan. Ini berbeda. Mereka mempromosikan produknya melalui instagram, facebook tapi platform-platform ini tidak mengelola uang kita. Mereka tidak menerima pembayaran. Konsumen bayar langsung ke seller, ke penjualnya bukan ke platform,” katanya.(Jef)

MenKopUKM Tolak TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-commerce Secara Bersamaan

Jakarta:(Globalnews.id) – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia, seiring dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.

“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” kata Menteri Teten.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI (4/9), Menteri Teten menambahkan TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. “Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ucap Menteri Teten.

Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

“Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” kata Menteri Teten.

Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Menteri Teten mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Menteri Teten.(Jef)

Gelar Pertemuan dengan TikTok, KemenKopUKM Pastikan UMKM Lokal Diperlakukan Adil

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meminta komitmen pihak TikTok Indonesia agar memastikan UMKM Indonesia mendapat perlakuan secara fair atau berkeadilan (equal playing field) dalam platform TikTok Shop menyusul adanya kecurigaan dikakukannya Project S TikTokShop di Indonesia yang dikhawatirkan merugikan UMKM.

Dalam pertemuan antara KemenKopUKM dan TikTok Indonesia yang berlangsung di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (26/7), Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari menegaskan, setelah mengumpulkan beberapa temuan dan aduan dari para pelaku usaha terkait produk impor yang membanjiri TikTok Shop, maka digelar pertemuan tersebut untuk klarifikasi.

“Dari hasil publikasi dan laporan dari pelaku UMKM baik kepada Smesco maupun KemenKopUKM secara langsung, ada banyak dan sudah kami sampaikan kepada pihak TikTok Indonesia. Kami terbuka dan siap mencari solusi bersama. TikTok diminta untuk mengedepankan semangat merah putih,” kata Fiki.

KemenKopUKM katanya, sangat terbuka dan mengajak seluruh stakeholder maupun e-commerce dalam memastikan UMKM lokal naik kelas, bisa onboarding di platfotm digital yang ditargetkan Pemerintah mencapai 30 juta UMKM di tahun 2024. Di mana sampai Maret 2023 telah mencapai 22 juta UMKM yang onboarding.

“Ketika UMKM sudah masuk ke e-commerce harus ada equal playing field. Seperti yang terjadi tahun lalu, di mana harga barang impor murah,” katanya.

Selanjutnya yang menjadi concern KemenKopUKM kata Fiki, yakni terkait produk UMKM agar bisa berkompetisi dengan harga barang impor yang sangat murah melalui revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE), yakni adanya aturan harga batas produk yang diimpor tidak boleh harganya di bawah 100 dolar AS.

Selain itu, terkait hybrid marketplace dan retail online yang tak boleh dilakukan kecuali mengagregasi produk lokal yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Yang kami lihat, di TikTok sellernya memang UMKM Indonesia namun produk yang di perjual-belikan belum tentu produk lokal, bisa jadi produk impor yang sudah masuk ke Indonesia, ini bisa menggerus UMKM lokal, buktinya harga di TikTok Shop sangat murah, mulai dari baju muslim, baju, kosmetik, hingga sepatu hanya seharga Rp100 ribu bahkan Rp5 ribu. Kalau berbicara terkait Revisi Permendag ini memang belum diatur,” katanya.

Ia mengatakan, regulasi akan selalu berkejar-kejaran dengan fakta di lapangan. Terbukti, Revisi Permendag membutuhkan waktu setahun. Untuk itu, KemenKopUKM meminta keberpihakan TikTok kepada UMKM dengan mengutamakan produk UMKM menjadi prioritas di platform TikTokshop.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan membantah tudingan terkait Project S. Ia mengatakan, sejak awal peluncuran TikTok Shop di Indonesia, TikTok memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas di Indonesia.

Hal ini merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung usaha UMKM lokal Indonesia. Sejalan dengan misi Pemerintah Indonesia untuk memberdayakan UMKM lokal, TikTok menegaskan bahwa 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP atau paspor.

“Kami telah memberi keterangan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan ingin meluruskan misinformasi yang beredar di media dan publik. Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan, inisiatif e-commerce TikTok disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasar, apa yang berhasil di pasar lain belum tentu berhasil di Indonesia. Anggini mengatakan, TikTok meyakini model TikTok Shop yang telah disesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal.

“Sebagai sebuah perusahaan, kami senantiasa menghormati hukum dan peraturan yang berlaku dan telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujarnya.

TikTok sambung Anggini meyakini, semua platform perlu mengusung tujuan yang sama yakni memberdayakan bisnis lokal dan melindungi konsumen. “Kami juga percaya setiap platform perlu diberikan kesempatan yang sama untuk berinovasi dan melayani pasar,” ucapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, KemenkopUKM meminta keberpihakan TikTok kepada UMKM yang akan dibahas lebih lanjut mengenai pelindungan UMKM di platform TikTok Shop. (Jef)