Yogyakarta:(Globalnews.id)— Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta daerah menyiapkan produk-produk UMKM untuk memanfaatkan peluang kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) mengalokasikan minimal 40 persen pagu anggarannya untuk belanja barang/modal dari UMKM.
“Ayo kita optimumkan belanja 40 persen K/L untuk menyerap produk UMKM,” pinta Teten Masduki saat memberikan arahan kepada peserta Rapat Koordinasi Bidang Koperasi dan UMKM Tahun 2021 di Yogyakarta, Kamis (8/4/2021). Peserta Rakor yang hadir antara lain pejabat eselon 1 dan 2 KemenkopUKM, serta perwakilan dinas-dinas yang membidangi Koperasi dan UKM dari berbagai daerah.
Teten mengatakan belanja K/L tersebut membuka peluang market yang cukup besar yakni lebih dari Rp 400 triliunan per tahun dimana hal ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di daerah. “Jadi targetkan saja, fokuskan mana yang ibu-bapak sekalian tetapkan di setiap daerah, harus membuat list, daftar UMKM yang siap didampingi untuk bisa menjadi vendor pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Teten.
Teten berharap dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah berinisiatif untuk mendampingi UMKM, sekaligus mengkurasi produknya. “Kita bisa sekaligus untuk didorong ekspor. Kami dari Smesco yang untuk ekspor akan dikonsolidasi juga untuk bisa dilakukan. Bukan berarti daerah tidak bisa otonom, itu silahkan, bisa tapi biasanya buyer akan mudah kalau tersedia informasi yang cukup mengenai produk-produk UMKM yang siap global, siap ekspor,” papar Teten.
“Di sisi lain kenapa perlu diagregasi oleh Smesco, karena juga sama problemnya. Itu kapasitas produksi kalau disatuin belum tentu cukup, jadi kalau nanti kita konsolidasi bisa kita agregasi produknya dari berbagai daerah, misalnya ada yang perlu komoditi ini, komoditi itu, jadi dari kecil bisa kita agregasi menjadi kapasitas yang cukup besar,” sambungnya.
Teten juga berharap daerah melakukan perubahan pendampingan terhadap pelaku UMKM yang lebih profesional dengan melibatkan para ahli dari luar baik itu dari perusahaan BUMN, maupun swasta. “Jadi libatkan pendamping itu teman-teman yang profesional. Sekarang juga sudah menggerakan berbagai komunitas dalam Geber (Gerakan Indonesia Bersama) UMKM untuk melakukan pendampingan,” katanya.
Tidak hanya itu, daerah juga diharapkan membuat platform digital sebagai marketplace digital bagi produk-produk UMKM. “Karena tidak semua UMKM di daerah itu punya kapasitas untuk jualan di level nasional. Kalau sudah masuk level nasional katakan di Unicorn, di Tokopedia di Bukalapak, Shopee, atau di Blibli itu banyak yang gagal, karena tidak bisa memenuhi permintaan, karena kapasitas produksinya,” lanjut dia.
“Apalagi untuk produk-produk yang gressering seperti makanan, minuman termasuk juga buah-buahan, sayur-sayuran itu lebih cepat sebenarnya dijual di platfom lokal. Jadi ini penting nanti kita integrasikan dengan belanja kementerian/lembaga,” tambah Teten.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Riau, Asrizal mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan dan identifikasi produk UMKM yang dapat dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hasilnya ada 40 pelaku UMKM yang sudah dimasukan ke e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Langkah berikutnya kita harus melakukan pendampingan kepada UMKM-UMKM ini sehingga mampu mengikuti proses pengadaan barang dan jasa yang diadakan oleh lembaga pemerintah. Dengan pendampingan ini kita harap pelaku UMKM kita siap memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa dari Instansi pemerintah yang ada saat ini,” ujar Asrizal.
Pihaknya mensuport produk-produk UMKM untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah di antaranya souvenir, makanan dan minuman, atau snack yang dibutuhkan pada acara rapat-rapat K/L. “Tenaga pendamping atau penyuluh kita mengukurasi untuk menyiapkan pelaku UMKM kita itu bisa masuk ke proses pengadaan barang dan jasa,” ucap Asrizal.
Tidak hanya jumlah, maupun kualitas produk yang jadi perhatian mereka, tetapi menurut dia yang terpenting, bagaimana kesiapan UMKM memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. “Artinya kontinuitas produk itu terpenuhi, kapan dibutuhkan barangnya harus tersedia,” tutup dia,
Sektor UMKM saat ini menjadi yang paling terdampak oleh pandemi. Oleh sebab itu, demi meminimalisir dampak tersebut, maka pemerintah berpihak pada sektor UMKM dengan mewajibkan seluruh K/L untuk dapat membeli produk dan jasa dari UMKM. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan upaya tersebut UMKM akan memiliki ruang yang begitu luas untuk bisa meningkatkan eskalasi bisnisnya. Bahkan kebijakan ini memberikan peluang bagi sektor UMKM untuk menjadi salah satu tumpuan utama dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Hanya saja, ada sejumlah pekerjaan yang harus dibereskan pemerintah bersama stakeholder terkait, yaitu penyiapan kemampuan dari pelaku UMKM agar bisa menghasilkan produk yang berkualitas, bermutu tinggi dan dapat memenuhi kebutuhan belanja K/L.(Jef)