JAKARTA:(Globalnews.id)- Mendekati masa berlakunya keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait beberapa poin dalam Peraturan Menteri (PM) No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dibatalkan, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan maraton melaksanakan Uji Publik sebelum penetapan revisi PM terkait.
Hari ini (9/10/2017) dilaksanaka Uji Publik di Jakarta dibuka oleh Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat dengan dengan moderator Direktur Prasarana Jujun Endah Wahjuningrum, narasumber Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Aris dan Direktur Angkutan dan Multimoda Transportasi Darat Cucu Mulyana.
“Teknologi informasi adalah keniscayaan, namun untuk menerapkannya harus dengan hati-hati, selamat, dan aman,” jelas Hindro.Dalam pelaksanaan Uji Publik, kata dia harus dengan bijak dan saling memberi masukan untuk kepentingan bersama baik taksi konvensional ataupun taksi dalam jaringan (daring).“Terkait materi PM, sudah dibuat berdasarkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis,” ungkapnya.
Staf Ahli Umar menyampaikan bahwa Uji Publik ini dilakukan bukan untuk mengubah namun untuk menyamakan pemahaman terhadap revisi PM.“Jadi silahkan menyampaikan pendapat dan masukan akan ditampung namun jangan sampai hanya salah satu saja yang merasa diuntungkan, namun ini untuk kepentingan bersama,” katanya.
Sedangkan Cucu menambahkan bahwa Uji Publik diharapkan dapat memberikan masukan dan solusi yang terbaik untuk kesetaran, kebersamaan, dan berujung pada keselamatan transportasi.
Diatur Pemda
Cucu menjelaskan, pengaturan dan penetapan kuota dan tarif batas bawah dan atas dalam revisi PM terkait angkutan umum tidak dalam trayek nantinya akan dilakukan oleh Pemda setempat.
Hal itu dilakukan sebagai perbaikan dari sebelumnya dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pemerintah Pusat.“Pusat memberikan wewenang penuh kepada Daerah, karena merek yang lebih tahu kondisinya,” ujar Cucu
Revisi Peraturan Menteri (PM) 26/2017 ini kata dia, banyak perbaikan-perbaikan untuk menyempurnakan PM sebelumnya.Pusat tidak lagi mengatur sedikitpun terkait dua poin tersebut. Daerah bertanggungjawab untuk menjadikanya kondusif tanpa kendala.
“Kalaupun ada keriuhan, menjadi tanggung jawab Pemda, makanya formulasinya harus tepat dan jelas,” tutur Cucu.Terkait pemberian sanksi dan suspend, ditambahkannya, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo.
Semarang dan Surabaya
Sebelum disahkan, perubahan Peraturan Menteri (PM) Taksi dalam jaringan (daring/online) akan dilakukan Uji Publik di dua kota lagi. “Ya, kita masih lakukan Uji Publik lagi di dua kota yakni Semarang dan Surabaya,” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat.
Setelah Uji Publik dalam rangka menyamakan persepsi, maka selanjutnya finalisasi untuk segera bisa disahkan peraturannya sebagai pengganti pasca beberapa poin dibatalkan demi hukum atas keputusan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Menurut Hindro, pihaknya masih menampung masukan dan sanggahan pada Uji Publik sebagai pertimbangan dalam PM yang akan diterapkan.“Kita juga tidak lagi banyak memberikan dispensasi dan sosialisasi, langsung jalan dan bila ada pelanggaran akan memeroleh sanksi,” tuturnya.
Hari ini merupakan Uji Publik kedua, setelah pekan lalu dilaksanakan di Batam. Poin penting substansi yang menjadi perhatian ada sembilan.
“Sembilan poin itu diantaranya argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), persyaratan izin, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator,” papar Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana menambahkan. Dalam Uji Publik tersebut, hadir perwakilan Kepolisian, Organda, Asosiasi Pengemudi Online, serta Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten. (jef)