Jakarta (Globalnews.id)- Tren penggunaan drone atau pesawat tanpa awak di lingkungan masyarakat sipil sudah tak bisa dibendung lagi perkembangannya.
Drone kini tidak lagi digunakan hanya sebagai sarana rekreasi, namun juga ditargetkan untuk usaha komersial seperti halnya angkutan niaga barang.
Indonesia menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) Dr. Umar Aris, sudah mengantisipasi penggunaan drone dengan ditetapkannya peraturan pengoperasian drone di ruang udara yang dilayani.
Di dalamnya menentukan wilayah operasi dan kriteria-kriteria lain yang dibutuhkan dalam pengoperasian drone. “Namun, belum ada peraturan yang secara komprehensif mengakomodasi aspek komersial penggunaan drone di Indonesia, khususnya di ruang udara perkotaan, yang seharusnya mencakup seluruh aspek,” ungkap Umar dalam Seminar “Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Indonesia”, Jumat (8/10/2021).
Kebutuhan regulasi itu Mulai dari licensing operator/pengendali drone, penggunaan drone sebagai sarana angkutan niaga, serta pengaturan mengenai tanggung jawab yang muncul sebagai akibat dari penyalahgunaannya, mulai dari tanggung jawab pidana, perdata, maupun administratif.
Umar melanjutkan, Balitbanghub bersama Universitas Indonesia telah banyak melakukan diskusi dan pembahasan dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, guna mendengar masukan dan merumuskan model kebijakan yang diperlukan dalam mengantisipasi potensi dan perkembangan drone baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang.
“Aspek keselamatan transportasi, privasi perorangan, serta pertahanan dan keamanan juga perlu dipertimbangkan. Untuk itu, pengaturan yang lebih komprehensif sangat dibutuhkan untuk mengatur pengoperasian drone di wilayah perkotaan,” urainya.
Selanjutnya, untuk menyelaraskan dengan tatanan perundang-undangan, pihaknya menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang berdasarkan atas kebutuhan untuk pengaturan lebih lanjut sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, dengan harapan dapat terciptanya sistem peraturan yang komprehensif dan harmonis di Indonesia.
“Dengan apa yang telah kami susun ini, bentuk pemanfaatan yang paling baik adalah terbentuknya landasan untuk menjembatani perkembangan teknologi dan pengaturan efektif, serta mendukung peningkatan safety, security, and services di sektor transportasi udara,” imbuh Umar.
Dengan diselenggarakannya Seminar ini, pihaknya berharap dapat menyampaikan dan mempublikasikan hasil penelitian ini kepada masyarakat luas, sekaligus memberikan edukasi dan informasi tentang bagaimana perkembangan pengaturan drone termasuk kebijakan-kebijakan apa yang harus ditetapkan berikutnya. Dengan demikian, setiap Kementerian, Lembaga Negara, badan usaha, hingga orang perseorangan yang terkait dan yang terlibat perlu bersinergi dan menyusun langkah-langkah strategis secara bersama-sama agar harmonisasi dan optimalisasi pengaturan drone dapat tercapai dan memberikan nilai manfaat bagi bangsa dan negara. (Jef)