Kab.Berau Kaltara:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM menyambut baik pembentukan Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) yang secara khusus bertugas mengelola dana bergulir di Kabupaten Berau, Kalimantan Utara.
Asdep Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan, Kemenkop dan UKM, Suprapto mengatakan dengan adanya UPTD Pengelola Dana Bergulir, pelaku Koperasi dan UMKM dapat dengan mudah memperoleh akses permodalan guna mengembangkan usahanya.
Hal itu dikemukakan Suprapto dalam acara sosialisasi dan advokasi pengelolaan dana bergulir di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kaltara, Selasa (5/12/2017). Kegiatan ini dipimpin oleh Bupati Berau Muharram, dihadiri Perwakilan Komisi II DPRD Berau, serta dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM.
“Terkait dengan masalah agunan, UPTD Pengelola Dana Bergulir bisa bekerjasama dengan PT. Jamkrida Kalimantan Timur. Sehingga keperluan jaminan untuk pembiayaan bisa dicover PT. Jamkrida Kaltim sebesar 70 persen,” paparnya.
Ditambahkannya, pos anggaran dana bergulir tidak lagi sebatas mengandalkan APBD, tetapi juga sudah bisa bekerjasama dengan LPDB-KUMKM yang merupakan BLU dari Kementerian Koperasi dan UKM.
“Setelah mampu mengelola dana bergulir sendiri terlebih lagi bekerjasama dengan LPDB-KUMKM, maka UPTD akan bisa memenuhi kebutuhan operasional nya sendiri, jika memerlukan Best Practice UPTD Pengelola Dana Bergulir maka dapat berkunjung ke Kabupaten Tangerang,” ujar Suprapto.
Pemerintah Daerah Kabupaten Berau terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan dana bergulir untuk peningkatan UKM yang ada di Kabupaten Berau dengan melakukan sosialisasi dan advokasi pengelolaan dana bergulir.
Bupati Berau Muharram menjelaskan dana bergulir merupakan upaya pemerintah daerah Kabupaten Berau dalam memberikan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, yang pada tahun 2018 pengelolaannya resmi diserahkan ke UPTD.
“Kami ingin fokus memberikan solusi bagi masyarakat yang secara fisik berdaya namun belum punya kesempatan untuk mengakses pembiayaan dari lembaga manapun,” jelasnya
Guna mendukung pembiayaan kepada kelompok masyarakat tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Berau diminta untuk segera mengoperasikan UPTD agar segera melayani masyarakat.
“Sebenarnya dananya sudah disiapkan pada tahun 2017 ini, namun pola pengelolaan nya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga pada saat ini kami fokus dahulu pada pembentukan UPTD Pengelola Dana Bergulir mulai dari regulasi sampai dengan infrastruktur nya” kata Muharram.
Diharapkan proses pembentukan UPTD tidak memerlukan waktu yang lama, karena Kabupaten Berau sudah pernah membentuk UPTD Rumah Sakit Daerah.(dan)