Kontribusi KUMKM Terhadap PDB Terus Ditingkatkan

agus-muharram

JAKARTA (Globalnews.id)-Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengungkapkan bahwa sasaran pengembangan koperasi dan UMKM yang akan diwujudkan pada periode 2015-2019 adalah meningkatnya kontribusi koperasi dan UMKM dalam perekonomian yang ditunjukkan oleh pertumbuhan nilai PDB koperasi dan UMKM rata-rata 6,5-7,5% pertahun.

Kedua, meningkatnya daya saing UMKM yang ditunjukkan oleh pertumbuhan produktifitas UMKM rata-rata sebesar 5-7% pertahun. Ketiga, meningkatnya usaha baru yang berpotensi tumbuh dan inovatif yang ditunjukkan oleh jumlah pertambahan wirausaha baru sebesar 1 juta unit dalam lima tahun yang dikontribusikan dari program nasional dan daerah.

“Keempat, meningkatnya kinerja kelembagaan dan usaha koperasi, yang ditunjukkan oleh peningkatan partisipasi anggota koperasi dalam permodalan dari sebesar 52,5 persen menjadi 55 persen dalam lima tahun, dan pertumbuhan usaha koperasi rata-rata sebesar 15,5-18 persen pertahun”, papar Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/1).

Agus menambahkan, ‎arah kebijakan dan strategi yang akan ditempuh yaitu meningkatkan daya saing koperasi dan UMKM sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang lebih besar (naik kelas) dalam rangka untuk mendukung kemandirian perekonomian nasional.

“Untuk itu, strategi yang akan dilaksanakan meliputi peningkatan kualitas SDM, peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan, peningkatan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran, penguatan kelembagaan usaha, serta kemudahan, kepastian, dan perlindungan usaha”, jelas Agus.

Di bidang pengawasan, lanjut Agus, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perluasan akses keuangan dalam rangka pengembangan koperasi dan UKM. “Itu dalam rangka upaya pencegahan dari kami”, tegas Agus.

Selain itu, Kemenkop juga sebagai anggota Tim Satgas Waspada Investasi yang bekerjasama dengan Kemendag, Kominfo, Kejakgung, Polri, dan BKPM. ‎”Kemenkop juga kerjasama dengan KPPU tentang pelaksanaan pengawasan kemitraan koperasi, UMKM dengan usaha besar, yang berlanjut dengan pembentukan Satgas Kemitraan Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota”, kata Agus.

Tak hanya itu, kata Agus, Kemenkop juga akan terus menggulirkan beberapa program unggulan. Seperti, penyelesaian data koperasi melalui Online Database System (ODS) dengan pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK) bagi koperasi aktif dan melaksanakan RAT; kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Pemda dalam program pembebasan biaya pembuatan akta pendirian koperasi untuk memperkuat usaha UMKM; fasilitasi pemberikan Ijin UMK melalui kerjasama dengan Kemendagri, Kemendag, yang diterbitkan oleh Camat secara gratis; juga pemberian HAKI bagi produk KUMKM. “Tahun 2017 ini juga koperasi bisa menjadi penyalur kredit usaha rakyat (KUR), dengan bunga diharapkan turun lagi menjadi tujuh persen setahun”, kata Agus.

Menyangkut penyediaan Dana Bergulir bagi KUMKM, jelas Agus, LPDB KUMKM sudah melakukan penurunan suku bunga dana bergulir. “Untuk KSP sudah diturunkan dua kali, yaitu dari 9% menjadi 8% (2015-2016) dan dari 8% menjadi 7% (2017) secara menurun atau setara dengan flat 3,5% pertahun atau 0,3% perbulan. Sektor riil sudah diturunkan dari 6% menjadi 4,5%‎ atau setara flat sebesar 2,5% pertahun atau setara 0,2% perbulan”, imbuh dia lagi.

‎Sedangkan mengenai pengembangan promosi dan pemasaran produk KUMKM melalui Galeri Indonesia WOW, kata Agus, terdapat display produk dari 1.607 pelaku UKM mitra.

Selain itu juga, t erdapat 500 UKM yang telah dikurasi sehingga dapat mendisplay produk-produk yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing. “Di samping itu juga, telah dibangun Web Trading Board dengan jumlah anggota sebanyak 4.257 yang tersebar di seluruh Indonesia, dapat diakses melaluiwww.indonesian-product.bizyang di dalamnya terdapat data profil setiap KUKM”, tukas Agus.

Sedangkan terkait program Amnesti Pajak, Agus menjelaskan, walau UMKM kontribusinya cukup besar (61% terhadap PDB), tapi 98,4% merupakan usaha mikro dengan aset di bawah Rp50 juta, omzet Rp300 juta.

“Jadi, kalau mau menyasar amnesti pajak itu adanya di usaha menengah, dan terutama usaha besar. Usaha kecil juga jumlahnya kecil, hanya 15% dengan aset maksimal Rp200 juta dan omzet Rp2,5 miliar. Memang jumlahnya besar, tapi mereka ukurannya kecil-kecil”, ungkap Agus.(jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.