Pemerintah Godok Regulasi Penurunan Tarif Pajak UMKM Jadi 0,5%

Caption :
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM Abdul Kadir Damanik membuka Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Sinergi dan Aksi Nyata dalam Membangun UMKM Naik Kelas” yang diselenggarakan di Puri Denpasar Hotel, Jakarta. Diskusi ini merupakan kerjasama dengan Lembaga Penyelidik Ekonomi Mikro Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI). Kamis (15/03/2018).
JAKARTA: (Globalnews.id)- Guna mempercepat perkembangan UMKM sekaligus menjawab keluhan UMKM selama ini, pemerintah siap menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp 4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% perbulan dari jumlah omset, menjadi 0,5% dalam bulan ini.
     “Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengembangkan UMKM, seperti yang sudah ditegaskan Presiden Jokowi. Dalam hal ini, pajak bukanlah menghambat UMKM, namun sebaliknya pajak mendukung UMKM antara lain dengan tarif ringan dan mudah,” ujar Puspita W Surono SE MM DBA, staf ahli Menkeu bidang pengawasan pajak, Focus Group Discussion (FGD) bertema Sinergi dan Aksi Nyata dalam Membangun UMKM Naik Kelas yang diselenggarakan  Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM bekerjasama dengan LPEM FEB UI, di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
     FDG tersebut dibuka Deputi Restrukturisasi Usaha Abdul Kadir Damanik, yang merupakan kelanjutan dari kerjasama antara Kemenkop dan UKM dengan Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia. FGD juga menampilkan narasumber Dewi Maisari  Haryanti SE Msc (LPEM FEB UI ) yang mempresentasikan UKMIndonesia.org  yang diproyeksikan sebagai website bagi seluruh UMKM  yang dibina Kementrian dan Lembaga (K/L).
     Kapan aturan itu terbit? “Ya tunggulah sebentar lagi, aturannya tengah digodok, yang jelas kalau pemerintah sudah menjanjikan penurunan itu, masak ndak jadi sih?,’ katanya. Presiden Jokowi sendiri dalam rapimnas Hipmi pada awal Maret 2018 lalu mengatakan, penurunan tarif pajak bagi UMKM itu sudah dibahas tiga kali dan aturannya segera keluar pada akhir Maret 2018 ini.
     Puspita mengatakan, selain tarif yang ringan dan mudah, komitmen pemerintah dari sisi perpajakan dalam mengembangkan UMKM, juga diwujudkan dalam berbagai kemudahan, misalnya UMKM tidak perlu melakukan laporan bulanan. “Dalam hal ini tanggal pelaporan PPh final dianggap sebagai tanggal lapor,” katanya.
     Selain itu UMKM juga bisa mengakses laporan tahunan secara online. UMKM juga bisa dengan cepat mendapatkan EFIN yang hilang. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Cenderung Stagnan
     Sementara itu Dewi Maisari  Haryanti SE Msc (LPEM FEB UI ) mengatakan, selama ini belum banyak data terkait UMKM naik kelas, padahal  pemerintah berkepentingan untuk meningkatkan formalisasi usaha UMKM khususnya UKM naik kelas.
     “Saat ini, proporsi pelaku usaha mikro, cenderung stagnan di 98,77 persen dari total unit usaha yang ada. Ini berarti suatu indikasi bahwa masih rendahnya tingkat UMKM naik kelas. Mungkin mereka males kalau disuruh menformalkan usahanya meskipun usahanya itu sudah tumbuh berkembang, alasannya birokrasi lah dsb,” katanya.
     Untuk itu diperlukan kolaborasi dan sinergitas dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptaka iklim yang lebih bersahabat bagi UMKM guna menformalkan usahanya dan untuk naik kelas. Dalam hal ini web portal UKMindonesia.org dapat menjadi jendela pendaftaran multi guna dan sekaligus menjadi media perekaman data UMKM secara lengkap dan terkini.
     Dengan demikian akan terwujud sinergi dalam membangun iklim usaha yang lebih bersahabat dan memudahkan UMKM naik kelas melalui suatu sistem IT yang terintegrasi (media informasi, pendaftaran, dan perekaman database) dalam hal ini ukmindonsia.org. (jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.