JAKARTA:(Globalnews.id)- Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) meminta anggotanya pemegang izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk segera membuat laporan operasional serta mengurus izin konsesi pengusahaan pelabuhan sebelum tenggat waktu hingga akhir Maret 2018.
“Laporan itu wajib dipenuhi guna menghindari sanksi pencabutan izin BUP oleh Kemenhub,” tegas Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Aulia Febrial Fatwa
dalam bincang wartawan Forwahub di Jakarta, Minggu, 18 Maret 2018.
Ia mengungkapkan, dari total 223 badan usaha yang memiliki izin BUP, baru 10 badan usaha saja yang sudah memiliki izin konsesi pengelolaan pelabuhan untuk kepentingan komersial. Sementara itu, 14 badan usaha diketahui tengah dalam proses perizinan konsesi. Sedangkan 195 badan usaha lainnya, hingga saat ini belum jelas statusnya.
“Ada konsekuensi penyesuaian. Badan Usaha harus sesuaikan 3 tahun (paska penerbitan PM 51 tahun 2015 soal BUP). Ini sudah tiba saatnya disesuaikan. Bila belum dapat konsesi atau mengelola jasa kepebuhannan, maka izin usahanya gugur. Kalau gugur gomana? Ya gugur saja. Tapi Agustus tahun ini anda mengajukan permohonan izin baru. Kalau yang sudah konsesi tinggal penyesuaian,” ujar Aulia
Aulia memahami, masalah terbesar dari perusahaan pemegang BUP yang belum mengurus izin konsesi pengelolaan pelabuhan adalah ketersediaan modal untuk membangun pelabuhan atau terminal. Namun demikian, proses investasi itu bisa dilakukan menyusul asalkan BUP (Badan Usaha Pelabuhan) tersebut sudah mulai melakukan operasi, dan menyusun laporan kegiatan pengelolaan pelabuhan.
“Yang lainnya (BUP) belum konsesi apakah gugur? Belum tentu, karena ada melakukan jasa kepelabuhan. Menyediakan gudang. Apakah gugur? Ya jelas tidak. Dia melakukan point atau bongkar muat barang, itu tetap diakui jasa kepabuhan meskipun belum konsesi. Tidak rutin laporan kegiatan, agar tidak gugur maka saya meminta anggota ABUPI segera melaporan laporan kegiatan,” jelasnya.
Aulia menambahkan, selain soal permodalan, kendala lain ada pada lahan untuk konsesi. Setiap BUP, ungkapnya, harus memiliki lahan konsesi. “Sementara belum semua BUP yang tergabung dalam ABUPI punya lahan sendiri, melainkan banyak juga yang berstatus kerja sama pemanfaatan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada Maret 2018 akan menjadi bulan terakhir bagi BUP untuk segera memiliki lahan konsesi yang diakui pemerintah. Aturan ini sudah ditetapkan dalam Permenhub No 51 Tahunn 2015 yang menyebutkan bahwa izin BUP akan tidak berlaku jika dalam tiga tahun, sejak terbitnya Permen belum mendapat konsesi atau pengelolaan jasa kepelabuhanan. (jef)