Kemenkop dan UKM Adakan Uji Kompetensi bagi Konsultan Pendamping Angkatan I

BOGOR — Sebanyak 40 konsultan pendamping UMKM mengikuti uji kompetensi. Para konsultan ini setelah lulus uji kompetensi diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SDM UMKM.

Abdul Kadir Damanik, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan, profesi konsultan pendamping UMKM ini sama pentingnya dengan profesi lainnya. Profesi yang amat dibutuhkan dalam membangun karakter SDM UMKM.

“Dengan jumlah usaha mikro yang mencapai 62.9 juta lebih, maka profesi pendamping UKM ini menjadi industri tersendiri,” kata Abdul Kadir Damanik, saat memberikan pengarahan dalam kegiatan ‘Uji Kompetensi Bagi Konsultan Pendamping UMKM’, di Bogor, Jumat (27/7). Kegiatan ini bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perkoperasian Indonesia dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Kementerian Koperasi dan UKM mencatat saat ini ada 62.922.617unit UMKM. Dengan perincian, usaha mikro sebanyak 62.106.900unit (98,70%), usaha kecil 757.090unit (1,20%), dan usaha menengah sekitar 58.627 unit. Sementara usaha besar hanya 5.460 unit.

Dikatakan, uji kompetensi bagi konsultan pendamping UMKM ini untuk pertama kalinya diadakan. Jadi, para konsultan yang ikut uji kompetensi ini menjadi angkatan pertama, menjadi pionir, yang diharapkan ikut menyebarkan virus perubahan agar para konsultan lainnya ikut uji kompetensi ini.

Dikatakan pionir, karena memang secara legal peraturannya baru keluar tahun 2017 pada tanggal 19 Juni dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 181 tahun 2017.

Keputusan ini mengatur tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sebelumnya, pengembangan Pendamping UMKM ini berawal dari terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No: 02/Per/M.KUMKM/I/2016 tanggal 4 Januari 2016 tentanf Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil.

“Jadi butuh waktu sekitar 1,5 tahun peraturan mengenai Uji Kompetensi bagi Konsultan Pendamping UMKM ini keluar,” katanya.

Berhubung bidang UMKM ada kementerian yang mengurusi, maka Menteri Tenaga Kerja memutuskan pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM sesuai tugas dan fungsi.

Karenanya, diterbitkanlah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No: 04 tahun 2018 tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“Biaya uji kompetensi ini dibebankan kepada APBN. Sebenarnya untuk angkatan pertama ini khusus untuk yang dekat-dekat, yaitu Jakarta dan Jawa Barat, namun ternyata dari Jogyakarta dan Lampung ada yang minta,” ungkapnya.

Padahal, nantinya uji kompetensi ini juga akan dilanjutkan di Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Dikatakan, konsultan pendamping UMKM ini tak harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang penting, memiliki kemampuan teknis dalam memberikan advokasi dan konsultasi. Harus juga memiliki pengetahuan dan pendidikan, serta keahlian yang memadai.

Selain itu, memiliki network yang baik dengan pihak perbankan dan asosiasi. Pendamping juga harus memiliki sikap dan perilaku yang baik dan berintegras, serta bersertifikat yang terstandarisasi,” tambahnya.

Menurutnya, peningkatan kapasitas bagi konsultan pendamping UMKM ini penting untuk membantu usaha naik kelas. Peran pendamping sangat dibutuhkan dalam memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM UMKM dan menjadikan kegiatan usahanya tumbuh dan berkembang.

“Karenanya, keberhasilan pendampingan UMKM sangat ditentukan oleh kompetensi kerja SDM pendamping, baik sebagai konsultan pendamping UMKM maupun sebagai pengelola lembaga pendamping KUMKM,” ujarnya.

Dikatakan, fokus pemberdayaan pada usaha mikro yang memiliki asset di bawah Rp50 juta atau omzet di bawah Rp300 juta per tahun.

Mengapa fokus di UMKM, karena ternyata banyak UMKM yang membutuhkan pendampingan, hanya saja mereka tidak sanggup untuk membayar jasa pendampingan. Nah, melalui konsultasi UMKM ini nanti jasa pendampingan dibayar setelah terlihat usahanya meningkat.

“Yang misalnya awalnya Rp100 juta, terus meningkat jadi Rp200 juta, baru konsultan ini dibayar. Dengan kata lain, kerja dulu baru dibayar,” katanya.

Uji Kompetensi bagi Konsultan Pendamping UMKM ini sebagai jawaban permasalahan aspek pemberdayaan yang dibutuhkan UMKM. Pendekatan peningkatan kapasitas SDM UMKM ini menjadi inti penyelesaian keseluruhan permasalahan tersebut, khususnya upaya peningkatan kapasitas SDM melalui kegiatan pendamping.

“Dan, pendamping UMKM ini memiliki peran penting dalam membantu mengembangkan usaha sehingga harus memiliki kapasitas yang baik dalam menjalankan perannya,” tutupnya. (jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.