SEMARANG: Rancangan Perpres (R.Perpres) Pemberdayaan Koperasi sebagai Pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) diharapkan segera ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo, sehingga bisa dijadikaan sebagai payung hukum bagi Pemda untuk mempercayakan koperasi mengelola TPI.
“Ibaratnya R.Perpres itu sudah di meja Presiden diserahkan langsung oleh atasan kami, Pak Pramono Anung (Menseskab-red) dan terus kami monitor, mudah-mudahan segera bisa ditandatangani, “ ujar Roby Arya Brata Asisten Deputi Bidang Perniagaan, Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan, Sekretariat Kabinet, dalam acara Sosialisasi Pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan, di Semarang, Senin (8/8/2018).
Dalam acara yang dihadiri pengurus koperasi perikanan dari Provinsi Jabar,Jatim, Jateng, DKI Jakarta dan Kalsel itu juga menampilkan pembicara, Kadinas Koperasi dan UKM Jateng, Ema Rachmawati, Bambang Sugianto dari Direktorat Pelabuhan Perikanan Ditjen Tangkap Kementrian kelautan dan Perikanan (KKP), dan Santoso dari Kadinas Kelautan dan Perikanan Jateng.
Roby menegaskan, seskab menilai kebijakan pengelihan pengelolaan TPI ke UPTD (Unit Pengelolaan Teknis Daerah) tidak mampu mencapai tujuan, dan harus diperbaiki. “Tujuan yang ingin dicapai yaitu kesejahteraan nelayan tidak terwujud, berbeda dengan ketika TPI dikelola Koperasi Mina. Selain itu UPTD menjadi lamban karene terbelenggu birokrasi,” katanya.
Karena itu kata Roby, pemerintah memiliki solusi yaitu Rancangan Perpres yang akan menyerahkan pengelolaan TPI ke koperasi perikanan. Namun tak semua koperasi perikanan (Mina) bisa mengelola TPI, hanya yang sehat dan memenuhi perysratan saja yang akan dipercaya mengelola TPI.
Hal ini menurut Roby, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, dimana saat Harkopnas ke 71 di Makassar, Presiden dengan jelas-jelas menyatakan koperasi harus dibangkitkan. Dan pengelolaan TPI ke koperasi ini merupakan salah satu jalan keluarnya, sesuai dengan rekomendasi Dekopin.
Menurut Roby, sebelum R.Perpres diusulkan, harus sudah ada permohonan izin prakarsa, dan permohonan izin prakarsa tersebut sempat lama berproses di Setkab, mengingat Setkab (selaku pintu terakhir Presiden) perlu memastikan dengan benar dan teliti bahwa kebijakan tersebut tepat dan aman.
Permohonan izin prakarsa telah dimajukan dari Deputi Perekonomian kepada Sekretaris Kabinet tanggal 9 Mei 2018 Permohonan izin prakarsa telah dimajukan dari Sekretaris Kabinet kepada Presiden tanggal 11 Mei 2018 “ Sampai saat ini belum ada petunjuk dari Presiden Seskab telah menyiapkan surat penyampaian kepada Menteri Koperasi dan UKM.
Rancangan Peraturan Sekretaris Kabinet telah dibuat, namun Seskab tetap akan mendorong Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan pembahasan dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk memperkuat substansi dari R.Perpres dimaksud,” ujar Roby.
Masa Jaya KUD Mina
Asdep Perikanan dan Peternakan Kemenkop dan UKM, Devi Rimayati mengatakan, cikal bakal KUD Mina awalnya sekitar 1922, dimana saat itu adalah sekumpulan nelayan dibentuk untuk menfasilitasi jual beli ikan di pelabuhan. Dan terus tumbuh hingga pelabuhan ikan terus berkembang mencapai 5 pelabuhan besar, 13 pelabuhan nusantara, 46 pelabuhan pantai, 51 pangkalan pendaratan ikan.
Masa jaya Koperasi Perikanan atau KUD Mina dinikmati nelayan mulai 1997 usai ada SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri yaitu Mendagri, Menkop dan Mentan yang pada pasal 4 menunjuk KUD sebagai penyelenggara TPI. Saat itu jumlah Koperasi Perikanan di seluruh Indonesia mencapai 144 KUD Mina dan kesejahteraan nelayan begtiu diperhatikan oleh pengurus KUD mulai dari asuransi nelayan sampai santunan. Sehingga moto masyarakat perikanan saat itu adalah nelayan sejahtera bila koperasi maju.
Namun setelah 2010 ketika TPI mulai dikelola UPTD (Unit Pengelola Teknis Daerah) karena terkait aturan retribusi daerah, maka satu demi satu KUD Mina pun layu, hidup segan mati tak mau, karena kehilangan bisnis utamanya. Kini dari 144 KUD itu, hanya menyisakan 48 KUD Mina yang masih mengelola TPI, dan sebagian besar (75%) berada di Jawa Barat.
Inisiatif Rancangan Prespres pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan ini dimulai pada 2015, dimana masih berupa usulan Kemenkop dan UKM dan lalu dibahas dengan sembilan instansi terkait diantaranya KKP, Kemendagri, Kementrian Hukum dan HAM, dan praktisi KUD Mina. Diharapkan pada 2018, Perpres ini bisa ditandatangani Presiden, untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian peraturan-peraturan dibawahnya.
Tak Bisa Langsung Serahkan
Sementara itu Bambang Sugianto dari KKP mengatakan, pihaknya tidak bisa menyerahkan begitu saja pengelolaan TPI yang dikelolanya melalui dinas Pemda kepada koperasi perikanan.”selama ini sudah diatur dalam UU otonomi, pengelolaan TPI bisa dilakukan oleh Pemda melalaui UPTD setempat, ,” katanya.
Apalagi KKP sudah memiliki standar KKP yang harus higienis,bersih dan sehat.Area-area dalam TPI juga sudah harsu dipisah, misalnya area bongkar, area pembersihan dan, pelelangan . “Koperasi bisa masuk misalnya sebagai pemasok es dalam TPI,”ujarnya.
Kadinas Kelautan dan Perikanan Jateng, Santoso mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah TPI mau dikelola Kopersi Perikanan atau UPTD, sepanjang pengelolalannya bisa memberikan manfaat pada semuanya, baik itu nelayan aupun Pemda.
“Memang yang terasa kurang sekarang adalah, para bakul tidak semua memiliki uang tunai, tidak seperti dulu dikelola koperasi, dalam hal ini masuklah perbankan untuk mendanani para bakul. Nah kelebihan dan kekurangan itu yang bisa kita bahas bersama-sama,” ujarnya.(jef)
Kadinas Koperasi dan UKM Jateng, Emma Rachmawati mengatakan, kalaupun Koperasi Perikanan nantinya dipercaya mengelola TPI, ada PR besar yang harus dikerjakan yaitu pembenahan internal koperasi atau revitalisasi koperasi perikanan.
“Selama ini harus diakui,image koperasi masih belum sepenuhnya baik, banyak pengurus yang maunya untung sendiri sehingga sampai ada anekdot KUD itu singkatan dari Ketua Untung Dulian. Juga manajemen koperasi yang amburadul, teknologi yang tertinggal dan sebagainya,” pungkasnya.