JAKARTA:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM diharapkan fokus pada upaya reformasi total koperasi termasuk memperbaiki kelembagaan koperasi yang ada.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto di Jakarta, Senin (14/1/2019) mengatakan capaian Kemenkop dan UKM hingga 2018 untuk melalukan reformasi total perkoperasian perlu lebih fokus untuk perbaiki kelembagaan koperasi.
“Sejak pemerintahan Jokowi-JK berjalan 4 tahun lalu, capaian kontribusi koperasi PDB naik cukup signifikan dari 1,7 persen menjadi 4,48 persen dari jumlah koperasi sebanyak 152 ribu dan anggota 26 juta sesuai data BPS, 2018. Sementara jumlah pengusaha meningkat hingga 3,39 persen,” katanya.
Pencapaian di atas perlu diapresiasi dan ini pertanda ada perbaikan dalam kualitas koperasi. “Hanya saja masih sangat disayangkan misi reformasi total tentu belum seperti yang diharapkan,” katanya.
Ia melihat, masih ada potensi 80 ribu an koperasi yang tinggal papan nama dan ini sebaiknya segera saja dibubarkan.”Ini perlu dilakukan agar citra koperasi segera dapat dilihat dan masyarakat dapat mengetahui sebetulnya mana yang disebut sebagai sungguh-sungguh koperasi dan atau hanya rentenir berbaju koperasi dan koperasi abal-abal,” katanya.
Upaya pembubaran segera ini diperlukan untuk merombak paradigma masyarakat yang selama ini berpandangan minir terhadap koperasi. Menurut dia, seharusnya ini harus jadi fokus utama dari Kemenkop dan UKM, dan dikerjakan dalam jangka waktu yang singkat.”Namanya saja rehabilitasi, kalau terlalu lama namanya bukan rehabilitasi lagi. Jadi, nanti kalau sudah tinggal 70an ribu lagi tinggal dipilah mana yang memang perlu direorientasi dan didorong pengembanganya,” katanya.
Ia mengaku salut dengan Kementerian saat ini, sepanjang sejarah Kemenkop dan UKM ada belum ada rekognisi berapa persen koperasi berkontribusi terhadap PDB dan juga melakukan pembubaran Koperasi. Ini adalah warisan yang cukup baik untuk diteruskan dengan segala kekuranganya.
Kemenkop dan UKM masih banyak menyisakan banyak pekerjaan rumah di tahun 2019 ini, selain pembubaran koperasi abal-abal itu segera juga belum selesainya perundang-undangan perkoperasian paska dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Selain banyak sekali regulasi-regulasi sektoral yang sebetulnya menghambat perkembangan Koperasi seperti misalnya yang terkait dengan perpajakan, regulasi sektoral yang banyak hambat koperasi dan lain-lain.
Ada banyak regulasi sektoral yang menghambat perkembangan koperasi dan membuat koperasi menjadi kerdil dan tidak bisa masuk di lintas bisnis modern. Contohnya UU Rumah Sakit, UU Perpajakan, UU BUMN, UU Perbankkan, UU Penanaman Modal dan bahkan ke tingkat Permen seperti misalnya Permendes tentang BUMDes yang tidak berikan opsi bagi badan hukum koperasi.
Upaya untuk pengembangan koperasi juga agak tertinggal, seharusnya Kemenkop dan UKM itu juga sudah masuk ke sektor-sektor strategis seperti misalnya layanan publik dan juga pengembangan koperasi basis teknologi informasi.
Dalam hal pengembangan wirausaha juga perlu dilakukan perombakan total dalam paradigma karena saya melihat saat ini pelaku usaha kita masih didominasi oleh pengusaha mikro dan gurem.
Agar imajinasi ekonomi rakyat itu tidak melulu kecil dan lemah, sebaiknya Kemenkop dan UKM kedepan didorong saja untuk digabung dengan Kemenkop dan BUMN atau diangkat naik jadi Kementerian Koordinator Ekonomi Rakyat dengan koordinasikan sektor-sektor yang ada. Ini agar sesuai dengan misi kemandirian dan kegotong royongan dan bukan agar ekonomi rakyat tidak terus jadi slogan tapi tindakan nyata.
Tetap Fokus
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring menegaskan pihaknya tetap fokus terhadap upaya reformasi total koperasi.
Meliadi menambahkan, pihaknya telah meluncurkan program reformasi total koperasi meliputi reorientasi, rehabilitasi, dan pengembangan koperasi.
Reorientasi dilakukan dengan mengubah paradigma pengembangan koperasi dari kuantitas ke kualitas sementara rehabilitasi dilakukan dengan mendata dan memperbarui data koperasi melalui Online Data System (ODS).”Semua kebijakan itu telah mendorong naiknya kontribusi koperasi terhadap PDB dari 3,10 pada 2016 menjadi 4,48 persen pada 2017. Angka itu naik signifikan dibandingkan pada 2014 sebesar 1,71 persen,” katanya.
Rasio wirausaha di Indonesia pada 2016 juga meningkat menjadi 3,10 persen perpopulasi penduduk jika dibandingkan tiga tahun sebelumnya yang hanya 1,65 persen.
Pihaknya juga telah menerapkan sejumlah program untuk mendorong perkembangan koperasi dan UMKM di antaranya memangkas sukung bunga pinjaman KUR menjadi 7 persen pertahun selain juga memangkas pajak UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.Kebijakan ini diharapkan akan mendorong koperasi dan UMKM agar semakin berkembang usahanya.
Kementerian Koperasi dan UKM juga bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan PDDT, serta Kemenkominfo.
“Selain itu juga mengembangkan kemitraan dengan tiga perusahaan e-commerce seperti Go-pay, T-cash dan T-money, marketplace, dan Bukalapak. Semuanya bekerja sama untuk meluncurkan kredit Usaha Mikro (UMi). Dengan transformasi digital, bisa dilayani dengan kredit UMI,” katanya.
Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan UKM telah meluncurkan sistem aplikasi android yang mudah digunakan yakni Kemenkop Center dengan tampilan yang menarik sehingga masyarakat bisa mengunduh aplikasi ini untuk memperoleh informasi terkini dari Kementerian Koperasi dan UKM termasuk jumlah koperasi dan program terbaru kementerian.
“Kami juga menyediakan laporan keuangan mikro Lamikro untuk UKM yang merupakan aplikasi berbasis android dan bisa diunduh secara gratis dari Google Play,” katanya.(jef)