JAKARTA:(Globalnews)-Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI optimis RUU tentang Perkoperasian bisa rampung pada tahun ini /2017, untuk kemudian bisa diundangkan pemerintah dan diberlakukan.
“Segera setelah ini, komisi VI menunggu DIM (Daftar Investarisasi Masalah-red) dari masing-masing fraksi untuk kemudian masuk dalam pembahasan tingkat 1,” jelas Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya, usai memimpin raker dengan Kemenkop dan UKM, Kemenkeu dan Kemenkumham, di gedung DPR Rabu (22/3).
Agenda raker tersebut adalah pandangan fraksi fraksi atas penjelasan pemerintah atas RUU Perkoperasian, dimana seluruh fraksi menyepakati pembahasan leih lanjut mengenai RUU Perkoperasian itu.
Azam mengatakan UU Perkoperasian yang baru ini mendesak untuk segera dibahas mengingat UU yang berlaku saat ini yaitu UU no 25 tahun 1992 sifatnya hanya mengisi kekosongan hukum setelah UU 17/2012 dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sementara koperasi saat ini membutuhkan regulasi yang sesuai dengan perkembangan terkini,” katanya.
Dengan UU Perkoperasian yang baru diharapkan bisa mempermudah implementasi program kementrian Koperasi dan UKM, sekaligus mempermudah UKM untuk mendirikan koperasi
Wujudkan Empat Hal
Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mengatakan segera setelah ini pemerintah akan menyiapkan jawaban atas pandangan fraksi, yang akan disampaikan pada raker selanjutnya.” Kami juga yakin RUU Perkoperasian ini akan dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Puspayoga.
Dengan adanya payung hukum yang baru ini pemerintah berkeyakinan undang undang koperasi akan mampu mewujudkan setidaknya empat hal.
Pertama, peningkatan daya saing koperasi agar lebih sehat, kuat dan mandiri dan tangguh dalam memberikan kemanfaatan bagi anggota dan masyarakat.
Kedua, koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang secara efektif menjadi sarana pemerataan kesejahteraan masyarakat dan mempersempit kesenjangan distribusi pendapatan dan kepemilikan kekayaan pada berbagai kelompok sosial masyarakat Indonesia dengan tetap memegang teguh prinsip dan jati diri koperasi.
Ketiga, mewujudkan pengelola koperasi yang lebih jujur, terbuka, mandiri dan bertanggungjawab dalam mewujudkan peningkatan nproduktivitas, kontribusi koperasi dalam pembangunan ekonomi bangsa dan peningkatan efisiensi alokasi sumber daya masyarakat.
Keempat, mewujudkan peningkatan kepatuhan implementasi regulasi perkoperasian khususnya dalam aspek pengelolaan, pengembangan anggota dan promosi ekonomi anggota.
Selanjutnya, mampu mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak anggota koperasi yang pada akhirnya lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat pada koperasi dan citra koperasi yang positif.(jef)