JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)- Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus membenahi dan melengkapi Online Data System (ODS), khususnya terkait data koperasi di seluruh Indonesia. “Kita semua harus menyadari bahwa keberadaan data itu amat penting. Tentunya, data yang valid dan akurat”, tegas Prof Rully pada pembukaan acara Bimbingan Teknis Pendataan Koperasi dan Rakor Bidang Koperasi Angkatan II, di Jakarta, Kamis (18/7).
Di depan para dinas koperasi seluruh Indonesia, Prof Rully mengatakan, memiliki data yang valid dan akurat tentang koperasi memiliki banyak manfaat. Diantaranya, sebagai sumber pengambilan kebijakan, membangun kepercayaan masyarakat, hingga untuk merumuskan strategi pengembangan koperasi di Indonesia. “Data juga merupakan bagian penting agar kita tidak terjebak dalam ketidakefisienan”, tandas Prof Rully.
Oleh karena itu, lanjut Prof Rully, sudah tidak zamannya lagi sekarang bikin data asal-asalan atau data sekadar ada. “Kita harus sudah melalui proses input data yang baik untuk proses pengambilan keputusan”, ujar Prof Rully.
Menurut Prof Rully, tanpa data yang valid dan akurat, orang bisa salah menilai tentang pertumbuhan dan perkembangan koperasi saat ini. “Ada orang menilai bahwa saat ini jumlah koperasi terus menurun. Padahal, penurunan jumlah koperasi itu karena memang kita bubarkan karena kinerjanya buruk atau tidak aktif. Kita sekarang sedang membangun koperasi dari sisi kualitas, sebagaimana tujuan dari program Reformasi Total Koperasi yang hanya akan melahirkan koperasi bagus dan berkualitas”, papar Prof Rully.
Di era terbuka dan abad informasi ini, Prof Rully meminta seluruh dinas agar menjadikan data sebagai menu utama dalam keseharian kerja. “Kita akan selalu butuh data dan kita harus mampu menguasai data. Kita butuh data yang valid dan akurat yang mendekati kondisi yang sebenarnya di lapangan”, kata Prof Rully.
Prof Rully mengakui, tidak semua daerah cepat dalam mengadopsi teknologi dalam pengadaan data yang akurat. Ada yang cepat mengikuti, ada yang lamban, ada juga yang susah. “Saya berharap pejabat yang baru di dinas koperasi setempat agar segera bisa menyesuaikan diri. Karena, kita tidak mungkin bikin kebijakan yang bagus tanpa data yang akurat”, papar Prof Rully.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa ODS Kemenkop UKM termasuk yang mendapat penilaian baik diantaranya ODS kementerian dan lembaga lain. “Publik juga bisa mengakses ODS kita dengan mudah melalui HP-nya. Intinya, seluruh data di Kemenkop dan UKM Center bisa dilihat publik, bagi yang ingin tahu tentang nama koperasi, UKM, hingga informasi lain terkait Kemenkop”, kata Zabadi.
Zabadi menekankan, ODS juga bisa dijamin sebagai patokan dasar bagi dinas koperasi di daerah dalam memberikan rekomendasi atau bantuan program kepada koperasi atau UKM di wilayahnya. “Kalau koperasi yang bersangkutan tidak terdaftar di ODS kita, dinas koperasi bisa memutuskan tidak bisa memberikan rekomendasi atau bantuan program”, tegas Zabadi seraya menyebutkan bahwa koperasi seluruh Indonesia yang sudah masuk ke dalam ODS Kemenkop dan UKM sebanyak 126.343 unit sampai dengan semester 1 tahun 2019.
Selain itu, Zabadi berharap agar dinas-dinas koperasi hanya akan melayani dan memberi dukungan pada koperasi dan UKM yang tercatat di ODS Kemenkop UKM. “Ini juga untuk mengantisipasi munculnya Koperasi Zombie, yaitu koperasi yang hanya muncul ketika sedang ada bantuan program. Kalau koperasi tidak tercatat dalam ODS, ya tolak saja”, imbuh Zabadi.
Hanya saja, Zabadi tetap mewanti-wanti dinas-dinas koperasi agar tetap melakukan verifikasi dan kajian mendalam meski koperasi tersebut sudah terdaftar dalam ODS Kemenkop dan UKM. “Lihat aktifitas koperasinya, apakah ada kegiatan atau tidak, apakah rutin melakukan RAT atau tidak, dan sebagainya”, kata Zabadi lagi.
Zabadi juga mengharapkan seluruh dinas koperasi agar jangan sampai ada koperasi bagus yang tercecer tidak terdaftar dalam ODS Kemenkop dan UKM. “Data ODS kita itu nge-link dengan data di Kementerian Hukum dan HAM. Bila ada koperasi namanya A, aktif dan bagus tapi tidak tercatat di ODS. Lalu, ada yang mendaftar baru dengan nama yang sama, maka koperasi yang lama tapi tidak terdaftar di ODS yang akan tergusur”, pungkas Zabadi.(jef)