PALANGKARAYA:(GLOBALNEWS.ID)- Kementerian Koperasi dan UKM memandang pentingnya KUMKM mengetahui secara teori dan sekaligus praktek bagaimana mitigasi resiko apabila terjadi bencana. Konsep ini juga efektif diterapkan untuk sebuah perusahaan.
“Artinya, semua usaha harus mengantisipasi apabila terjadi hal yang tidak diinginkan”, ucap Asisten Deputi Perlindungan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Sutarmo, saat membuka acara Bimbingan Teknis Ketahanan Usaha KUMKM di Wilayah Bencana, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu.
Di acara Bimtek yang diikuti 40 orang pelaku usaha di bidang makanan, minuman dan kerajinan, Sutarmo menambahkan, tujuan dari Bimtek adalah memberikan pembekalan bagaimana mitigasi risiko usaha akibat dampak bencana. “Dengan adanya bencana alam dapat mempengaruhi usaha dari para usaha mikro dan kecil. Kami terus berupaya, agar usaha mikro dan kecil dapat mempertahankan usahanya, baik itu sebelum bencana (pra bencana) dan setelah bencana (pasca bencana)”, jelas Sutarmo.
Sutarmo mengakui upaya untuk mempertahankan usaha bagi UMK apabila terjadi bencana yang terjadi di Indonesia, belum optimal. Hal ini disebabkan banyaknya jumlah bencana yang terjadi dan jumlah KUMKM yang terkena bencana dalam beberapa tahun terakhir. “Di samping itu, lemahnya ketahanan bisnis koperasi dan UMKM dalam menghadapi bencana”, ungkap Sutarmo.
Untuk itu, lanjut Sutarmo, ke depan Kemenkop dan UKM akan terus berupaya untuk mengurangi resiko usaha agar dampak bencana bagi KUMKM dapat diminimalisir. Diantaranya, dengan terus menyelenggarkan kegiatan Bimbingan Teknis Ketahanan Usaha KUMKM di wilayah bencana.
Kegiatan Bimtek ini menghadirkan tiga orang narasumber. Yaitu, Petrasa Wacana dari Oxfam Indonesia yang menyampaikan materi dengan judul ”Membangun Ketangguhan UMKM Melalui Rencana Keberlanjutan Usaha”, Ratna Samila Sari dari Lembaga Kursus Boga Multi Karya dengan judul ”UMKM Harus Naik Kelas”, dan Asisten Deputi Perlindungan Usaha dengan judul materi “Program Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK)”.
Selain itu, Sutarmo juga menekankan pentingnya perizinan, karena dengan mempunyai izin usaha, pelaku KUMKM menjadi legal dan sah secara hukum. Pengurusan IUMK melalui OSS, bagi usaha mikro dan kecil dapat fasilitas khusus, tanpa komitmen. Begitu muncul Nomor Induk Berusaha, sekaligus format Izin Usaha Mikro dan Kecil kecuali untuk usaha menengah. “Jadi, itu bisa menaikkan status yang semula ilegal menjadi legal, yang pada akhirnya KUMKM dapat meningkatkan kapasitas melalui sinergi dan kerjasama dengan pihak lain”, pungkas Sutarmo.(jef)