JAKARTAA:(GLOBALNEWS.ID)- Sidang gugatan perdata yang diajukan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap majalah Tempo ditunda. Hal itu karena berkas administrasi para pihak belum lengkap.
Ketua majelis hakim Fahmiron menunda sidang. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada hari Senin, 9 Desember 2019
Kuasa hukum Tempo dari LBH Pers, Gading Yonggar Ditya, mengatakan alasan berkasnya belum lengkap adalah pihaknya masih mengurus pendaftaran surat kuasa di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel. Para tergugat sudah sepakat memberikan kuasanya kepada LBH Pers.
Sementara itu, pihak penggugat Kementan RI tidak membawa surat gugatan yang asli. Sidang tersebut masih memeriksa kelengkapan legal standing para pihak, belum memasuki pokok perkara.
“Karena kita surat kuasa sedang dalam proses register sehingga hakim memberikan kesempatan ke kita untuk melakukan proses register terlebih dahulu. Karena tadi pihak penggugat juga tidak membawa surat gugatan yang asli. Secara administrasi dari pihak penggugat juga belum lengkap,” kata Gading, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/11) lalu.
Ia menyatakan yang mengajukan gugatan itu atas nama Kementerian Pertanian. Gugatan itu bukan atas nama mantan Mentan Amran Sulaiman ataupun Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Ini menggugatnya atas nama kementerian. Bukan atas nama pribadi. Tadi kita sudah cek di surat gugatan,” ujar Gading.
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik kebijakan dan pengajar Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai gugatan Kementan sangat wajar karena Tempo dinilai sangat tendensius dalam pemberitaannya serta tidak menerapkan nilai-nilai etika jurnalistik yang mengakibatkan timbulnya penceraman naik baik institusi kementerian.
“Seingat saya memang gugatan itu dilayangkan sewaktu Pak Amran masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Tapi ini tak ada hubungannnya dengan Pak Amran pribadi. Gugatan ini diajukan atas nama Kementerian Pertanian yang merasa nama baik lembaga kementerian tercoreng oleh pemberitaan Tempo tersebut”, ujarnya, Minggu (8/12)
Hendri yang akrab disapa Hensat ini menambahkan bahwa gugatan kepada Tempo ini juga dinilai sudah melalui standar prosedur semestinya. Kementan sudah melaporkan Tempo ke pihak Dewan Pers dan persidangannya sudah selesai di mana pihak Dewan Pers mengakui adanya kesalahan dari pihak Tempo.
“Sekarang Kementan mengajukan gugatan perdata ke pihak Tempo. Ini dilakukan karena dinilai sangat perlu untuk memberi pendidikan kepada kita semua agar lebih berhati-hati dalam menginformasikan sesuatu yang belum jelas kebenarannya”, tandasnya.
Apalagi, imbuh Hensat, waktu itu, Kementan yang dikomandoi Pak Amran memang lagi gencar-gencarnya melawan mafia pangan, memblack list importir ‘nakal’ dan membersihkan institusi kementerian dari pegawai yang tidak ‘profesional’.
“Semua itu memang dibuktikan dengan capaian Kementan yang meraih penilaian WTP dari BPK, mendapat penghargaan sebagai kementerian anti gratifikasi dari KPK serta diakui oleh Bappenas sebagai kementerian yang mampu mendayagunakan anggaran dengan sangat efektif”, katanya.
Hensat juga menekankan, sepengetahuannya, hubungan antara Andi Amran Sulaiman dengan media sangat dekat bahkan bisa dikatakan sangat mesra.
“Pak Amran, setahu saya, punya hubungan dekat dengan petinggi-petinggi media, seperti grup media Jawa Pos, Grup Media Fajar dan bahkan sangat dekat dengan Tempo. Jadi tidak ada persoalan sama sekali dengan media”, tandasnya.
Diketahui, Kementerian Pertanian menggugat majalah berita mingguan (MBM) Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nilai Rp 100 miliar lebih. MBM Tempo digugat karena tulisan investigasi: ‘Swasembada Gula Cara Amran dan Isam’.
Gugatan itu bernomor perkara 901/Pdt.g/2019/PN.Jkt.Sel. Adapun para tergugat adalah PT Tempo Inti Media Tbk, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arief Zulkifli. (jef)