JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)-Rumah mewah di Pondok Indah, Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil 7 dan 8 yang sebelumnya disita KPK terkait perkara Emirsyah Satar ternyata adalah milik almarhum ibu mertua Emirsyah Satar, Mia Suhodo.
Demikian antara lain yang diungkapkan oleh Saksi Sandrani Abubakar, puteri Mia Suhodo yang juga saudara kembar dari almarhum Sandrina Abubakar, isteri Emirsyah Satar dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan pencucian uang dengan Terdakwa Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (5/3)
Sandrani mengungkapkan bahwa pembelian rumah tersebut oleh ibunya, Mia Suhodo karena almarhum ingin mencari rumah yang lebih kecil, supaya biaya perawatan lebih murah dan juga ada uang simpanan karena orang tuanya sudah tidak bekerja lagi, jelas Sandrani dalam kesaksiannya. Sandrani meyakini rumah tersebut dibeli almarhum ibunya Mia Suhodo setelah almarhum menjual rumah lamanya di Permata Hijau dan ia yakin pembelian dan renovasi yang dilakukan terhadap rumah itu dibayar oleh ibunya, adalah hasil kerja keras di Caltex dan kepala pelaksana Jakarta Convention Centre, hasil jual-beli rumah lama di kawasan Jakarta Selatan, tetapi setelah rumah di Pondok Indah tersebut dibeli almarhum Mia Suhodo justru menghibahkan rumah lamanya di Permata Hijau kepada saudara kembar Sandrani, almarhum Sandrina Abubakar. Terkait renovasi yang dilakukan, saksi Nana Hadna yang juga dihadirkan dalam sidang hari ini menyatakan bahwa rumah di Pondok Indah tersebut adalah rumah milik almarhum Ibu Hajjah Mia dan sepengetahuannya yang membayar ongkos renovasi ke saksi adalah almarhum Mia Suhodo, karena Emirsyah Satar tidak pernah ikut mengurusi renovasi rumah tersebut.
Dalam sidang hari ini yang menghadirkan 6 saksi; masing-masing Sandrani Abubakar, Friatma Mahmud, mantan general manager finance Garuda di Singapura, Nana Hadna, kontraktor yang merenovasi rumah mertua Emirsyah Satar di Pinang Merah, juga karyawan Bank UOB Florentina Damayanti, dan Hendi Kurniawan tersebut; juga terungkap bahwa pembayaran pembelian apartemen Silversea yang dahulu dimiliki Emirsyah Satar di Singapura dilakukan melalui Friatma Mahmud karena ketentuan dan mekanisme perbankan di Singapura dimana pembayaran jarang melalui transfer, melainkan lewat cek.
“Saya diminta tolong Pak Emir keluarkan cek untuk pembayaran uang muka apartemen lewat rekening pribadi saya karena di Singapura pembayaran biasanya pakai cek, jarang sekali lewat cash atau transfer. Di BAP saya sudah jelaskan kalau Pak Emir minta tolong saya untuk keluarkan cek karena Pak Emir beberapa kali transfer tapi gagal, uangnya juga sudah digantikan oleh Pak Emir.” Jelas Friatma kepada Jaksa.
Selanjutnya Friatma Mahmud menegaskan bahwa apartemen Silversea tersebut adalah milik Emirsyah Satar. Sepengetahuannya pembelian apartemen Silversea oleh Emirsyah Satar tersebut dilakukan setelah Emir menjual apartemen yang dimiliki sebelumnya, di Belmont Road dan Emirsyah Satar tidak pernah menutupi kepemilikannya atas apartemen Silversea tersebut.
Emirsyah Satar di penghujung sidang membenarkan kalau ia memang meminta tolong Friatma Mahmud membayarkan pembelian apartemen karena Bank mensyaratkan pembayaran harus dilakukan dengan cek, sementara rekening yang dimiliki Emirsyah Satar adalah saving account.
Saksi dari Bank UOB menjelaskan bahwa Emirsyah Satar pernah memiliki pinjaman tetapi Bank menyatakan pinjaman telah dibayar lunas dan tidak mengetahui ada yang janggal dari kredit yang diajukan dan telah dilunasi Emirsyah Satar, meskipun saksi mengaku hanya membaca dari dokumen, karena tidak menangani langsung kredit tersebut.
Dalam sidang sempat ada perdebatan ketika Sandrani menerangkan almarhum ibunya Mia Suhodo buta perbankan dan tidak pernah memiliki rekening bank, setelah sebelumnya Jaksa menayangkan rekening koran almarhum Mia Suhodo.
“Tidak mungkin almarhum ibu saksi tidak punya rekening bank, pernah kerja ketua pengelola Balai Sidang Jakarta selama 20 tahun dan sebelumnya karyawan Chevron yang perusahaan Amerika, masa gajinya diterima dengan amplop coklat?” Tukas Luhut Pangaribuan, penasehat hukum Emirsyah Satar. Hakim kemudian menengahi dan menyatakan “Sudah itu kan menurut saksi, nanti tuangkan saja di pembelaan, biar kami menilai.”
Di awal persidangan saat memberikan keterangan, Sandrani sempat terbawa emosi ketika menerangkan bahwa rumah milik almarhum ibunya di Pondok Indah, rumah tempat ibunya meninggal dan disemayamkan tersebut saat ini disita KPK.(jef)