CIREBON:(GLOBALNEWS.ID)- Kementerian Koperasi dan UKM menekankan perlunya kerja sama berkoperasi baik oleh pengurus, pengawas dan anggota guna membangun koperasi secara terus menerus, sehingga pada akhirnya koperasi dapat tumbuh dan berkembang.
Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Luhur Pradjarto mengatakan ada tiga pola kerja sama berkoperasi. Pertama, bersama-sama untuk merumuskan visi dan misi yang hendak dicapai oleh koperasi.
“Kalau anggota mengetahui dan paham akan misi dan tujuan koperasinnya, maka mereka akan dapat melakukan hak dan kewajibannya sebagai anggota,” kata Luhur saat memberikan arahan peserta Bimbingan Teknis Advokasi Partisipasi Pengawasan oleh Anggota di Cirebon, Selasa (28/5/2019).
Demikian juga, kata Luhur, pengurus dengan integritas yang dimilikinya, mereka akan mengelola koperasinya secara transparan, akuntabel, efisien dan efektif, sehingga pengawas akan dengan mudah mengawasi jalannya pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus.
Kedua, bersama-sama mewujudkan melalui distribusi peran efektif. Dalam hal ini menurut dia, komitmen dari setiap individu pengurus, pengawas dan anggota akan memberikan partisipasi aktif untuk mendukung tercapainya tujuan yang telah dirumuskan bersama.
Ketiga, bersama dalam melakukan auto koreksi untuk pencapaian tujuan. Pada tahap inilah lanjut Luhur, momen untuk menilik pencapaian tujuan yang hendak dicapai dalam berkopersi yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif melalui Rapat Anggota.
Seperti diketahui dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, Rapat Anggota dilakukan minimal satu kali dalam setahun, dan inilah yang sering dilakukan oleh koperasi atau dengan kata lain Rapat Anggota Tahunan atas pelaksanaan kegaiatan yang dilakukan selama satu tahun dalam tahun sebelumnya.
Menurut Luhur, melalui RAT dapat dijaring informasi dan aspirasi dari anggota dan selanjutnya pengurus merumuskan langkah-langkah kedepan untuk mewujudkan tujuan berkoperasi yang direalisasikan ke dalam program kerja dan kegiatan.
“Apabila ketiga hal tersebut dilakukan secara konsisten oleh pengurus, pengawas dan anggota, maka secara tidak langsung pengawasan koperasi oleh anggota akan berjalan efektif, dan RAT akan dapat dilaksanakan dengan tepat waktu oleh setiap koperasi, artinya dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tutup tahun buku,” tegas Luhur.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Cirebon, Yati Rohayati mengapresiasi kepada Kemenkop dan UKM untuk memilih Kota Cirebon sebagai tempat pelaksanaan Bimtek Advokasi Partisipasi Pengawasan oleh Anggota.
Ditegaskan bahwa koperasi yang melaksanakan RAT tidak lebih dari 50% dari jumlah koperasi yang ada sebanyak 161 unit. Memang salah satu penyebab tidak terselenggaranya RAT karena lemahnya pengawasan di internal koperasi.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada koperasi melalui petugas penyuluh koperasi. Terkait dengan pemberdayaan koperasi dan UMKM, Pemerintah Kota Cirebon juga menginisiasi untuk mewadahi para usaha mikro yang ada di masyarakat dalam wadah koperasi RW.
“Namun, kami mengarahkan kepada usaha mikro yang akan berkoperasi, sebaiknya gabung dengan koperasi yang sudah ada. Hal ini untuk mengantisipasi kedepan, jangan sampai terdapat penambahan jumlah koperasi tetapi koperasinya tidak berkembang,” pinta Yati.(jef)