JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)- Pagu anggaran Kementrian Koperasi dan UKM tahun 2018 yang sebesar Rp 944.538.384.000 dengan realisasi per 31 Desember 2018 telah sesuai target yang direncanakan sebesar Rp 858.493.948.940 atau90,89%.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengungkapkan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu ( 17/7/2019).
Mengenai penyebab tidak tercapainya 100% realisasi pagu anggaran Kemenkop dan UKM tahun 2018, Rully Indrawan menjelaskan, ada beberapa hal yang mempengaruhinya. “Yang pertama soal penghematan, beberapa pos yang bisa kita hemat maka kita hemat. Selanjutnya soal tukin (tunjangan kinerja-red) yang belum turun SOP nya.
“Selain itu soal fasilitasi kegiatan yang sebenarnya sudah kita siapkan namun beberapa Pemda juga memiliki program serupa dengan dana yang lebih besar,” jelasnya.
Lebih jauh Sekretaris Kemenkop dan UKM menjelaskan, berdasarkan program, realisasi tertinggi dikontribusikan oleh program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kemenkop dan UKM yang mencapai 97,34%. Selanjutnya program peningkatan penghidupan berkelanjutan berbasis usaha mikro (94,82%), program penguatan kelembagaan koperasi (94,53%), program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kemenkop dan UKM (91,93%), dan program peningkatan daya saing UMKM DAN koperasi (88,57%).
Sementara berdasarkan unit kerja, realisasi Deputi Bidang Pengawasan tertinggi atau sebesar 99,16%, sementara yang terendah LPDB-KUMKM sebesar 72,12%.
Realisasi unit kerja lainnya adalah, Deputi Bidang Kelembagaan (94,49%), Deputi Bidang Pembiayaan (98,98%), Deputi iBidang Propasar (98,42%), Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha(99,15%), Sekretariat (92,99%), Dekopin (93,24%), dokumentasi (95,15%), tugas pembantuan (92,02%), dan LLP KUKM (90,49%).
Mengenai laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dimana ada temuan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dengan 2 rekomendasi, dan 4 temuan terkait Kepatuhan terhadap perundang undangan dengan 8 rekomendasi, Sekretaris Kemenkop dan UKM menjelaskan, seluruh rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Menkop dan UKM dengan menyusun rencana aksi (action plan) penyelesaian tindak lanjut.
“Selanjutnya Kementerian Koperasi dan UKM setiap bulan melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan secara periodik hasilnya kami laporkan ke BPK RI,” kata Rully Indrawan.
Sementara terkait dengan perkembangan Opini Laporan Keuangan Kementrian Negara/Lembaga (LKKL) 2014-2018, Kementrian Koperasi dan UKM memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak lima kali berturut-turut dari 2014 sampai dengan tahun 2018.(jef)