Angkasa Pura I Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Seluruh Bandara

JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)- PT Angkasa Pura I (Persero) memastikan penerapan _physical distancing_ di seluruh bandara kelolaan selama masa pandemi Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE 32 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Covid19.

Berdasarkan edaran tersebut Angkasa Pura I bertugas membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19. Selain itu, Angkasa Pura I juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi _slot time_ apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.

“Angkasa Pura I sangat memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya penerapan _physical distancing_, dalam melakukan pelayanan kebandarudaraan di 15 bandara kelolaan,” ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan.

*Penerapan _Physical Distancing_ pada Alur Keberangkatan Penumpang di Bandara pada Masa Pandemi Covid-19*

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara pada masa larangan mudik ini, perlu diketahui bahwa terdapat 5 proses alur pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara, yaitu:
*1. Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Keberangkatan*
– Calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif/ bebas Covid-19, surat tugas, surat kematian (sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
– Di area terminal keberangkatan, calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya oleh _thermo gun_. Pada beberapa bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan _thermo scanner_ pada saat masuk SCP1.

*2. Pos Pemeriksaan Dokumen Kesehatan*
– Calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area _check-in_ menunjukkan surat keterangan bebas/ negatif Covid-19.
– Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)* Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan _clearance_ kesehatan.
– Calon penumpang mengisi HAC _(Health Alert Card)_/ e-HAC dipandu oleh petugas KKP.

*3. Pemeriksaan Dokumen Final*
Calon penumpang yang telah memiliki _clearance kesehatan_ menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai.

*4. Proses Check-in*
Calon penumpang yang telah mendapatkan _approval_ di pos pemeriksaan ketiga, selanjutnya melakukan proses _check-in_ dan mendapatkan _boarding pass_.

*5. Pos Pemeriksaan Sebelum SCP 2*
Penumpang yang telah memiliki _boarding pass_ diperiksa kembali kelengkapan dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP 2.

Setelah dari pemeriksaan 5, calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2 dan kemudian masuk ruang tunggu persiapan boarding _(boarding lounge)_. Sebagai catatan, apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.

Adapun penyiapan prosedur pelayanan antrean periksaan dokumen dengan penerapan _physical distancing_ di bandara yaitu:

*A. Area Verifikasi Dokumen*
a. Dibatasi dengan _queuing line_ (tiang antrian)
b. Posisi meja pemeriksaan di depan sejumlah kebutuhan Tim Verifikator dengan memperhatikan jarak minimum _physical distancing dan kepadatan calon penumpang.
c. Konfigurasi kursi antrain sebanyak 20 buah dengan jarak minimum 1-2 meter.
d. Pemisahan posisi masuk dan keluar antrean.

*B. Area Antrian di Tiap Pos Pemeriksaan*
a. Dibatasi dengan _yellow line_,
b. Posisi mengantri sebelum masuk ke area verifikasi dokumen,
c. Konfigurasi kursi antrean sebanyak 20 buah dengan jarak minimum 1-2 meter,
d. Pemisahan posisi masuk dan keluar antrean.

*C. Pola Perpindahan*
Dilakukan 1 kali pindah di setiap area (per blok dan per kelompok). Misalnya setelah 20 orang selesai verifikasi dokumen, baru kemudian kelompok dari pos pemeriksaan sebelumnya atau zona antrean 1 masuk, begitu seterusnya.

Selain itu, Angkasa Pura I juga senantiasa berkoordinasi intens dengan pihak maskapai terkait jumlah frekuensi penerbangan sehingga dapat meminimalisir potensi penumpukan penumpang di bandara.

“Kami senantiasa menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara sesuai dengan kriteria yang sudah sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, untuk menyiapkan seluruh dokumen syarat keberangkatan sebelum tiba di bandara, termasuk surat keterangan negatif Covid-19, dan hadir 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Hal ini diperlukan karena proses pemeriksaan dokumen di bandara pada masa larangan mudik ini cukup panjang sehingga proses pemeriksaan tersebut berjalan lancar dan prinsip _physicagl distancing_ dapat diterapkan dengan baik di bandara,” kata Handy. (jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.