JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)-Presiden RI dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tanggal 11 November 2019 dan tanggal 9 Desember 2019, serta dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tahun 2019 tanggal 6 November 2019, pada pokoknya menyampaikan arahan agar:
1.Kementerian/Lembaga dapat memprioritaskan pembelian produk-produk UMKM dalam belanja barang di masing-masing Kementerian/Lembaga;
2.Menteri BUMN agar dapat mendorong BUMN untuk berperan aktif dalam pemberdayaan UMKM.
3.Kepala LKPP agar menyiapkan produk UMKM untuk masuk ke dalam e-catalog.
Surat edaran yang ditandatangani SekretarisKabinet Pramono Anung tanggal 10 Februari 2020 kepada 52 K/L itu lebih lanjut memaparkan, sehubungan dengan hal tersebut, kiranya:
1.Menteri/Kepala Lembaga dapat mengalokasikan dan memprioritaskan penggunaan produk-produk UMKM dalam melakukan belanja barang di masing-masing Kementerian/ Lembaga;
2.Menteri BUMN agar dapat mendorong BIJMN untuk berperan aktif dalam pemberdayaan UMKM, antara Iain melalui penggunaan produk UMKM dalam belanja barang BUMN, penyaluran keuntungan BUMN bagi pengembangan UMKM;
3.Kepala LKPP agar dapat memprioritaskan penayangan produk UMKM dalam e-catalog pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk selanjutnya, agar Menteri/Kepala Lembaga dapat melaporkan pelaksanaan prioritas dan pengalokasian penggunaan produk-produk UMKM tersebut kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet. (jef)