Beragam Masukan Pelaku Koperasi untuk Perkuat UU Perkoperasian

Surabaya:(Globalnews.id) – Untuk menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kemajuan zaman sekarang ini, para pelaku koperasi banyak menyampaikan masukan dan aspirasi.

Sekretaris Koperasi Bukop (Badan Usaha Koperasi) Majapahit (Malang, Jatim) H Sutjipto, misalnya, menegaskan bila ingin koperasi maju sesuai dengan pilar-pilar ekonomi kerakyatan, hendaknya ranah persaingan dengan lembaga keuangan bermodal besar (bank) harus dibedakan.

“Bayangkan, koperasi modalnya dari anggota, tidak mungkin bisa bersaing dengan lembaga keuangan besar,” kata Sutjipto di sela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Draf RUU Perkoperasian di Surabaya, Jawa Timur, beberapa hari yang lalu.

Dengan kondisi seperti itu, kata Sutjipto, kualitas pelayanan koperasi pun cenderung kalah bersaing. Bahkan, pasar koperasi juga sudah banyak yang dimasuki dan digerogoti usaha modal besar. “Pemodal besar bisa menyalurkan kredit dengan bunga rendah. Itu yang kita rasakan,” kata Sutjipto, yang sudah menggeluti dunia koperasi selama 42 tahun.

Selain itu, Sutjipto juga mengkritisi penjenisan sektor usaha dalam badan hukum yang dilakukan koperasi, seperti koperasi jasa, konsumen, produksi, serta simpan-pinjam. “Ini mengganggu pengembangan koperasi. Padahal, kita bisa memenuhi segala kebutuhan anggota. Jadi, unit usaha kita jangan dibatasi,” kata Sutjipto.

Sutjipto mencontohkan koperasinya yang sudah berdiri sejak 1954 yang bergerak di unit serba usaha dengan anggota 34 Pusat Koperasi Pengawai Negeri Republik Indonesia (PKPRI) di seluruh Jatim, memiliki unit usaha simpan-pinjam, kavling tanah, dan kost-kostan putri, serta unit usaha lainnya.

“Kebutuhan anggota itu banyak. Tak hanya kredit, tapi juga lainnya seperti sandang, pangan, hingga papan. Unit usaha koperasi jangan dikavling-kavling. Kita harus sama-sama bisa hidup di Indonesia,” kata Sutjipto.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Puskud Jatim H Abdul Muhaimin. Menurut dia, masih banyak koperasi, terutama yang kecil-kecil, perlu mendapat perlindungan dan pembinaan dalam sisi payung UU. “Kita disuruh bertarung di pentas kapitalis, ya tidak mungkin,” ucap Muhaimin.

Masalah aset KUD juga mendapat sorotan Muhaimin. Dimana selama ini aset KUD di banyak wilayah menjadi ajang rebutan banyak pihak. “Sudah banyak yang masuk ranah pengadilan. Tapi, sampai sekarang, belum ada penyelesaian,” kata Muhaimin.

Dalam kesempatan yang sama, M Rifan dari Kopontren Sidogiri, mengatakan usaha ritel yang dimiliki koperasinya mengalami beberapa kendala dalam pengembangannya, terutama dalam hal perizinan usaha. “Kami tidak bisa mendirikan usaha ritel di tempat-tempat strategis, seperti rest area jalan tol,” kata Rifan.

Perkembangan Usaha

Sementara itu, Ketua KSPPS BMT Nusa Umat Sumenep Jatim H Masyudi Kahzillas berharap UU yang baru mampu mengakomodir perkembangan usaha tanpa kehilangan jati diri koperasi. Sehingga, ke depan, usaha koperasi bisa bersaing.

Masyudi juga berharap, jenis usaha koperasi tidak dikavling-kavling seperti sekarang ini. “Biarkan anggota koperasi yang memutuskan usaha apa yang akan dijalankan koperasi,” kata Masyudi, yang memiliki anggota sebanyak 325 ribu orang di 97 cabang di Jatim.

Dengan demikian, kata Nasyudi, akan jauh lebih fleksibel bagi koperasi untuk menjalankan usaha sesuai potensi yang dimilikinya.

Masyudi juga sepakat bahwa pengawasan koperasi harus diperkuat. “Tapi, yang harus dipahami adalah pengaturan likuiditas, jasa pinjaman, dan lain-lain, itu menjadi wewenang penuh anggota,” ujar Masyudi.

Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi juga harus segera dibentuk. “Karena, simpanan anggota harus kita jaga bersama. Kita tahu, kekuatan koperasi itu ada di anggota,” kata Masyudi. (Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.