JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)- Dewan Riset Daerah Pemerintah Propinsi DKI Jakarta (DRD Jakarta) mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di wilayah Propinsi DKI Jakarta mulai Jum’at (10/4) mendatang. Tujuan pemberlakuan PSBB selain sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, juga untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga DKI Jakarta dari penularan penyakit yang disebabkan virus corona 19 (Covid 19). Dengan diberlakukanya PSBB di wilayah Jakarta, masyarakat diharuskan lebih berdisiplin menjaga jarak atau Physical distancing dan tetap tinggal di rumah, terkecuali ada keperluan yang sangat mendesak.
“Kami di dewan Riset Jakarta sudah mengusulkan agar Jakarta segera melakukan lock down untuk menghindari makin banyaknya warga yang tertular Covid 19. Namun kami menyadari saat itu pemerintah Propinsi DKI Jakarta belum mendapatkan ijin dari pemerintah pusat meskipun sudah ada Undang-undang yang membolehkannya, Undang-undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun tanpa ijin pemerintah pusat Pemprov DKI Jakarta belum dapat melakukan kebijakan karantina wilayah. Dengan adanya Peraturan pemerintah No 21/2020 tentang PSPB dan sudah keluarnya ijin dari Menteri Kesehatan sebagai bagian dari PP No. 21/2020, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki payung hukum untuk melakukan karantina wilayah atau lock down ataupun pembatasan sosial berskala besar,” jelas Sekretaris Komisi I Dewan Riset Daerah Jakarta (DRD Jakarta) Eman Sulaeman Nasim kepada pers, Rabu (8/4). Komisi I DRD DKI adalah komisi yang membawahi bidang pemerintahan, pelayanan publik, kerjasama antar Lembaga dan smart city.
Menurut, Dosen Administrasi Publik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu manajemen STIAMI ini, tanpa ada peraturan yang mengikat dan bersifat memaksa, pemerintah akan kesulitan meminta warga DKI Jakarta untuk melakukan sosial distancing dan tinggal di rumah, guna menghindari penularan dan semakin meluasnya wabah Covid 19 di Jakarta. Padahal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sudah 3 minggu mengeluarkan himbauan agar seluruh warga DKI Jakarta, bekerja dari rumah, belajar dari rumah. Namun nyatanya masih banyak warga yang masih tetap berkumpul dengan jarak yang berdekatan tanpa menggunakan masker. Masih banyak warga yang berlkeliaran di jalan. Akibatnya jumlah warga yang tertular Covid 19 makin banyak.
“Tanpa intervensi pemerintah berdasarkan berbagai kajian, diperkirakan 86 persen warga DKI Jakarta yang berjumlah 10.5 juta jiwa akan terinfeksi Covid 19. Baik yang dengan gejala maupun tanpa gejala. Untuk warga yang berusia 20 tahun hingga 45 tahun, bisa saja karena masih sering bersosialisasi dan tidak tinggal di rumah, mereka terinfeksi Covid 19 namun tidak memiliki gejala Covid 19. Mereka inilah yang dikenal sebagai OTG. Mereka rentan menularkan kepada orang lain. Lebih berbahayanya jika mereka menularkan kepada orang tua dan anak anak. Karena itu, salah satu intervensi pemerintah, lewat PSBB, memaksa warga untuk tinggal di rumah saja. Agar tidak tertular dan tidak menularkan Covid 19,” papar Eman Sulaeman Nasim.
Ditambahkan oleh Eman Sulaeman Nasim, Pemerintah Cina sendiri sebagai negara asal dari mewabahnya Covid 19 berhasil menurunkan penularan dan penyebaran Covid dengan cara memaksa warga untuk tinggal di rumahnya masing masing atau diisolasi. Demikian juga pemerintah Singapura dan Turki.
“Covid 19 sampai saat ini belum ditemukan obat maupun vaksinnya. Satu satunya cara agar terhindar dan sembuh dari Covid 19 adalah dengan cara menjaga kesehatan atau immune tubuh dan menghindar dari orang yang terkena Covid atau menghindari daerah pendemik serta menggunakan masker. Untuk itu tinggal di rumah saja atau isolasi diri. Untuk memaksa agar warga tinggal di rumah, pemerintah perlu melakukan intervensi dengan cara memaksa warga tinggal di rumah. Aparat pemerintah harus lebih pro aktif memaksa masyarakat tinggal di rumah saja atau melakukan isolasi diri dan keluarga guna menghindari penularan atau menghindari tertular Covid, Karena tujuan pemaksaaannya adalah untuk keselamatan dan kesehatan warga itu sendiri” papar anggota DRD DKI Periode 2018 -2022 ini.
Lebih lanjut, ayah dua anak yang tercatat sebagai dosen di PKN STAN dan FISIP UI ini memaparkan, selain mengusulkan pembatas wilayah, DRD DKI Juga sudah mengusulkan agar segera dilakukan rapid test atau test PCR kepada seluruh warga DKI Jakarta. Untuk mengetahui sejauh mana atau berapa persen warga DKI Jakarta yang sudah terinfeksi Covid 19 maupun yang masih sehat. Rapid test maupunn test PCR perlu dilakukan ke seluruh warga. Selama ini rapid test baru dilakukan kepada warga yang menyandang status ODP (orang dalam pengawasan) atau PDP (pasien dalam pengawasan). Jika Pemprov Jakarta melakukan rapid test ataupun test PCR Pemerintah memiliki data yang lebih akurat, memperkuat data data hasil kajian dari Lembaga lain.
DRD DKI Jakarta, lanjut Eman Sulaeman Nasim, saat ini sudah membentuk gugus tugas atau task force Covid 19 yang diketuai Ketua Komisi IV yang juga ustad kondang Eric Yusuf. Gugus Tugas Covid 19 selain melakukan kajian atas mewabahnya Covid 19 di wilayah Jakarta, mencari data dan fakta Covid 19 di masyarakat, mencari solusi atas permasalahan tersebut, sekaligus bila diminta Gubernur dapat terjun langsung ke lapangan membantu masyrakat yang membutuhkan bantuan Bersama aparat pemerintah DKI Jakarta lainnya.
“Berdasarkan hasil rapat Pleno diperkuat rapat Badan Pekerja DRD DKI Jakarta, DRD DKI Jakarta yang memiliki anggota dari berbagai kepakaran termasuk pakar kesehatan, dalam tahun 2020 ini akan banyak melakukan kajian yang berkaitan dengan Covid 19. Termasuk masalah dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat adanya wabah Covid 19 bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya pelaku UMKM di wilayah Jakarta. Juga bagi kesejahteraan DKI Jakarta itu sendiri. Hasil kajian ini nantinya diminta ataupun tidak diminta akan kami berikan kepada Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur DKI Jakarta,” papar anggota DRD DKI Periode 2018-2019 ini.
Ditanya mengenai, kelangsungan kehidupan warga yang berpenghasilan rendah atau yang tidak punya penghasilan apabila PSBB diberlakukan Jakarta, Eman Sulaeman Nasim menjelaskan, selain pemerintah propinsi Jakarta sudah membuat program akan memberikan subsidi warga tidak mampu sebesar Rp1,2 juta per bulan. Pemerintah Pusat juga akan memberikan bantuan langsung tunai. Sementara Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta sendiri saat ini tengah melakukan pendataan warga DKI yang terkena pemutusan hubungan kerja, yang arahnya kemungkinan besar kepada pemberian santunan atau subsidi.
“ yang tidak kalah pentingnya. Kehidupan beragama warga Jakarta itu masih sangat kental. Ajaran agama apapun, mengharuskan warga berpunya untuk membantu warga yang kurang mampu. Saat Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan himbauan untuk melakukan sosial distancing atau tinggal di rumah belajar di rumah, warga dan komunitas warga sudah banyak yang memberikan bantuan pangan kepada warga yang kurang mampu. Itu bukti tingkat sosial dan rasa persatuan warga Jakarta tetap tinggi. Yang penting saat ini, kita harus menyelamatkan nyawa diri kita, dan saudara saduara kita agar tidak terkena Covid 19. Pemberlakuan PSBB ini bertujuan agar Wabah Covid 19 bisa segera berlalu. Dan DKI Jakarta juga daerah daerah lain, segera bisa hidup normal dan sehat,”papar Eman Sulaeman Nasim (jef)