Bila ingin Raport Baik, KPK Sebaiknya Tuntaskan Kasus-Kasus Besar

JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)- Bila ingin raport baik,sebaiknya KPK selesaikan kasus-kasus besar.Salahsatunya kasus BLBI. Hal itu diungkapkan Syaroni Kunderi,  Ketua Permadani (Perhimpunan Masyarakat Madani) di Jakarta,kemarin.

” Jika ingin meninggalkan tinta emas.Ya di.masa akhir masa bhakti,KPK mesti menuntaskan PR-PR besar yang hingga kini masih belum rampubg.Salah satu yang mencolok adalah y kasus BLBI,kan sebetulnya dalam kasus inu jelas,siapa yang mengeluarkan suratnya,saksi-saksinya,” kata dia.

Dengan berusaha menuntaskan kasus2 besar,maka KPK akan menghilangkan kesan kejar tayang dan terhindar dari tudingan cuma berani menghadapi kasus2-kasus kecil.” Kalau soal dia sekarang banyak melakukan panggilan,sah saja,tokh memang mereka masih memilki kewenangan hingga habis masa bhaktinya.Yang penting kasus2 besar lah,” kata mantan Sekjen  Humanika tersebut.

Fokus Perhatian

 Salah satu fokus perhatian masyarakat saat ini, setidaknya hingga Oktober mendatang, adalah pemilihan pimpinan KPK yang baru. Dari sejak awal rasa keberatan masyarakat terlihat antara lain, mulai dari susunan panitia seleksi pemilihan yang dinilai kurang kompeten dan profesional, hingga calon pimpinan yang banyak dari unsur kepolisian.

Pimpinan KPK saat ini yang akan mengakhiri masa tugasnya Oktober mendatang, terkesan ingin segera terburu-buru kasus yang menjadi tanggung jawabnya dapat terselesaikan.
Terlebih lagi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK-DPR beberapa waktu lalu terdengar semacam ultimatum bahwa apabila ada kasus-kasus yang belum terselesaikan, maka akan menjadi rapor merah bagi unsur pimpinan KPK saat ini.
Dengan kondisi dan situasi seperti itu, bukan tidak mungkin KPK melakukan penyelesaian kasus yang sekedar untuk memenuhi target atau kejar tayang, dan hal ini mungkin saja terjadi terhadap kasus-kasus yang bukan merupakan hasil OTT, sebagaimana terlihat seperti yang dialakukan pimpinan KPK periode terdahulu.

Soetikno Soedarjo dan Emirsyah Satar yang sudah dua setengah tahun dijadikan tersangka, bukan karena OTT dan sempat sama sekali tidak menjalani proses pemeriksaan yang cukup lama yang konon kabarnya KPK kesulitan mendapatkan bukti, tiba tiba hampir setiap minggu menerima panggilan pemeriksaan kembali.

Sejauh ini, setelah kasus itu menjadi pemberitaan dimana bahwa kasus dugaan suap yang dilakukan perusahaam Rolls Royce yang menjadikan Soetikno dan Emirsyah Satar menjadi tersangka di negara asalnya sendiri telah dihentikan.
Serious Froud Office (SFO), lembaga anti rasuah Inggris yang semula menetapkan terjadinya suap yang dilakukan Rolls Royce justru telah resmi menghentikan proses investigasi, karena dinyatakan tidak cukup bukti dan tidak kasus ini tidak menjadi interes masyarakat atau perhatian publik.

Tindakan serupa yang dilakukan Rolls Royce di negara lain diantaranya di Thailand juga telah dihentikan.
Kalau di negara asalnya saja, dan juga dibeberapa negara lain, kasus ini telah dihentikan, sementara proses di Indonesia justru malah diintensifkan pemeriksaannya, karena adanya hal yang bersifat sekedar kejar tayang, maka tidak berlebihan jika hal ini memunculkan kesan ada sesuatu yang dipaksakan.(jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.