Samarinda:(Globalnews.id)-Kejaksaan Agung Republik Indonesia siap mengawal penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Penyaluran dana PEN dimaksud untuk membantu masalah likuiditas koperasi-koperasi di Tanah Air di tengah ancaman pandemi Covid-19.
Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Jan Samuel Maringka mengatakan dalam mengawal penyaluran dana PEN, jajarannya akan mengutamakan aspek pencegahan ketimbang penindakan, yakni sebagai pengacara negara, Kejaksaan akan melakukan pendampingan hukum terhadap LPDB-KUMKM. Sebab, prioritas utama dari tugas tersebut bagaimana menyelamatkan keuangan negara.
“Pencegahan adalah bagian dari keberhasilan negara. Jadi bukan hanya represif saja, tetapi preventif juga harus dianggap sebagai keberhasilan karena itu arahan dari Bapak Presiden dan Jaksa Agung,” kata Jan dalam acara Sinergitas LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Samarinda, Selasa (22/12/2020).
Dalam kesempatan itu, Jan menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo dengan Kejati Kalimantan Timur Deden Riki Hayatul Firman. Acara ini juga dihadiri oleh Staf Khusus Hukum, Pengawasan Koperasi, dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso, serta para Kajari perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Arahan Presiden, penegakan hukum tidak boleh menimbulkan ketakutan yang menghambat percepatan pembangunan ekonomi dan menghambat inovasi. Artinya, pemikiran kita harus sama bahwa penegakan hukum itu bukan seperti industri, kalau industri makin banyak produksinya dikatakan berhasil, tetapi kalau penegakan hukum justru sebaliknya bagaimana kita mampu menurunkan kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, itu dikatakan penegakan hukum berhasil. Jadi yang dilakukan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat,” lanjut Jan.
Apabila penegakan hukum menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku koperasi dan UMKM, maupun penyelenggara negara, Jan khawatir hal itu akan berdampak pada rendahnya penyerapan pinjaman/pembiayaan dana PEN, atau dana bergulir LPDB-KUMKM yang pada akhirnya akan menghambat program pemulihan ekonomi nasional yang digulirkan pemerintah.
“Kalau ada ketakutan berarti momentum pembangunan terhambat dan siapa yang dirugikan, masyarakat. Siapa yang disalahkan, aparat penegak hukum juga. Maka itu kita harus ubah bagaimana penegakan hukum justru memberikan percepatan, memberikan rasa nyaman agar program-program yang sudah disiapkan oleh Pemerintah melalui Kejaksaan bisa lebih cepat, lebih tepat dalam rangka penyalurannya. Ini harus kita kawal,” imbuhnya.
Jan menyampaikan instruksi Jaksa Agung yang menyatakan bilamana dalam penyaluran dana pinjaman/pembiayaan yang bersumber dari APBN ditemukan kesalahan yang bersifat administratif, maka aparat Kejaksaan dapat melakukan koreksi administratif pula tanpa langsung memproses secara pidana. Karena menurut Jan, prinsip utama dari penegakan hukum adalah mengembalikan kerugian negara, adapun pidana hanyalah sarana terakhir.
“Bapak Jaksa Agung menyatakan Kejaksaan harus berperan aktif memastikan bahwa risiko persoalan hukum tidak timbul dari niat jahat. Jadi kita harus lihat dalam penanganan perkaranya kalau itu hanya kesalahan-kesalahan administratif perbaiki, tetapi kalau niatnya jahat baru kita tidak lanjuti. Jadi jangan dilihat kalau ada kerugian negara sudah langsung diproses, jangan. Kalau kesalahan administratif yang bisa dikoreksi secara administratif,” pungkas dia
Ia mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya telah menangani 1.793 masalah hukum berkaitan dengan koperasi. Adapun modus kejahatannya meliputi pengurus koperasi tidak mengembalikan angsuran pinjaman, mengajukan proposal bodong, pengurus menggunakan nasabah fiktif untuk keperluan pribadi, hingga mencatut nama nasabah yang sudah lunas untuk mengajukan permohonan pinjaman baru.
“Jadi ada yang bersifat penipuan, ada yang bersifat korupsi atau menyalurkan dana bantuan kepada yang tidak berhak. Jadi dia sebenarnya bukan koperasi, tapi pengusaha yang menggunakan dana-dana dari koperasi ini juga menjadi salah satu modus yang kita teliti,” tutup Jan.
Di tempat yang sama, Agus Santoso menegaskan bahwa dana bergulir, ataupun dana PEN yang disalurkan melalui LPDB-KUMKM merupakan uang negara yang bersumber dari APBN, sehingga setiap koperasi yang mengajukan permohonan pinjaman/pembiayaan mempunyai kewajiban untuk mengembalikan tepat waktu sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Sehingga tidak keliru, kalau Kejaksaan juga bisa ikut campur apabila ada indikasi pidana. Tetapi kalau ada indikasi perdata, Kementerian Koperasi dan UKM dalam hal ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan-Kejaksaan Tinggi, sebentar lagi kita akan membuat payung utamanya, berupa upaya pendampingan dan upaya pemulihan atau recovery. Yang penting uang negara ini harus bisa kembali,” ujar Agus.
LPDB-KUMKM Gandeng Kejati Kaltim
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menjelaskan sinergitas antara pihaknya dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dilakukan dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional yang diharapkan bisa berdampak pada pemulihan perekonomian masyarakat khususnya di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara melalui penyerapan dan pemanfaatan dana bergulir oleh Koperasi dan UMKM.
“Sebagaimana kita ketahui, pada tahun 2020 ini, dunia mengalami bencana pandemi Covid-19, yang secara nyata mengganggu aktivitas perekonomian global, termasuk Indonesia. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah telah berupaya mempersiapkan perangkat dan strategi dalam penanganan di sektor kesehatan dan sektor perekonomian nasional. Salah satunya dengan meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” kata Supomo.
Guna mendukung program-program tersebut, termasuk di antaranya meningkatkan percepatan dan kualitas pinjaman dana bergulir, maka menurut Supomo diperlukan kerja sama antara LPDB-KUMKM dengan instansi yang berwenang, termasuk dalam rangka asistensi penyaluran dana bergulir, yang salah satunya dilaksanakan bersama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kerjasama dalam rangka asistensi penyaluran program pemulihan ekonomi nasional ini, bukanlah kali pertama yang dilakukan LPDB-KUMKM. Sebelumnya, LPDB-KUMKM telah melakukan kerjasama serupa dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di bulan September 2020, dan dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang serta Kejaksaan Negeri Kota Bandung di bulan November 2020.
“Dapat kami katakan bahwa sinergitas yang akan dilaksanakan ini merupakan salah satu sebuah terobosan baru, dimana tidak hanya kerja sama terkait penanganan bidang keperdataan, tetapi juga terkait penyaluran dan pemanfaatan dana bergulir guna pemulihan perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” tutur Supomo.
Sementara itu, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman mengatakan kerja sama kedua belah pihak merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut menjelaskan tugas kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Sebagai negara hukum yang menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat tentunya akan banyak ditemukan keterlibatan kepentingan hukum dari negara atau pemerintah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik dalam kedudukan sebagai tergugat maupun penggugat atau sebagai pihak yang mempunyai kepentingan hukum di luar pengadilan yang dapat diwakilkan kejaksaan,” terang Deden.
Tidak hanya LPDB-KUMKM, setiap institusi Pemerintah dan negara baik di tingkat pusat maupun daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dapat juga memanfaatkan jasa pengacara negara untuk keperluan di dalam, maupu luar pengadilan dalam hal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, penegakan hukum, maupun pelayanan hukum.(Jef)