Dinilai Membahayakan , Warga Perumahan Talaga Bestari Cikupa Tangerang Sepakat Menolak Pembangunan Jalur SUTET

Tangerang:(Globalnews.id)- Warga masyarakat perumahan Talaga Bestari, Cikupa, Tangerang, Banten sepakat menolak pembangunan jalur SUTET (Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi) 500 KV yang melintasi kawasan perumahan Talaga Bestari. Pembangunan SUTET 500 KV tersebut dinilai melanggar peraturan, membahayakan masyarakat, serta tidak pernah tercantum dalam rencana pengembangan Tata Ruang Kawasan Tangerang.

Paguyuban Warga Talaga Bestari Estate secara tegas menyerukan agar pemerintah segera menghentikan pembangunan jalur SUTET 500 KV tersebut karena membahayakan dan merugikan warga perumahan Talaga Bestari. Pembangunan jalur SUTET ini dinilai membahayakan bagi keamanan dan kesehatan belasan ribu penduduk yang telah puluhan tahun hidup tenang dan nyaman di kawasan perumahan Talaga Bestari.

“Kami juga sempat melayangkan surat kepada pihak developer atas pembangunan jalur SUTET 500 KV ini. Pembangunan jalur SUTET ini jelas merugikan kami selaku rakyat kecil maupun sebagai konsumen yang seharusnya hak-haknya dilindungi. Pemerintah pusat seharusnya turun tangan, jangan rampas kebahagiaan dan ketentraman keluarga kami yang sederhana ini dengan pembangunan jalur SUTET yang membayakan dan merugikan kami sebagai warga masyarakat. Bayangkan, ada lebih dari 10.000 penduduk yang tiap hari memikul bahaya harus hidup berdampingan atau sekedar melewati SUTET,” demikiam diungkapkan Ketua Paguyuban Talaga Bestari Estate, H. Agus Setiawan SH di Tangerang, Rabu (23/12/2020).

Menurut Agus, dari awal warga perumahan Talaga Bestari tidak menyetujui pembangunan jalur SUTET 500 KV melintas di area kawasan perumahannya. Paguyuban telah menyampaikan protes secara langsung dan melayangkan PETISI PENOLAKAN pembangunan jalur SUTET 500 KV tersebut secara langsung ke pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan sejumlah pimpinan daerah dan lembaga seperti Bupati Tangerang, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Provinsi Banten, dan sejumlah kementerian.

“Penolakan pembangunan jalur SUTET 500 KV ini sebenarnya sudah berulang dilakukan Paguyuban Warga Talaga Bestari. Paguyuban sebelumnya juga sudah mengirimkan Petisi Penolakan yang ditandatangani oleh seluruh warga Perumahan Talaga Bestari yang terdiri dari warga klaster RE, The Hills, The Floura, dan The Forest pada 25 Juli 2019. Paguyuban mengambil sikap tegas, apabila Petisi ini tidak diindahkan oleh PLN, warga akan melakukan segala upaya untuk menghentikan pembangunan jalur SUTET 500 KV ini,” tuturnya.

Agus menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil penelusurannya, pembangunan jalur SUTET 500 KV sarat dengan pelanggaran dan praktik intimidasi yang menabrak hak-hak dasar warga masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang. “PLN dinilai tidak transparan dalam melakukan sosialisasi dan tidak melibatkan warga Talaga Bestari secara intensif dalam rencana pembangunan jalur SUTET 500 KV yang melewati kawasan perumahan,” ujar Agus.

Agus juga menambahkan, Paguyuban telah menemukan fakta-fakta terjadinya perubahan jalur SUTET 500 KV Balaraja-Kembangan dari rencana semula seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Penggeseran jalur yang jelas-jelas melanggar peraturan ini disinyalir dilakukan secara sengaja dan terencana untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Merujuk pada Perpres nomor 60 tahun 2020, pembangunan jalur SUTET 500 KV Balaraja – Kembangan seharusnya mengikuti jalur yang sudah ada yakni melalui jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 KV. Pembangunan jalur SUTET 500 KV tersebut tidak perlu harus melakukan pembebasan lahan masyarakat sehingga secara investasi dinilai bisa lebih cepat dan efisien.

“Jangan selalu dengan dalih PSN (Proyek Strategis nasional), hak masyarakat dirugikan. Kami mendukung program PSN, tetapi semua ada aturan dan ada etikanya, apalagi jika jelas-jelas dapat merugikan masyarakat. PLN jumawa dan arogan dengan seenaknya masuk ke kawasan perumahan kami, membangun tower-tower, dan menebar bahaya dan risiko tinggi kepada masyarakat. Kami akan bongkar semua pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama ini,” tegas Agus.

Dukung Pemerintah Tegakan Peraturan

Paguyuban dan warga perumahan Talaga Bestari tidak punya niat menghambat program pemerintahan Jokowi. Warga Talaga Berstari mendukung sepenuhnya program pembangunan infrastruktur asalkan sesuai aturan, dilaksanakan dengan baik, dan tidak melanggar hukum. Paguyuban memberi contoh proyek pembangunan infrasktruktur jalan tol. Warga masyarakat setempat tidak pernah protes terhadap proyek tersebut dan mendukung sepenuhnya pembangunan jalan tol yang masuk lingkungan kawasan perumahan Talaga Bestari.

Warga masyarakat Talaga Bestari selama ini memberikan dukungan sehingga tidak pernah ada konflik sosial dalam pembangunan jalan tol tersebut. Semua proses berjalan lancar dan baik, mulai dari sosialisasi, pembebasan, hingga pembangunan. Kondisi ini berbeda dengan proses pembangunan proyek jalur SUTET 500 KV yang mana PLN terkesan asal terjang dan tidak menghargai hak-hak warga penghuni perumahan Talaga Bestari.

“Setiap kami protes dan tanya dasar hukum penentuan jalurnya, jawabannya satu kata, ini adalah Proyek Strategis Nasional, titik. Jadi kalau tidak setuju, dicap menentang dan menghambat Proyek Strategis Nasional. Ini kan logika yang keliru! Ini jelas-jelas praktek penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Hal penting lainnya yang menjadi pertimbangan Paguyuban adalah faktor risiko bagi warga dengan adanya jalur SUTET 500 KV di tengah kawasan perumahan. Jalur SUTET 500 KV tersebut dipercaya membawa dampak buruk terhadap warga dan lingkungan. Selain mengganggu kesehatan warga masyarakat, juga menyebabkan lingkungan mereka menjadi tidak aman, karena ada risiko insiden, kebakaran, roboh, atau gangguan lainnya yang setiap saat dapat mengancam jiwa warga yang tinggal di perumahan Talaga Bestari.

Faktor penting lainnya yang dipertanyakan oleh warga perumahan Talaga Bestari adalah masalah analisa dampak lingkungan (Amdal). Warga mensinyalir pembangunan jalur SUTET 500 KV tidak dibekali dengan amdal yang benar. Dugaan tersebut sudah ditanyakan kepada pihak PLN secara langsung, namun tidak pernah digubris atau diberikan jawaban dan penjelasan.

Menurut Agus, warga perumahan Talaga Bestari memohon agar Pemerintah turun tangan untuk menangani kasus ini secara langsung. Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara perlu segera menegor PLN atas pelaksanaan pembangunan jalur SUTET 500 KV yang tidak transparan dan terbuka.

“Semua warga sepakat untuk terus memperjuangkan hak-hak dasar kami untuk hidup dengan tenang dan aman bersama keluarga,” ujar Agus lebih lanjut.

Warga juga siap mengajukan gugatan class action apabila pekerjaan pembangunan jalur SUTET tersebut masih terus dilakukan. Mewakili seluruh warga, Paguyuban akan berdiri di garda terdepan untuk menuntut dan menyuarakan keadilan dan kebenaran. Warga Talaga Bestari hanya ingin hidup dengan tenang ddan aman di lingkungan yang tidak membahayakan bagi keluarga dan anak-anak. (Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.