BANDUNG:(Globalnews.id)- Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Braman Setyo, mengatakan, saat ini kondisi ekonomi Indonesia agak menurun akibat pengaruh dari ekonomi global. Meski demikian, kinerja koperasi Indonesia sangat luar biasa. Terlebih selama 5 tahun terakhir ini pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM sudah melakukan Reformasi Total Koperasi.
“Kontribusi koperasi hingga Juni 2019 ini saja mencapai 5,1 persen terhadap PDB Indonesia, bandingkan pada tahun 2014 yang masih sekitar 1,7 persen. Ini menunjukkan tiap tahun meningkat. Dan, ini berarti koperasi di Indonesia semakin berkualitas,” kata Braman yang pernah menjabat Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM.
Braman mengemukakan hal itu saat membuka Bimbingan Teknis Pemberian Pembiayaan Dana Bergulir LPDB-KUMKM, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/8/2019), yang diikuti sekitar 40 pelaku Koperasi di wilayah Jawa Barat. Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM Fitri Rinaldi dan Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat Iya Sugia.
Besarnya kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia menunjukkan meski jumlah koperasi berkurang menjadi 152.000 unit koperasi (yang pada 2014 mencapai 210.000 koperasi), ternyata semakin berkualitas. Tidak penting jumlah koperasi semakin sedikit, yang penting jumlah anggota koperasi semakin banyak dan berkualitas dan kesejahteraan anggota koperasi akan terwujud.
Pihaknya sangat berharap, koperasi bisa menjadi pemain utama dalam perekonomian Indonesia sebagai contoh di Singapura melalui Koperasi NTUC yang yang mana60 persen penduduknya adalah anggota koperasi. Sementara Indonesia yang jumlah penduduknya lebih banyak dari Singapura, jumlah anggota koperasi belum sesuai harapan artinya penduduk indonesia belum banyak sebagai anggota koperasi.
Itu sebabnya, menurut Braman, Bimbingan Teknis ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menkop dan UKM Nomor 8 Tahun 2018. Mengapa, karena waktu para pelaku koperasi mendapatkan dana bergulir peraturan itu belum diterbitkan. Jadi ketika akan mengajukan lagi, aturan pun berbeda sehingga perlu ada penyesuaian agar proposal yang diajukan pun sudah sesuai dan memenuhi persyaratan.
Peraturan Menkop dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 dihadirkan untuk mempermudah prosedur dan persyaratan pengajuan pinjaman ke LPDB-KUMKM. Dengan kemudahan ini, akan juga memudahkan juga para calon mitra mengajukan dana bergulir. Berdasarkan peraturan itu pula, para pelaku KUMKM yang sudah mendapatkan bantuan dana bergulir boleh mengajukan lagi proposal peminjaman.
LPDB-KUMKM sendiri, lanjut Braman, mensyaratkan ada 13 persyaratan administrasi (kelengkapan dokumen) yang harus dipenuhi koperasi. Seperti akte pendirian dan pengesahannya, hingga laporan keuangan.
Itu sebabnya dalam bimbingan teknis ini juga diisi dengan “bedah proposal”. Para peserta yang hadir diwajibkan membawa proposal pengajuan dana bergulir. Dengan cara seperti ini bisa segera diketahui apa yang salah, dan apa yang harus diperbaiki.
Satgas LPDB
Dalam waktu dekat ini, LPDB-KUMKM juga akan membentuk Satgas LPDB-KUMKM di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur yang sudah dibentuk. Presiden Joko Widodo akan meresmikan pembentukan Satgas LPDB-KUMKM di wilayah Jawa Barat dan dinilai sangat berpotensi untuk disalurkan dana bergulir yang lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Mengapa Jawa Barat, karena provinsi ini termasuk penerima dana bergulir yang cukup banyak. Selain itu, animo masyarakat untuk mengajukan proposal pengajuan dana bergulir juga cukup tinggi,” tuturnya.
Braman menambahkan, dikembangkannya Satgas LPDB-KUMKM ini dilihat dari potensi pertumbuhan dana bergulir di masing-masing provinsi. Dilihat juga berapa outstandingnya. “Kalau dinilai berpotensi, ya kita kembangkan Satgas LPDB,” papar Braman.
Dikatakan, dibentuknya satgas ini untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran dana bergulir. Selain itu, untuk mendekatkan LPDB-KUMKM dengan Koperasi dan UKM di Jawa Barat. Sebagai perwakilan LPDB-KUMKM di daerah, Satgas ini harus menjemput bola para calon mitra.
Karena sebagai “corong LPDB” Satgas yang beranggotakan 5-6 orang karyawan LPDB-KUMKM ini harus menguasai segala peraturan dan kebijakan LPDB-KUMKM. Sehingga ketika menyampaikan hal-hal terkait dana bergulir kepada calon mitra sesuai dengan kebijakan. Dengan demikian, pelaku KUKM tidak perlu repot-repot datang ke Jakarta untuk mengurus pinjaman dana bergulir dengan suku bunga rendah tersebut.
LPDB-KUMKM juga tengah menjalin kerjasama dengan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM untuk membentuk POLI LPDB-KUMKM, yaitu Pojok Layanan Informasi LPDB-KUMKM. Dengan memanfaatkan konsultan pendamping di PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) yang berada di kabupaten/kota untuk menjangkau para calon mitra di daerah-daerah.
“Hadirnya LPDB diharapkan tidak hanya sekadar memberikan pinjaman atau pembiayaan saja, tapi memberikan nilai tambah para pelaku koperasi dan UMKM,” tandasnya.(jef)