Dukung Pertumbuhan Industri Asuransi, OJK Akan Perpanjang Relaksasi

JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang beberapa relaksasi industri asuransi yang diberikan saat pandemi covid-19 untuk menghadapi ancaman resesi global pada 2023.

“Kami akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan tetap menyeimbangkan dengan kepentingan konsumen,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam webinar Insurance Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (22/11).

Selama masa pandemi covid-19, OJK memberikan relaksasi kepada industri asuransi antara lain dengan memperpanjang masa piutang premi yang diperhitungkan sebagai aset dari sebelumnya 2 bulan menjadi 4 bulan.

Dengan demikian kebijakan relaksasi tersebut kemungkinan akan diperpanjang untuk menghadapi resesi. Namun untuk relaksasi yang bersifat administratif, relaksasi tersebut tidak akan diperpanjang.

“Relaksasi administratif salah satunya yakni berupa pelonggaran waktu pemberian laporan bagi industri asuransi. Tidak diperpanjangnya relaksasi tersebut lantaran dahulu relaksasi itu diberikan karena sulitnya mobilitas akibat ketatnya pembatasan yang disebabkan masih tingginya kasus covid -19, sehingga berbeda dengan saat ini,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan perpanjangan tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak di industri asuransi yang memang masih memerlukan beberapa relaksasi kebijakan dari OJK.

“Relaksasi yang akan kami perpanjang lebih kepada yang bersifat substansif, kalau yang administratif tidak akan kami berikan lagi,” tegasnya.

Selain di industri asuransi, l kebijakan relaksasi di industri pembiayaan berupa restrukturisasi juga akan diperpanjang pada tahun depan, khususnya untuk mendukung sektor UMKM agar tetap tumbuh.

“ Perpanjangan hanya diberikan dengan segmentasi yang terbatas karena saat ini pandemi covid-19 mulai mereda.

ekonomi global diprediksi akan terjadi tahun depan. Ekonomi global dihadapkan pada ancaman inflasi dan stagflasi yang dapat menurunkan daya beli hingga meningkatkan angka pengangguran.

Resesi Ekonomi

Resesi ekonomi global diprediksi akan terjadi tahun depan. Ekonomi global dihadapkan pada ancaman inflasi dan stagflasi yang dapat menurunkan daya beli hingga meningkatkan angka pengangguran.

Situasi ini disebut bisa membuat ekonomi tahun depan akan lebih gelap. Industri asuransi sendiri tengah bersiap-siap untuk menghadapi proyeksi resesi tersebut.

Wakil Ketua Bidang Statistik, Riset & Analisa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Trinita Situmeang, mengatakan setiap perusahaan asuransi pasti memiliki strategi. Apalagi, saat ini mereka tengah sedang menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).
“Hari ini memang sudah pada menyusun RKAP, bagaimana meningkatkan top line-nya, kemudian bottom line, strategi investasi,” ujar Trinita.

Dalam menyusun RKAP, Trinita mengatakan perusahaan asuransi telah memasukkan faktor-faktor yang akan dihadapi terkait resesi, krisis energi, inflasi, hingga geopolitik.

“Ini merupakan suatu proses yang harus dilaksanakan dan merupakan bagian atau strategi yang harus dilaksanakan di masing-masing perusahaan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan Permodalan, Investasi, dan Pajak Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Simon Imanto, mengharuskan perusahaan asuransi untuk memilah portofolio yang eksisting.

Pasalnya, produk eksisting berkaitan dengan pricing dan consumption yang ada dan cadangan yang sudah dihitung apakah aset liability management-nya dengan portofolio investasinya sudah matching.

“Ada hal yang perlu diperhatikan kalau kita kaitkan dengan produk cadangan. Artinya yang akan kita interest rate mungkin misal waktu dijual guarantee interest rate-nya cukup tinggi, sebetulnya dengan inflasi tinggi malah lebih balance karena tingkat bunga tinggi. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan portofolio untuk backup cadangan bentuknya atau portofolionya,” ungkap Simon.

Menurutnya, portofolio jangka panjang seperti obligasi, juga perlu diperhatikan risk maturity-nya bisa meningkat karena harga yang menurun. Untuk itu, dari proses yang terbatas itu perlu diperhatikan aset liability-nya agar matching. (Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.