Indonesia Perlu UU Perlindungan Data Pribadi

JAKARTA :(GLOBALNEWS.ID)– Perkembangan teknologi dan volume besar informasi yang membanjiri setiap sendi kehidupan telah banyak membantu dan memberi kemudahan, tetapi sekaligus mendatangkan ancaman. Namun, pertumbuhan digital dan internet saat ini belum dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi mereka.

Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk memiliki UU Perlindungan Data Pribada. Saat ini, DPR RI sedang mempersiapkan RUU Perlindungan Data Pribada dan diharapkan segera dapat dibahas dan disepakati menjadi UU.

Dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi, maka negara hadir melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam hal jaminan keamanan data pribadi. Serta menjadi jaminan stabilitas dan pembangunan hukum dan ekonomi.

Kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi juga akan membangun ekosistem ekonomi digital yang aman dengan memberikan kepastian hukum bagi bisnis dan meningkatkan kepercayaan konsumen, bahkan menjadi setara dengan bangsa dan negara lain.

Hal itu disampaikan Dr. Afdal Makkuraga Putra, Dosen Senior Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana, Jakarta pada Webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema Menjaga Privasi Bersama di Ruang Digital, Selasa, 31 Mei 2022.

Hadir sebagai pembicara kunci Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Dede Indra Permana SH, Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pengerapan BSc, dan Pemimpin Redaksi Harian Umum Suara Merdeka Gunawan Permadi.

Afdal mengingatkan data pribadi bisa dijadikan sebagai sarana pelecehan seksual, obyek pencemaran nama baik, obyek penipuan keuangan bahkan menjadi bagian hak asasi yang wajib dijaga dan dirahasiakan.

Sebagai negara demokrasi, menyebarkan data pribadi tanpa izin sama dengan mencederai demokrasi karena esensi demokrasi adalah terjaminnya rasa aman bagi warna negaranya.

Bocornya data dapat memicu Doxing (menyebarkan data pribadi di media oleh orang tak bertanggung jawab) dan berdampak terhadap pemilik data pribadi itu seperti rasa malu didepan public, mengalami cyberstalking dan physical stalking serta meningkatkan Kecemasan merasa terancam dan rusaknya reputasi personal maupun profesional.

Pemimpin Redaksi Harian Umum Suara Merdeka Gunawan Permadi mengatakan istilah ruang publik di media internet ini lahir dari Jurgen Habermas pada tahu 1989 dalam buku The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry into a Category of Gourgeois Society.

Ruang publik itu merupakan ruang yang tercipta dari kumpulan orang-orang tertentu (private people) dalam konteks sebagai kalangan borjuis, yang diciptakan seolah-olah sebagai bentuk penyikapan terhadap otoritas publik.
Dia menjelaskan ruang digital harus menampilkan sosok pribadi yang sesungguhnya sehingga dengan demikian maka ruang digital dengan ruang nyata menjadi satu entitas yang tidak ada bedanya. “Esensinya sama, hanya berbeda cara saja,” katanya.

Dia menjelaskan Indonesia sudah mempunyai berbagai regulasi yang mengatur dan untuk melindungi data pribadi bahkan sekarang sedang disiapkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Tetapi semua itu, tidak akan cukup. “Gunakan nama yang benar di ruang publik, ruang digital dengan bertanggung jawab,” katanya.(Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.