Jakarta:(Globalnews.id)- Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) sudah lama menjadi harapan masyarakat koperasi Indonesia untuk diwujudkan. Tujuannya, guna melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi (USPK), khususnya yang diselenggarakan melalui KSP.
“Sudah lengkap kajian akademisnya,” ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (15/12).
Menurut Zabadi, LPS-KSP ini memiliki manfaat yang besar untuk perlindungan kepada penyimpan dana, khususnya tabungan anggota yang kecil di koperasi.
Bahkan, adanya LPS-KSP juga akan membantu menjaga stabilitas sistem keuangan, karena meningkatnya kepercayaan (trust) kepada sistem keuangan formal, khususnya koperasi.
Namun, Zabadi mengakui, untuk mewujudkan lembaga penjamin simpanan ini butuh perjuangan. “Kita butuh energi besar untuk mewujudkan ini. Bisa saja penentangnya cukup banyak,” kata Zabadi.
Zabadi juga menyatakan, harus punya kajian akademis yang kuat, baik itu secara akademis maupun praktis. “Kita perlu pikirkan jangka pendek dan menengahnya untuk mewujudkan lembaga ini,” tandas Zabadi.
Lebih dari itu, Zabadi menekankan bahwa beberapa persoalan yang muncul di koperasi simpan pinjam haruslah diantisipasi. “Kita bisa bikin lembaga Apex sebagai lembaga pengayom atau bisa juga lembaga asuransi bersama sebagai perlindungan,” ulas Zabadi.
Lembaga asuransi ini juga bisa dibentuk sebagai masa transisi sebelum lembaga ini dibentuk. Karena, tidak semua koperasi mampu membangun pertahanan diri yang kuat. “Oleh karena itu, perlu sekali kita wujudkan lembaga penjamin simpanan ini,” imbuh Zabadi.
Sementara itu, Tim Kajian Akademis KemenKopUKM memberikan paparan pemantik diskusi. Tim yang dibentuk KemenKopUKM ini memaparkan kajian akademis dengan memulai paparan terhadap kajian filosofis.
Disebutkan, koperasi bersumber pada aspek kekeluargaan dan kegotong-royongan yang menjalankan prinsip dan nilai koperasi yang bersumber pada UU perkoperasian.
Melanjutkan paparan keperluan adanya lembaga penjamin simpanan, tim yang dibentuk KemenKopUKM menjelaskan penjaminan dari aspek teoritis. Berbagai literasi memberikan argumentasi kuat terhadap kebutuhan lembaga penjamin simpanan.
Dalam kesempatan itu, Ketua KSP Nasari Sahala Panggabean memberikan pandangan bahwa lembaga penjamin simpanan ini sifatnya mendesak dan bisa dimulai dari Kementerian Koperasi dullu. Bisa juga melalui asosiasi koperasi simpan pinjam.
“Saya berpendapat bahwa pengawasan KemenKopUKM harus semakin ketat terhadap koperasi simpan pinjam,” kata Sahala.
Ketua Kospin Jasa Mochamad Andy Arslan Djunaid mengatakan, yang penting adalah rasa keadilan saja. Andy menekankan bank saja yang pemiliknya banyak yang asing dijamin apalagi koperasi.
Bagi Andy, lembaga penjamin simpanan ini sudah 10 tahun dibahas dan sampai sekarang belum terlaksana. “Bahkan, LPS bank ini dimodali pemerintah, di mana rasa keadilan sebagai sesama lembaga keuangan. Masalah utama adalah ketidakadilan menjadi persoalan serius,” papar Andy.
Filosofis, Historis, dan Fakta
Presiden Direktur Koperasi BMI Kamaruddin Batubara memberikan pandangan bahwa dalam sejarah krisis perbankan yang dialami Indonesia pada tahun 1998, telah berdampak sangat luas.
Berawal dari penutupan 16 bank umum, krisis menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap keamanan menempatkan dananya pada sistem perbankan.
Ketidakpercayaan tersebut kemudian mendorong masyarakat untuk menarik simpanannya secara besar-besaran dari sistem perbankan. Dana yang ditarik nasabah tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri dan menyebabkan capital flight.
“Sebagian lagi dibelikan valuta asing, serta sebagian dibelanjakan untuk keperluan konsumtif yang mengakibatkan tingkat inflasi melonjak drastis berdampak buruk bagi perekonomian nasional,” jelas Kamaruddin.
Kamaruddin masih ingat pemerintah mengambil langkah untuk mengatasi dampak buruk dari penarikan dana tersebut serta sebagai upaya menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Saat itu, lanjut Kamaruddin, pemerintah mengeluarkan kebijakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban pembayaran bank umum dan BPR (blanket guarantee) melalui Keppres Nomor 26 dan Nomor 193 Tahun 1998 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) .
Kamaruddin menjelaskan, fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
“Penjaminan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya dan menunjuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank tersebut,” ucap Kamaruddin.
Sedangkan fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan diwujudkan dalam bentuk upaya menyelamatkan atau penyehatan terhadap bank gagal yang tidak berdampak sistemik maupun bank gagal yang terdampak sistemik.
“Kebijakan pembentukan LPS telah dapat mengatasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” papar Kamaruddin, mengutip tulisan Krisna Wijaya, 2010.
Kamaruddin menambahkan bahwa Development Finance Institutions (DFIs sebagai salah satu lembaga penjaminan internasional yang berperan aktif dalam menghimpun dana konsesi bersama untuk dapat digunakan.
Bekerjasama dengan mitra pembangunan dalam rangka membantu sektor swasta produktif yang kesulitan memperoleh pendanaan.
DFI sebagai lembaga penjaminan fokus kepada calon penerima pinjaman yang secara teknis perbankan atau pembiayaan tidak memenuhi syarat. Namun, mempunyai prospek dan potensi untuk dikembangkan. Jaminan tidak diperuntukan untuk melanggar aturan main ,namun tetap mengacu kepada mekanisme pasar yang sehat.
Kamaruddin melihat, salah satu permasalahan lambatnya pertumbuhan koperasi adalah faktor permodalan yang bersumber dari anggota dan non anggota yang sangat berkaitan dengan kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi itu sendiri.
Kehadiran Penjaminan Simpanan Koperasi (LPS-KSP) sangat dibutuhkan, di saat berbagai cobaan yang tidak henti hentinya menerpa koperasi di Indonesia telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap istitusi koperasi secara umumnya.
“Tentu tidak secepat apa yang berlaku dalam dunia perbankan. Tapi, keterlibatan dari seluruh pemangku kepentingan, pengembalian tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi bisa dikembalikan,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin pun membeberkan beberapa manfaat yang dapat diambil dari adanya penjaminan simpanan koperasi. Pertama, masyarakat akan merasa aman bila menaruh uang dengan jumlah besar di koperasi, dan dapat membantu pertumbuhan modal koperasi.
Kedua, memperkuat kelembagaan koperasi, agar koperasi bisa sepenuhnya menjadi menjadi soko guru perekonomian bangsa dan diminati masyarakat.
Ketiga, melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi , khususnya yang diselenggarakan melalui Koperasi Simpan Pinjam.
Keempat, disamping melindungi kepentingan penyimpan dana koperasi , juga dapat menciptakan kestabilan usaha koperasi.
Kelima, menimbulkan kepercayaan lembaga keuangan lainnya dalam melakukan sinergisitas dengan koperasi dalam mengembangkan bisnis koperasi secara keseluruhan.
“Kami berkesimpulan bahwa pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi ini secara filofsofis, historis dan fakta memang mutlak dan segera” pungkas Kamaruddin.(Jef)