JAKARTA (Globalnews.id)-Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pelaksanaan PM.26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagai wujud nyata pembinaan angkutan penumpang umum.
Penyelenggaraan FGD ini merupakan salah satu bentuk komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam mewujudkan pelayanan dan menjamin ketersediaan pelayanan angkutan umum tidak dalam trayek yang aman, nyaman, efektif, efisien, terjangkau dan selamat.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto dalam sambutannya pada kegiatan FGD pelaksanaan PM 26/2017 di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (3/5).
Pudji menyampaikan pelaksanaan FGD ini bertujuan untuk penyelarasan kepentingan stakeholder dalam menyediakan pelayanan angkutan umum tidak dalam trayek, serta membangun kesadaran operator angkutan umum agar dapat meningkatkan pelayanan angkutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman pelaksanaan masa transisi PM 26/2017 agar tidak terjadi kesimpangsiuran terhadap akses digital dashboard, stiker RFID dan KIR kendaraan sampai dengan tanggal 1 juni 2017, serta pajak, tarif, stnk dan kuota sampai dengan masa transisi pada bulan Juli 2017.
Lebih lanjut Pudji menyampaikan harapan dilaksanakannya FGD ini diharapkan secara menyeluruh dapat dipahami oleh masyarakat pengguna transportasi online. “Pada era saat ini peranan IT sangat penting dan tidak bisa dikesampingkan, saya menghimbau adanya kerjasama dan kolaborasi yang baik antara pegusaha taksi reguler dan online,” ucap Pudji.
Beberapa hal yg menjadi perhatian saat ini yaitu terkait poin-poin yg akan diterapkan per 1 Juni 2017 seperti KIR, stiker, dan akses digital dashboard serta poin mengenai kuota, tarif, dan STNK yg kemudian akan diterapkan per 1 Juli 2017.
“Kami membuka lebar berbagai masukan agar aturan ini dapat diterima masyarakat dengan mengutamakan aspek kesetaraan, keselamatan, dan kebutuhan,” ungkap Pudji. “Dan diharapkan ketika nanti masa transisi telah selesai, poin poin tersebut sudah harus dijalankan dan tidak akan ada lagi perubahan,” tegasnya.
Selain itu, untuk menunjang pelaksanaan KIR, direncanakan tanggal 12 Mei 2017 nanti KIR swasta akan disahkan oleh Menhub. KIR swasta ini khusus ditujukan utk angkutan berbasis online.
Terkait kuota dan tarif, beberapa daerah sudah menyampaikan usulannya, dan saat ini sedang dikaji agar tidak terjadi ketimpangan antara daerah satu dengan yg lain terutama mengenai pengenaan tarif.
Adapun peserta yang diundang dalam FGD ini yaitu Ketua Ombudsman, Ketua KPPU, Kepala Balitbang, kepala BPTJ, Sekjen Kemen Koperasi dan UKM, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Dirjen Pajak Kemenkeu, Ketua Umum DPP Organda, Ketua MTI, Ketua YLKI, Pimpinan Perusahaan Taksi Express dan Taxiku, Ketua Koperasi PPRI dan para akademisi. (jef)