JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)-Kementerian Koperasi dan UKM merekrut 200 orang yang akan ditugaskan sebagai Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) baru yang akan ditempatkan di 67 kabupaten/kota di tujuh provinsi.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto di Jakarta, Jumat, mengatakan setelah melakukan seleksi dan rekrutmen PPKL pihaknya menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada para PPKL yang dinyatakan terpilih.
“Kami pada tahun anggaran 2019 ini menyelenggarakan Rekrutmen dan Seleksi PPKL sebanyak 200 orang yang akan ditempatkan pada 67 Kabupaten/Kota di tujuh provinsi meliputi Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI. Yogyakarta,” katanya.
Ia menambahkan, sebanyak tujuh provinsi yang dimaksud sampai saat ini belum memiliki tenaga PPKL yang dibiayai dari APBN Kementerian Koperasi dan UKM.
Luhur mengatakan PPKL tersebut telah melalui seleksi dan proses yang cukup menyita pemikiran, waktu, dan tenaga yang disaring dari lebih dari 39 ribu lebih pelamar di 7 provinsi tersebut.
“Pelaksanaan kegiatan Rekrutmen dan Seleksi tersebut kami kerja samakan dengan pihak ketiga yang independen karena melalui proses lelang, sehingga Insha Allah semua yang telah dilalui sudah berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.
Ia mengatakan program PPKL ini sudah dimulai sejak 2012 dan keberadaan PPKL ini menjadi penting dan strategis bagi Kementerian Koperasi dan UKM serta Dinas Yang Membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Terlebih mengingat begitu banyaknya koperasi tersebar di 34 provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di Indonesia, sehingga perlu tenaga penyuluh sekaligus sebagai pendamping bagi gerakan koperasi di lapangan.
Menurut dia, selama ini fenomena perputaran pejabat yang cukup tinggi di daerah, menyebabkan semakin sedikitnya tenaga-tenaga terampil yang paham tentang perkoperasian.
“Untuk itu, kehadiran PPKL menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses Pembinaan Koperasi sebagaimana amanat dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya pada pasal 62,” katanya.
Dalam proses pembinaan tersebut, PPKL diharuskan untuk terlebih dahulu memperkenalkan diri kepada Kepala Dinas Daerah dimana kalian semua ditempatkan.
Untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PPKL, yaitu melakukan penyuluhan kepada koperasi, melakukan pendataan, dan mendampingi masyarakat yang akan bergabung atau mendirikan koperasi, harus dibicarakan dengan baik dengan Kepala Dinas dan Kepala Bidang atau Kepala Sub Bidang Kelembagaan untuk mendiskusikan sasaran dan target pembinaan koperasi di wilayah kerja tersebut.
Peran dan fungsi PPKL saat ini meliputi lima, pertama, sebagai informator, yaitu bagaimana PPKL dapat memberikan informasi kepada Koperasi dan sebaliknya PPKL mendapatkan informasi dari koperasi binaannya untuk menjadi masukan pengambilan kebijakan pembinaan selanjutnya.
Kedua adalah sebagai Enumerator atau melakukan pendataan Koperasi, jadi PPKL dapat membangun data base dengan memotret kondisi PPKL di lapangan.
Ketiga adalah sebagai Motivator atau penyemangat, bagaimana PPKL dapat memotivasi para pengurus, pengawas dan pengelola untuk melakukan pengelolaan secara baik, sehat dan berdaya saing.
Keempat adalah sebagai Mentor atau pendamping, bagaimana PPKL dapat mendampingi gerakan Koperasi dalam melakukan pembenahan organisasi dan pengelolaan usahanya.
Dan yang kelima adalah sebagai Mediator atau Collabolator, yang maksudnya adalah bagaimana PPKL dapat menjadi jembatan penghubung antara Koperasi dengan stakeholder terkait.
PPKL yang baru direkrur tersebut menjadi bagian dari 1.235 orang PPKL sampai dengan tahun 2019.
“Mekanisme kerja PPKL sejak tahun 2019 adalah melalui online, sehingga secara kinerja para PPKL dapat terukur secara jelas dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Program PPKL Tahun 2018,” katanya.(jef)