TANGERANG:(Globalnews.id)-Kementerian Koperasi dan UKM mengoptimalisasikan peran pendamping usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan memberdayakan koperasi di Tanah Air. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan daya saing KUMKM sehingga tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala lebih besar atau ‘naik kelas’ sekaligus dalam rangka mendukung kemandirian perekonomian nasional.
“Kebijakan menaik kelaskan koperasi dan UMKM khususnya bagi usaha berskala mikro agar mampu membuka lapangan kerja lebih besar dan sekaligus menaikkan income atau pendapatan yang lebih baik bagi kesejahteraan karyawannya,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Abdul Kadir Damanik didampingi Asisten Deputi Pendampingan Usaha Eviyanti Nasution saat membuka acara “Peningkatan Kapasitas Pendamping UMKM Melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)” di Tangerang, Rabu (23/8).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan akademisi, kalangan asosiasi dan pendamping UMKM dan PLUT yang berasal dari berbagai daerah.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, tercatat 59.267.759 unit usaha mikro atau sekitar 99 persen, usaha kecil sebanyak 681.522 unit atau 1,15 persen, usaha menengah sebanyak 59.263 unit atau 0,10 persen dan 4.987 unit usaha besar atau 0,1 persen.
Dengan jumlah pelaku usaha tersebut, menurut Abdul Kadir Damanik, terlihat adanya struktur ketidakseimbangan antara jumlah pelaku usaha mikro dengan usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar.
“Untuk itu, perlu dibantu mewujudkan pola kemitraan antara UMKM dan usaha berskala besar, sehingga UMKM mampu memperbesar omset dan meningkatkan pendapatan bagi karyawannya. Setidaknya bisa mencapai upah minimum di daerahnya,” kata Abdul Kadir Damanik.
Dia juga mengatakan, dengan jumlah UMKM yang besar dan sebarannya yang luas mencakup 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dan sumber daya pembina yang terbatas, maka keberadaan tenaga pendamping sangat strategis dan dibutuhkan.
Saat ini, jumlah tenaga pendamping yang mampu direkrut oleh Kemenkop dan UKM sebanyak 4.242 orang terdiri dari PNS dan non PNS. Melalui sinergi dengan BDS di seluruh Indonesia terdapat tambahan tenaga pendamping sebanyak 2.253 orang sehingga jumlah keseluruhan sebangak 6.495 orang. “Tapi ini masih di bawah jumlah kecamatan yang ada sebanyak 7.000-an. Baiknya 1 kecamatan 1 pendamping usaha,” ujar Abdul Kadir Damanik.
Terkait program peningkatan kualitas dan kapasitas tenaga pendamping di lingkungan UMKM, telah terbit Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor: 02/Per/M.KUKM/1/2016 Tentang Pendampingan KUMKM dan Permenkop Nomor 24/Kep/M.KUKM/VIII/2016 Tentang Komite Standar Kompetensi Bidang Koperasi dan UMKM.
Kemudian, atas kerja sama semua pihak juga terbit Kepmen Ketenagakerjaan Nomor:181 tanggal 19 Juni 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional. “Ke depan, tentunya kegiatan masih harus terus dilanjutkan dengan penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang akan ditetapkan dengan keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Bersama ini, secara bertahap sedang diselesaikan penyusunan 32 modul sesuai dengan jumlah unit kompetensi dilengkapi dengan kurikulum dan silabi serta diimplementasi melalui pelatihan-pelatihan dan uji kompetensi bersertifikasi,” kata Abdul Kadir Damanik.
Di samping itu, dia juga menyinggung amanat RPJM 2015-2019 terkait program peningkatan daya saing Koperasi dan UMKM. “Untuk mencapai target RPJM itu perlu sinergi semua pihak. Apalagi ada 23 Kementerian dan lembaga (K/L) menyangkut UMKM ini. Ke depan, perlu Perpres yang mengatur strategi ini sehingga pertumbuhan tenaga kerja bisa naik 4,5 persen. Kita harus kerja keras,” katanya.
Sebelumnya, Panitia kegiatan yang juga Asisten Deputi Pendampingan Usaha Eviyanti Nasution dalam sambutannya mengatakan, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dapat bermanfaat dan mampu meningkatkan kompetensi pendamping UMKM. “Para pendamping UMKM dapat memberikan peningkatan layanan dan kualitas bagi peningkatan UMKM,” kata Eviyanti. (jef)