Kemenkop dan UKM Yakin Kerja Sama Basis Data Penerima Manfaat Efektif Cegah Korupsi



JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)- Enam kementerian menjalin kerja sama bidang pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership) dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi di Indonesia. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Penandatangan MoU dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil, serta perwakilan dari Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian dan Kementerian Koperasi dan UKM. Acara tersebut juga dihadiri oleh wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Laode M Syarif.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan jawaban dari tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme. Hal itu sejalan dengan salah satu rencana aksi strategi nasional pencegahan korupsi.

“Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi contoh tindak kejahatan, mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle antara lain ‘shell companies atau nominees’,” ujar Yasonna.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut tujuan dilakuman penandatanganan MoU ini adalah terlaksananya kerja sama yang menunjang tugas dan fungsi serta mengoptimalkan potensi PARA PIHAK melalui Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi.

“Diharapkan dengan adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dapat mendorong kolaborasi untuk memperkuat basis data beneficial ownership, sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, baik pencegahan korupsi maupun penegakan hukum informasi serta tersedia untuk umum,” kata Laode.

Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan yang dalam kesempatan itu mewakili Menkop dan UKM Puspayoga menyambut positif penandatanganan MoU tersebut. Ia yakin hal ini akan efektif dalam menekan tindak pidana korupsi. Kemenkop dan UKM sendiri mempunyai agenda pemberantasan korupsi yang terintegral dengan program strategis nasional.

“Dalam kaitan dengan masalah Tipikor kita punya bagian yang terintegral dengan strategis nasional. Saya kira ini penting bagi kepastian pelaksanaan sebuah pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ungkap Rully.

“Saya pikir memberikan pelayanan publik yang bermutu yang baik dengan kita, pemerintah betul-betul menjadi pengayom bagi tumbuhnya masyarakat yang lebih sejahtera, lebih mudah dalam mengurus sesuatu,” lanjut dia.

“Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan badan hukum yang harus mudah, cepat dan tanpa ada korupsi. Ini harus kita jaga supaya usaha juga sudah dimulai dengan upaya pencegahan. Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk bersama-sama mencegah korupsi mulai dari pendaftaran sampai dengan usahanya,” timpal Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM, Suparno.

Sementara Luhur Pradjarto selaku Deputi Kelembagaan Kemenkop dan UKM mengatakan perjanjian kerja sama yang dilakukan lintas kementerian ini akan memacu Satgas Pengawasan untuk bekerja secara optimal dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun kejahatan terorisme.

“Kalau mereka (satgas) tekun, dalam artian dia melakukan peninjauan, pembinaan dengan mendatangi koperasi-koperasi termasuk PPKL untuk mencegah tindak pidana mungkin TPPU, terorisme dan lain-lain. Ini jangan sampai terjadi, jadi satgas harus proaktif,” tegas Luhur.(jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.