Jakarta:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah membentuk Tim Khusus sejak 17 Februari 2023 untuk melanjutkan tugas Tim Satuan Tugas (Satgas) yang telah berakhir untuk menangani kasus delapan koperasi bermasalah.
“Dengan telah berakhirnya masa tugas Satgas penanganan koperasi bermasalah, perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, di Jakarta, Sabtu (25/02).
Kedelapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
KemenKopUKM, kata Zabadi, telah memberikan empat tugas kepada Tim khusus tersebut. Pertama, melakukan pendampingan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terhadap delapan koperasi bermasalah. Tugas kedua melakukan pemantauan secara harian terhadap delapan koperasi bermasalah terkait dengan pembayaran skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi oleh pengadilan.
Lebih lanjut, ketiga, melakukan mediasi terkait dengan penanganan delapan koperasi bermasalah. Keempat, melakukan koordinasi dengan pengurus dan pengawas delapan koperasi bermasalah dan terakhir bertugas melaporkan pendampingan dan pemantauan kepada Deputi Bidang Perkoperasian.
Pada Januari 2022 KemenKopUKM telah membentuk Satgas untuk menangani delapan koperasi koperasi bermasalah. Pembentukan Tim Satgas ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah. Hal ini sejalan dengan tugas pemerintah dalam melindungi masyarakat, termasuk anggota koperasi bermasalah. Anggota Satgas tersebut berasal dari lintas Kementerian/Lembaga (K/L) maupun dari aparat penegak hukum hingga masyarakat.
Pembentukan Satgas juga dilakukan untuk melakukan pengawasan yang lebih sistematis dan dapat memastikan putusan PKPU dijalankan secara benar. Rata-rata pelaksanaan putusan PKPU tersebut dilakukan antara 2021 sampai 2026. Waktu putusan dinilai cukup panjang dan masih ada koperasi bermasalah yang belum memenuhi harapan anggota koperasi.
Secara umum, Satgas memiliki cakupan tugas melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan, dan lainnya seperti piutang), melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah termasuk aspek hukum, mengecek lokasi, dan pemeriksaan koperasi bermasalah.
Kemudian, menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah, melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Ruang lingkup penugasan antara lain bahwa satgas merupakan tim ad hoc antar Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi. Anggota satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing K/L terkait dan satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi (pasca-PKPU).
Dalam perkembangannya, satgas juga akan memprioritaskan pembayaran berdasarkan asset based resolution dan mendorong aparat penegak hukum untuk mendahulukan proses homologasi (perdata) dan menunda proses pidana (ultimum remedium).
Saat menjalankan tugasnya, Satgas kemudian membentuk tiga tim yaitu tim verifikasi anggota dan simpanan anggota, tim verifikasi aset, dan tim hukum untuk menangani koperasi bermasalah. Pendekatan satgas adalah mengawal koperasi yang sudah PKPU. Bila ada dugaan tindak pidana maka pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.(Jef)