Banten:(Globalnews.id)— Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komisi VI DPRRI meninjau implementasi dari PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Peninjauan dilakukan dengan mengunjungi pelabuhan Merak Banten.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto mengatakan dalam kunjungan tersebut pihaknya mensoroti implementasi dari aspek pemberian ruang di infrastruktur publik untuk mendukung pengembangan dan promosi UMKM yang ditetapkan minimal 30 persen.
“Ternyata tadi setelah kita lihat bersama bahwa di ASDP di Merak ini sudah banyak tempat yang dialokasikan untuk UMK. Dari data yang ada sudah mencapai 58 persen untuk alokasi di area sini, tenantnya sebanyak 23 dengan ruang rata-2 ukuran 2×3,” ujar Luhur di sela-sela kunjungan tersebut.
Luhur berharap implementasi dari PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah khusus di infrastruktur publik di pelabuhan Merak terjadi kolaborasi kemitraan antar pelaku usaha mikro, kecil dengan usaha menengah dan usaha besar, serta ada pendampingan bagi usaha mikro dan kecil yang dilakukan usaha menengah dan besar maupun pemangku kepentingan sehingga dapat mengangkat skala usaha mikro dan kecil.
“Terkait PPKM di sini, saya kira untuk memajukan UMKM supaya produk-produknya nanti agar digemari oleh konsumen, tentunya perlu adanya bimbingan dan pelatihan seperti pelatihan vocational dan juga perlu ada pendampingan. Kementerian Koperasi dan UKM maupun Pemerintah Daerah juga akan berkolaborasi menyiapkan bimbingan dalam bentuk pelatihan, serta memaksimalkan peran PLUT untuk melakukan pendampingan” kata Luhur.
Selain itu, dalam kunjungan tersebut pihaknya melihat UMKM yang ada di pelabuhan Merak belum membentuk koperasi. Untuk itu ia meminta pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai pengelola Pelabuhan Merak supaya memfasilitasi para pelaku usaha menjadi anggota koperasi atau membentuk koperasi, terang Luhur.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menjelaskan dalam PP No. 7 tahun 2021, mengamanatkan perusahaan BUMN untuk memberikan ruang promosi yang lebih besar kepada pelaku usaha kecil, menengah dan mikro supaya ekonomi recovery Covid-19 pasca pandemi bisa terjadi.
“Ini gerak dan BUMN akan menjadi leader sektor ekonomi dengan menarik dengan berbagai pelaku ekonomi lainya termasuk UMKM,” kata Aria Bima.
Ia menilai kolaborasi antar BUMN dan UMKM terlihat begitu kental di pelabuhan ASDP Merak. Infrastruktur yang disediakan untuk UMKM akan membuat UMKM berkembang bersama-sama dengan pengembangan wilayah di pelabuhan Merak, maupun pelabuhan-pelabuhan lainnya.
“Saya mengaspresiasi grand design dari ASDP khusunya di Merak yang tidak hanya melibatkan menjadikan satu kesatuan pengembangan ini dengan pengembangan UMKM di sekitar wilayah Banten dan saya berharap hal serupa menjadi pilot project untuk BUMN-BUMN lainya yang tugasnya membina pelaku UMKM itu,” pintanya.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan sejak 2020 pihaknya sudah menarasikan kembali visi dan misi ASDP dimana pelabuhan ini diharapkan menjadi terdepan dalam menghubungkan masyarakat dan pasar melalui jasa penyeberangan pelabuhan terintergrasi dan tujuan wisata.
“Nah ini ada 3 pilar ASDP yang pertama kita fokus pada konektifitas kemudian juga dimana kita mengembangkan periode konektifitas, meningkatkan pasar pasar dalam PT Komersial juga ada rute rute perintis, info tambahan mungkin dari 272 lintasan kita 30% adalah lintasan komersial, lalu sisanya lintasan perintis,” tukas Ira Puspadewi.
“Kemudian untuk pariwisata kita sudah masuk mungkin hanya sebagai label, kita sudah mulai menjadi player dengan adanya kawasan Marina yang ada di Labuan Bajo dan juga kawasan di Batang yang akan segera dibangun,” tambahnya. (Jef)