Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mendorong penguatan koperasi dan UMKM agar semakin berdaya saing. Salah satunya, melalui strategi peningkatan kemitraan terbuka dengan ragam stakeholders/mitra baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/5).
Implementasinya, lanjut Zabadi, pada 21 Desember 2020, Kementerian Koperasi dan UKM bersama PT Pertamina (Persero) secara resmi telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“Dengan harapan koperasi dan UMKM didorong menjadi mitra strategis dalam menjamin ketersediaan dan pemerataan distribusi energi di Indonesia dengan menjadi pengelola outlet/agen Pertamina Shop (Pertashop),” papar Zabadi.
Tercatat, saat ini, terdapat 13 koperasi di 7 provinsi yang mengantongi izin usaha tambahan sebagai pengelola outlet/agen Pertashop. Yakni, KUD Koperasi Unit Desa Sarasah Jrg Pasir Jaya, Koperasi Konsumen Dua Putri Mandiri, Koperasi Mesrania, Koperasi LKM DAPM Mandiri Makmur, Koperasi Gema Indonesia Maju, Koperasi Pemasaran Warung Karya, Koperasi Bina Sejahtera Sampora, Koperasi Bumi Rejeki, Koperasi Nur Lintang Falah, Koperasi Krama Subak Lumbung Sari Temesi, Koperasi Produksi Kristar, Koperasi Bumdes Matilango, dan KUD Wanasari.
“Di samping itu, ada 8 koperasi di 4 provinsi sedang dalam proses evaluasi kelayakan oleh Pertamina,” ujar Zabadi.
Menurut Zabadi, kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Pertamina sangat potensial untuk dikembangkan melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama. “Itu terkait dengan program kemitraan Pertamina dengan koperasi sebagai pengelola outlet/agen Pertashop melalui pemberian harga khusus kepada koperasi berupa diskon pembelian pertama dari suplai Pertamax atau biaya investasi yang lebih ringan. Serta program pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak bagi nelayan (SPDN/Solar Packed Dealer Nelayan) dari Pertamina,” jelas Zabadi.
Zabadi mengharapkan dukungan dinas provinsi/kabupaten/kota untuk turut mendorong koperasi dan UMKM mengembangkan usahanya. “Sekaligus turut andil berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi daerah dengan menjadi pengelola outlet/agen Pertashop,” pungkas Zabadi.(Jef)