PALEMBANG::(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM , menggelar acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Pelembang, Rabu (16/12/2020). Tampil sebagai narasumber Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari dani Plt.Asisten Deputi Peraturan Perundang-Undangan KemenkopUKM Hendra Saragih.
“Sosialisasi ini selain menjelaskan pokok-pokok UU Cipta Kerja khususnya kluster Koperasi dan UMKM,, juga menggali masukan dari seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan terutama pelaku usaha, asosiasi usaha, praktisi, akademisi, pemerintah daerah, dan seluruh komponen masyarakat lainnya dalam rangka penyusunan semua peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari.
Selain itu tambah Fiki, sosialisasi ini diperlukan karena masih ada misinformasi yang belum dipahami publik khususnya terkait kluster koperasi dan UMKM. Padahal kalau UU Ciptaker ini dibaca betul, koperasi dan UMKM mendaoatkan banyak sekali kemudahan dan fasilitasi untuk berkembang. ” Sebagai pelaku usaha selama 25 tahun saya juga melihat hal terkait kluster koperasi dan UMKM semua relevan,” kata Fiki yang juga seorang dosen itu.
Fiki memaparkan, berbicara tentang UMKM sebenarnya adalah membicarakan tentang kita atau sebagian besar masyarakat Indonesia. pasalnya UMKM merupakan 99,9 persen dari jumlah pelaku usaha, 99, 7 persen pelaku usaha adalah UMKM dan memberikan kontribusi PDB sebesar 60, 23 persen.
“Masalahnya kan gap nya terlalau lebar dimana ada 0,01 persen usaha besar yang menguasai nyaris 40 persen kue nasional. Sementara ada saha mikro yang jumlahnya 63,8 juta merupakan pelaku usaha subsisten ekonomi atau ekonomi informal,” katanya.
” Disinilah RUU Ciptaker diluncurkan agar mampu menaikkelaskan UMKM agar kesenjangan itu semakin menyempit. Kita
harus dorong agar proses bisnis UMKM lebih baik. Ini yang menjadi concern kami dalam menyusun mulai dfrat sampai UU dan sekarang diturunkan dalam RPP,” ” tambah Fiki.
Sembilan Manfaat
Pada kesempatan yang sama Plt Asdep Perundang Undangan KemenkopUKM Hendra Saragih mengatakan, ada sembilan manfaat positif yang bakal diraup sektor Koperasi dan UMKM atas implementasi UU Cipta Kerja ini.
“Melalui UU Cipta Kerja pemerintah memberi kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan. Ada 9 kemudahan yang akan diberikan,” tuturnya.
Pertama, izin tunggal bagi UMKM sehingga, pelaku UMKM kini hanya cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). “NIB berlaku untuk semua kegiatan usaha (UMKM) mulai izin usaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI), hingga sertifikasi produk halal,” paparnya.
Kedua, ketentuan insentif oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi perusahaan besar yang bermitra dengan UMKM. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya persaingan bisnis.
Ketiga, pengelolaan terpadu UMKM melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholders terkait pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, anggaran dan penyediaan prasarana dan sarana. Keempat, kemudahan pembiayaan dan intensif fiskal. Di antaranya penyederhanaan administrasi perpajakan, pengajuan izin usaha tanpa biaya, insentif pajak penghasilan, dan insentif kepabeanan bagi UMKM ekspor.
Kelima, adanya dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah untuk pengembangan UMKM. Keenam, bantuan dan perlindungan hukum untuk menjaga kelangsungan bisnis UMKM.
Ketujuh, prioritas produk UMKM dalam kegiatan belanja barang dan pengadaan jasa pemerintah.”Ketentuannya minimal menyerap 40 persen produk UMKM,” jelas dia. Kedelapan, pola kemitraan UMKM. Rest area, stasiun, terminal, pelabuhan, hingga bandara wajib menyediakan tempat promosi dan penjualan bagi UMKM melalui pola kemitraan. “Alokasi lahan pada infrastruktur publik paling sedikit 30 persen dari luas total lahan area komersial,” terangnya.
Kesembilan, kemudahan bagi koperasi. Yakni, pendirian koperasi primer kini cukup dengan no minimal 9 orang anggota, rapat anggota tahunan bisa dilakukan secara daring atau luring, dan koperasi bisa usaha syariah.
UMKM Sambut Antusias
Salah satu pelaku UMKM di Palembang, Yenny Anggraini pemilik pempek merek Cek Molek menyambut baik adanya sosialisasi RPP Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM ini.
” UU Cipta Kerja ini sangat banyak membantu UMKM dan Koperasi misalnya dalam hal perizinan dan legalitas perlindungan hukum. Disana semua dipermudah dan sangat komplit mudah mudahan PP nya segera disahkan dan diimplementasikan sehingga UMKM tebantu,” kata Yenni yang juga Ketua Asosiasi Pempek Palembang itu.
Ia menambahkan dari UU Ciptaker banyak hal yang bisa ia implementasikan untuk usahanya, misalnya dengan pendaftaran usaha melalui sistem online. ” Saya sekarang sudah punya NIB dan bisa memasarkan pempek ke seluruh daerah. Apalagi di masa pandemi ini
yang merubah atau menambah konsep penjualannya menjadi online dan memperbanyak reseler. saya udah buka reseller di 13 kota di Sumatra dan Jawa diantaranya di Jakarta, Bandung, Bogor Jogja dan sebentar lagi di Surabaya,” pungkasnya. (Jef)