KemenKopUKM Gencarkan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Bali:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus melakukan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan pelaksananya kepada para pelaku usaha dan dinas provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi koperasi dan UKM.

“Materi sosialisasi dilakukan secara tematik, sehingga substansi dari UU tersebut fokus terhadap kebutuhan pelaku koperasi dan UKM serta para aparat pemerintah daerah terkait. Dengan demikian, materi UU yang disampaikan benar-benar dapat dipahami oleh para peserta sosialisasi,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama KemenKopUKM Henra Saragih saat menyampaikan paparan pada pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, di Bali, Jumat (15/07/2022).

Henra menambahkan peraturan pelaksana yang juga disosialisasikan adalah PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perijinan tunggal alokasi 30% lahan komersial di infrastruktur publik, 40% pengadaan barang dan jasa Kementerian/Lembaga, factory sharing dan beberapa kebijakan lain yang dilakukan oleh KemenKopUKM bekerja-sama dengan K/L lainnya,” jelas Henra.

Focus Group Discussion dibuka oleh Arif Budimanta Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, dihadiri oleh Andie Megantara sebagai Kepala Pokja Sinkronisasi Program dan Anggaran dan Ketut Hadi Priatna yang merupakan Kepala Pokja Data dan Informasi.

Arif Budimanta mengharapkan masyarakat khususnya pelaku koperasi dan UKM memahami UU Cipta Kerja dan Peraturan turunan. Arif mengatakan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya untuk memberikan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UKM dan mendorong pelaku UMKM untuk naik kelas dari pelaku usaha mikro menjadi kecil dan seterusnya.

Pemerintah berupaya maksimal melalui Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja untuk menyampaikan kepada masyarakat kebijakan kebijakan afirmasi pemerintah kepada koperasi dan pelaku usaha UMKM.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Umar menyampaikan bahwa saat ini untuk pelaku usaha mikro di berikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan hanya melakukan pernyataan halal produknya yang menggunakan bahan baku yang sudah bersertifikasi halal.

“Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 7 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa NIB berlaku sebagai ijin usaha, sertifikasi standar dan serifikasi halal. Itu sebabnya saya mendorong pengurusan NIB dapat digalakkan sehingga sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat diwujudkan maksimal,” kata Umar.

Ahli Madya dari Kedeputian Bidang Perkoperasian Trisno Rustam mengatakan KemenKopUKM telah melakukan beberapa pembenahan di bidang perkoperasian salah satunya adalah meningkatkan pengawasan kepada koperasi yang berpotensi bermasalah. Hal ini di lakukan dengan memaksimalkan peran dari fungsional pengawas koperasi yang tidak hanya ada di Kementerian Koperasi dan UKM, tetapi juga di Dinas Koperasi baik Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Tagline koperasi modern juga di harapkan mendorong terwujudkan koperasi yang tidak hanya baik dari segi tata kelola, pengawasan begitu juga dengan kegiatan usaha yang mengedepankan alur bisnis dari hulu sampai hilir dan peran dari offtaker produk-produk koperasi,” kata Trisno.

Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian Ikana Yossye Ardianingsih menekankan sejak diberlakukan nya PP No. 7 Tahun 2021, maka skala usaha berdasarkan modal usaha dan penjualan tahunan digunakan dalam menentukan skala usaha pelaku usaha industri khusus nya pelaku usaha kecil dan menengah.
Peserta FGD berasal dari beberapa koperasi di provinsi Bali, Koperasi di Propinsi NTB, Dinas Koperasi Propinsi dan Kabupaten/Kota, Balai Besar BPOM Bali. (Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.