DENPASAR:(Globalnews.id)- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menjadikan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) sebagai strategic partner dalam penyaluran dana bergulir. BLUD akan berperan sebagai kunci utama pengawasan dana bergulir di daerah agar tepat sasaran kepada Koperasi dan UKM.
Kerja sama antara LPDB dengan BLUD ini diwujudkan dengan penandatangan nota kesepahaman bersama (MoU). Penandatangan MoU itu dilakukan di sela-sela rapat koordinasi kerja sama program penyaluran pinjaman/ pembiayaan dana bergulir LPDB-KUMKM dengan pemerintah daerah di Denpasar, Bali, Kamis (27/4/2017).
MoU dimaksud antara LPDB dengan BLUD Payahkumbuh, BLUD Maluku, BLUD Malang, dan BLUD Tangerang. Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Utama LPDB Kemas Danial, Deputi bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring, Direktur Umum dan Hukum LPDB Sutowo, Direktur Pengembangan Usaha LPDB Adi Trisnojuwono, serta Direktur Keuangan LPDB Fitri Rinaldi.
“Kami menyadari bahwa LPDB masih banyak kelemahan seperti dari segi monitoring dan evaluasi di daerah, kita tidak punya cabang di daerah, ini jadi masalah tersendiri. Maka dengan kerja sama dengan BLUD ini jadi kunci pengawasan di daerah,” ujar Kemas.
LPDB sebagai satuan kerja dari Kemenkop UKM, tidak diperkenankan untuk membuka kantor cabang di daerah karena hanya masuk kluster tiga. Berdasarkan UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, Kemenkop yang hanya mengurusi pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah.
Kemas mengakui infrastruktur LPDB belum memenuhi standar yang diinginkan seperti tidak memiliki kantor cabang di daerah dan minimnya sumber daya manusia (SDM). Karena itu kerja sama dengan berbagai pihak sangat penting untuk mempercepat penyerapan dana bergulir di daerah. Selain menggandeng BLUD, LPDB juga sudah membentuk satuan tugas.
Kerja sama ini dilakukan juga dalam rangka persiapan penambahan alokasi dana bergulir dari pemerintah pada tahun 2018 mendatang. Tahun ini dana bergulir yang dialokasikan sebesar Rp 1,5 triliun, terdiri dari Rp 600 miliar untuk pinjaman/pembiayaan syariah dan Rp 900 miliar untuk konvensional.
“Tahun ini kami punya Rp 1,5 triliun disalurkan di seluruh Indonesia, nah hampir 30 ribu lebih pelaku koperasi dan UKM kita yang antri, paling tidak Rp 50 triliun kita butuhkan, walaupun akan ditambah lagi 2018. Mudah-mudahan dengan kerja sama dengan BLUD ini tambahan dana di 2018 bisa terserap dengan baik,” kata Kemas.
Sejak 2008 hingga akhir Maret 2017 LPDB telah menyalurkan dana bergulir kepada 2.613 koperasi dan dimanfaatkan dananya oleh lebih dari 900 ribu lebih UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan total dana yang tersalurkan lebih dari Rp 8 triliun dan mampu menyerap sekitar 1,7 juta tenaga kerja.
“Saya harapkan kerja sama ini dapat terus terjalin dengan baik khususnya pada fungsi control, sehingga dampak manfaatnya dapat lebih memberikan nilai tambah yang cukup berarti bagi kemajuan koperasi dan UMKM ke depan,” katanya.
Ia menandaskan kerja sama program penyaluran pinjaman/pembiayaan dana bergulir LPDB dengan pemerintah daerah dapat menjadi bagian penting sebagai salah satu alternatif solusi untuk percepatan peningkatan akses pembiayaan bagi KUMKM yang memiliki keterbatasan di bidang permodalan guna mengembangkan usahanya.
Kemas berharap bahwa di setiap kabupaten/kota dapat direalisasikan minimal 1 unit pelaksana teknis (UPT) atau BLUD dana bergulir daerah yang dapat melayani pembiayaan kepada KUMKM berkerja sama dengan LPDB, sehingga nantinya KUMKM dapat lebih berperan dalam menumbuhkan investasi dan pembangunan di daerah yang berdampak nyata dalam mengatasi kemiskinan dan mengurangi tingkat pengangguran.
“Dengan demikian pada gilirannya keberadaan LPDB maupun BLUD dana bergulir di daerah dapat ikut berperan aktif dalam menumbuhkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor KUMKM,” tukas dia.
Deputi bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Meliadi Sembiring mengatakan pembentukan BLUD dana bergulir daerah harus dibarengi dengan pembuatan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukumnya. Sejauh ini ada 5 (lima) provinsi dan 14 kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda. Sehingga perlu sosialisasi yang intens ke daerah-daerah lain.
“Perda itu perlu dukungan pemda, tantangan kita daerah yang belum itu yang harus dibuat sinergi antara deputi pembiyaan Kemenkop, dengan LPDB perbanyak sosialisasi supaya BLUD diperbanyak,” ucap Meliadi.
Meliadi hadir sekaligus membuka rapat koordinasi kerjasama program penyaluran pinjaman/ pembiayaan dana bergulir LPDB-KUMKM dengan pemerintah daerah mewakili Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga. Rapat ini mengambil tema “Melalui Dana Bergulir LPDB-KUMKM, KUMKM Maju Berkembang dan Rakyat Sejahtera”. (jef)