MANAJEMEN secara umum itu sifatnya netral. Bicara tentang perencanaan, pengorganisasian, kontrol, evaluasi dan sebagainya. Tapi, begitu manajemen itu diperlakukan bagi koperasi tentu menjadi berbeda karena aspek koperasi yang syarat akan nilai-nilai. Inilah yang membedakan koperasi dan korporasi kapitalis.
Koperasi sebagai organisasi tidaklah bebas nilai. Koperasi mengakui nilai-nilai keadilan, demokrasi, persamaan, solidaritas, kebebasan, kemandirian, kebersamaan, serta nilai etis seperti kejujuran, kepedulian, dan lain sebagainya musti dapat dihadirkan dalam praktek perkoperasian.
Praktek nilai koperasi itu butuh orang koperasi. Koperasi tidak bisa berjalan tanpa orang koperasi. Orang-orang yang secara sadar mengakui nilai-nilai tersebut dibatas serta berkomitmen untuk merealisasikanya dalam manajemen keseharian koperasi.
Praktek nilai itu untuk menjaminya tentu perlu diterjemahkan menjadi prinsip-prinsip sebagai operasionalisasinya. Bagaimana misalnya nilai keadilan, demokrasi, kejujuran itu dapat bekerja.
Sumber nilai itu terhubung bukan hanya dalam teori, tapi secara kongkrit harus terlihat dalam cara kerja koperasi. Nilai-nilai tersebut sifatnya inheren, melekat di dalam sistem, bukan hanya dijadikan sebagai kode etik.
Satu contoh adalah praktek nilai keadilan dan demokrasi misalnya. Dalam proses pembagian keuntungan koperasi itu musti adil bagi semua. Tak hanya bagi kepentingan penyetor modal tapi bagi pekerjanya, bahkan bagi konsumen dan produsen produk/jasa koperasi. Semua memiliki porsi untuk diperhitungkan secara adil.
Sebuah usaha toko koperasi konsumen misalnya. Setiap konsumen akan memiliki nilai modal yang disetor, dan juga pembelian kebutuhan sehari-sehari di koperasi milik mereka. Maka dalam pembagian keuntunganya harus memperhitungkan dua hal penting tersebut. Diperhitungkan dari investasinya dan juga dari nilai transaksi pembelianya.
Dalam konteks koperasi multipihak, dimana produsen, pekerja dan konsumennya menjadi pemilik dari koperasinya maka koperasi akan memperhitungkan semuanya. Produsen, pekerja dan konsumen akan memiliki porsi bagian dari keuntungan yang adil menurut kesepakatan bersama.
Contohnya misalnya koperasi platform audio visual. Para developernya, content creatornya seperti artisnya, atau konsumenya seperti listener dan viewer semua diberikan kompensasi yang sama dan duduk sama rendah dalam sistem koperasi.
Dalam praktek demikrasi misalnya, struktur manajemen koperasi adalah struktur kerja yang flat, orang-orang datang dalam sistem kerja yang equal, sama. Jabatan hanyalah fungsi-fungsi yang dibentuk untuk mengatur sirkulasi tugas. Tapi sesungguhnya pekerja adalah orang-orang yang independen yang tidak boleh dalam posisi terhegomoni, ditindas atau diperas.
Dalam praktek, koperasi-koperasi pekerja ( worker co-op) adalah orang-orang yang bekerja dalam satu perusahaan koperasi yang juga pemilik dari koperasi. Mereka adalah pekerja-pemilik yang dijamin hak-haknya dalam proses penguasaan perusahaan secara sama. Betapa modal yang mereka setor, jabatan berbeda beda.
Praktek nilai ini mendasar karena nilai-nilai koperasi merupakan pembentuk dari alasan adanya ( raison d’etre) dari koperasi. Tanpa praktek nilai tersebut maka sebuah organisasi yang menyebut koperasi tidak layak untuk disebut sebagai koperasi. Bahkan dapat disimpulkan, koperasi itu ada karena koperasi itu berbeda.
Pontianak Menuju Sintang, 5 Januari 2020
Suroto
CEO
INKUR ( Induk Koperasi Usaha Rakyat)