MenkopUKM: Financial Technology Sangat Dibutuhkan Pelaku UMKM

JAKARTA:(Globalnews.id)- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, financial technology (fintech) sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menegah (UMKM). Menurutnya, fintech dibutuhkan untuk membantu perkembangan baru di bidang start-up teknologi, mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi operasional usaha (pencatatan transaksi, mengatur persediaan barang) serta memudahkan UMKM (tidak memiliki persyaratan cukup untuk mengakses pembiayaan Perbankan) dalam mengakses pembiayaan modal kerja. Teten berharap perusahaan fintech dapat bekerjasama dengan masyarakat agar dapat mengakses pembiayaan dari pemerintah.

“Kami harapkan fintech dapat bekerjasama dengan kelompok masyarakat agar bisa membantu pembiayaan. Saat ini usaha mikro separuhnya bankable dan dampaknya bisnis fintech akan berkembang pesat,” tegas MenkopUKM Teten Masduki, di acara Indonesia Fintech Summit secara virtual, Kamis (12/11/2020)

Teten menjelaskan, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terjadi peningkatan di semua unsur terkait mulai dari perusahaan fintech hingga penyaluran pinjaman. Menurutnya, peningkatan semua unsur dalam fintech menunjukkan peningkatan literasi keuangan masyarakat, khususnya UMKM dalam mengakses pembiayaan serta transaksi keuangan.

“Fintech sangat dibutuhkan UMKM. Tingkat literasi keuangan digital Indonesia baru mencapai 35,5 %,” katanya.

Ia juga mengakui, sekitar 16 persen UMKM terhubung dengan platform digital atau sekitar 10,2 juta UMKM. Namun masalah utama yang dihadapi adalah terkait laporan keuangan UMKM,

“Memang digitalisasi UMKM 16 persen terhubung ke platform digital, terjadi peningkatan tinggi 13 persen awal tahun atau 10.2 juta. Masalah utama UMKM laporan keuangan. Dengan terhubung digital maka diharapkan akan teratasi,” tambahnya.

MenkopUKM menyatakan berbagai program dan akses pembiayaan digelontorkan pemerintah untuk membantu UMKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Program tersebut kata Teten, diantaranya relaksasi pembiayaan selama 6 bulan bagi UMKM, kredit usaha rakyat (KUR) usaha mikro dibawah Rp10 juta bunga 0 persen ditanggung pemerintah hingga pemberian dana hibah Rp2,4 juta untuk pelaku usaha melalui bantuan Presiden usaha mikro.

“Relaksasi pembiayaan UMKM akibat Covid-19. Relaksasi 6 bulan, yang KUR mikro dibawah 10 jt bunga di 0 persenkan disubsidi pemerintah. Hibah modal kerja Rp2.4 juta untuk pelaku usaha,” tambahnya.

Teten Masduki menegaskan, pembiayaan perbankan bagi usaha mikro, sangat penting. Sehingga dibutuhkan akses pembiayaan yang mudah dan murah. Menurutnya, dengan disahkannya undang-undang cipta kerja, maka akan terjadi trasnformasi digital dan terciptanya data tunggal terintgrasi UMKM.

“Pembiayaan perbankan untuk menyasar usaha mikro dan usaha kecil terhubung perbankan sangat penting. Akses pembiayaan yang mudah dan murah. Dengan UU cipta kerja terjadi transformasi digital. Dorong tranformasi informal ke formal. Data tunggal terintragasi UMKM,” ujarnya.

*Adaptasi UMKM*

Berdasarkan survey dari World Bank menunjukan 42% UMKM Indonesia menggunakan social media/ digital platform, dalam merespon pandemic covid-19. MenkopUKM mengatakan, berdasar survey McKinsey (Juni 2020), menunjukan kenaikan penjualan ecommerce sebesar 26% dan terdapat 3,1 juta transaksi/hari selama pandemi Covid-19.

“Adaptasi lain yang dilakukan oleh UMKM adalah merubah kategori produknya. Sebanyak 40% UMKM merubah kategori produk menjadi homecare, makanan, dan kesehatan. Dalam market place, pelaku usaha juga menjual lebih dari 1 kategori produk,”tambahnya.(Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.