SURABAYA: Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mencatatkan total jumlah dana bergulir pengalihan yang telah masuk ke rekening LPDB sebesar Rp 902, 9 miliar atau sebesar 75,1 persen dari Rp 1,2 triliun yang harus masuk pada tahun ini, sesuai kewajiban yang dibebankan ke LPDB dan sudah disepakati dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Dana itu berasal dari pengalihan dana bergulir yang sebelumnya telah disalurkan kepada 12.257 koperasi sejak 2000-2017.
“Sesuai PMK 99/2008, tugas LPDB dalam hal pengalihan dana bergulir ini adalah 10 tahun, yang akan berakhir pada tahun ini. Namun kita terus berupaya dan tetap optimis dalam hal pengalihan dana bergulir dengan target-target yang optimal,” ujar
Direktur Keuangan LPDB, Ahmad Nizar didampingi Direktur Pengembangab Usaha LPDB, Adi Trisnojuwono
disela Rakor Pengalihan Dana Bergulir serta Sosialisasi dan Bimtek Program Insklusif LPDB KUMKM 2018, di Surabaya, Rabu (28/3).
Adi menambahkan,koperasi penerima dana bergulir 2000-2007 itu, jenis usahanya beragam, mulai dari pertanian, perikanan dan simpan pinjam. ” Intinya kita ingin koperasi itu terus eksis dengan salah satunya terwujud dalam pengembalian dana bergulir, kita akan bina terus,” katanya.
Menurut Nizar, kalaulah sampai akhir penugasan berakhir dan dana terkumpul tidak mencapai target, pihaknya akan membicarakan kembali dengan lembaga berwenang seperti Kemenkeu dan BPK, bagaimana sebaiknya penyelesaiannya
“Apakah ada kelonggaran atau yang lain, kita juga belum tahu, akunya.
Ia menegaskan, sebetulnya tak ada banyak kendala dalam pengalihan dana bergulir ini. Namun ada saja faktor yang membuat proses pengalihan tidak bisa dilakukan dengan cepat. ” Misalkan koperasi penerima dana bergulir sudah tutup, atau pengurusnya sudah tidak ada, ini akan masuk ranah yang lain, harus dibicarakan dulu bagaimana penyelesaiannya,” tambahnya.
Pengalihan di Jatim
Dalam kesempatan itu ada 45 koperasi dari lima kabupaten (Malang, Tulungagung, Lamongan, Surabaya dan Jombang), penerima dana bergulir tahun 2000-2007, yang diundang.
” Ada potensi dana yang bisa ditarik ke LPDB sebesar Rp 2 miliar lebih. Dan ini tinggal sinkronisasi data, sebelum koperasi ybs memberikan surat kuasa agar dana di bank bisa di setor ke LPDB, jelas Nizar.
Sejauh ini, dana yang sudah dialihkan di provinsi Jatim sebesar Rp 63,5 miliar dari Rp 194,7 miliar. Sedang total penerima dana bergulir program kemenkop UKm tahun 2000-2007 sebanyak 1.269 koperasi.
“Kalau saat ini, sampai dengan 2018, total penyaluran LPDB KUMKM di Jatim sampai 2018 sebesar Rp 1,4 miliar.
Sementara secara nasional, alokasi dana bergulir tahun 2018 ini sebesar Rp 1,2 triliun, terdiri dari Rp 450 miliar untuk pinjaman syariah dan Rp 750 miliar untuk pinjaman konvensional.
Dengan mendapat pengalihan dana dari koperasi bisa menambah modal LPDB untuk menyalurkan kembali dana itu, mengingat permintaan yang cukup tinggi.
“Para peminat cukup besar dengan dana yang terbatas sehingga pengalihan dana ini diperlukan untuk menambah modal kami. Maka selayaknya pelaku koperasi yang sudah kembalikan diberikan apresiasi,” katanya.
Kasus di Bangka
Secara terpisah, Dirut LPDB KUMKM Braman Setyo mengatakan, terkait kasus penahanan dua pegawai LPDB-KUMKM di Bangka oleh Kejaksaan setempat, karena ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang.dana bergulir tahun 2011, LPDB akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tentunya juga mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
“Jadi kita lihat saja hasilnya nanti di pengadilan.
Selama belum adanya putusan pengadilan yang menyatakan bersalah terhadap 2 orang ini, maka status mereka adalah masih sebagai pegawai LPDB, dan LPDB akan memberikan bantuan hukum terhadap mereka,” ujar Braman Setyo. (***)