Pimpinan MPR Didesak Segera Lantik Tamsil Linrung Sebagai Wakil Ketua

(Dari kiri ke kanan) Ahmad Bustami, Abdullah Puteh, Tamsil Linrung dan Yorrys Raweyai, berfoto bersama seusai pemungutan suara yang mendongkel Fadel Muhammad dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR RI, Kamis, 18 Agustus 2022. Tamsil terpilih dengan 39 suara dari 96 suara lewat pemungutan suara terbuka. (Foto: Istimewa).

Jakarta, – Desakan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR segera melantik Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR terus bergulir. Sebab, proses pergantian Fadel Muhammad sudah sesuai dengan mekanisme politik, lewat Sidang Paripurna DPD.

“Pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD itu adalah keputusan politik lembaga lewat mosi tidak percaya yang dibawa ke sidang paripurna. Keputusan itu bukan face to face antara LaNyalla (Ketua DPD) dengan Fadel,” kata Direktur Center For Leadership of Indonesia, Jakarta,
Prof. Dr. Muh. Nur Sadik, M.P.M., ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu, 18 September 2022.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rapat Pimpinan (Rapim) MPR membahas dan memutuskan pengangkatan Tamsil Linrung itu akan digelar, Senin, 19 September 2022. Rapim agak terlambat dilakukan setelah surat masuk dari DPD pada 5 September 2022, karena sebagian pimpinan MPR masih berada di luar negeri.

Sebagaimana diketahui, Fadel Muhammad diberhentikan dari jabatannya sebagai Waka MPR dari unsur DPD lewat sidang paripurna pada Kamis, 18 Agustus 2022. Pada 1 September 2022, Ketua MPR Bambang Soesatyo menandatangani Surat Keputusan Pimpinan MPR Nomor 14 Tahun 2022 tentang pergantian Pimpinan Kelompok DPD di MPR masa jabatan 2019-2024. Yang menjadi Ketua Kelompok DPD di MPR adalah H.M.Syukur, SH, MM menggantikan Tamsil Linrung. Posisi Sekretaris yang dipegang M.Syukur dipegang Ajbar. Sedangkan Hajjah Fahira Idris tetap menjadi bendahara.

Menindaklanjuta SK tersebut, Kelompok DPD di MPR mengirimkan surat kepada Pimpinan MPR, perihal, “Usul Pergantian Pimpinan MPR dari unsur DPD. Surat yang dikirim 5 September 2022 dan ditandatangani M. Syukur (ketua) dan Ajbar (sekretaris) mengajukan usul pergantian dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung.

Menurut Nur Sadik, apa yang dilakukan lembaga terhadap Fadel Muhammad adalah keputusan politik. Sebab, ia menjadi Wakil Ketua MPR pun merupakan hasil politik.

Fadel bermanuver, itu haknya. Mengenai perdata dan pidana, biarkan urusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan polisi.
Laporan Fadel ke PTUN dan bahkan ke Badan Pekerja DPD pun, tidak bisa menghalangi supaya pelantikan Tamsil segera dilakukan.

Meski begitu, ia berharap supaya Fadel legowo karena diberhentikan. Tidak mungkin anggota DPD melakukan mosi tidak percaya tanpa alasan yang jelas.

“Alasan pencopotan itu mengikat. Sudah, legowo saja. Fadel senator dari Gorontalo. Contohlah Habibie (B.J.Habibie) yang ketika laporan pertanggungjawabannya ditolak MPR, langsung tidak mau menjadi calon presiden,” ujar Nur Sadik.

“Fadel lapor ke mana-mana tidak pada tempatnya. Mestinya, dia konsultasi ke DPD sebagai lembaga yang memberikan mandat kepadanya sehingga menjadi Waka MPR. Jika sekarang mandat itu ditarik, itu wajar-wajar saja, karena yang memberi mandat itu tidak lagi mempercayainya,” kata Guru Besar Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politim Universitas Hahasanuddin, Makassar itu.

Menurur Nur Sadik, pimpinan MPR harus segera melantik Tamsil Linrung yang sudah terpilih dalam rapat paripurna menjadi Waka lembaga negara itu. Tidak bisa terjadi kekosongan lama. Sebab, sejak Fadel diberhentikan, ia tidak bisa lagi mengaku-ngaku atau membawa jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR.

Ia kembali meminta Fadel legowo. Sebab, itu lebih bermartabat, ketimbang bermanuver terus. Jabatan yang diembannya selama ini adalah politik, bukan penunjukan. Apalagi, mosi tidak percaya terhadap dirinya, pasti ada notulen yang dibuat Sekretariat Jenderal DPD.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) juga mendesak MPR segera memproses pelantikan Tamsil. Desakan itu disampaikan Sekjen DPP Pemuda ICMI, Ardiansyah S Pawinru, dalam siaran persnya di Jakarta.

Hal yang sama juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Dia mengatakan, pencopotan Fadel Mumammad sudah sesuai mekanisme yang berlaku, yaitu melalui Rapat Paripurna DPD.(Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.