Jakarta :(Globalnews.id) – Pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diluncurkan pemerintah untuk membantu koperasi dan UMKM terdampak pandemi Covid-19 terus berlangsung. Saat ini penyerapan dana PEN telah mencapai Rp87,083 triliun atau 70,37 persen dari total alokasi anggaran Rp123,46 triliun.
Sementara itu, realisasi Penyaluran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (Banpres Produktif) telah mencapai realisasi 100 persen dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.
Hal itu disampaikan Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.saat menyampaikan hasil monitoring program PEN untuk UMKM dan Penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dalam jumpa pers bersama, Kamis (10/12/2020) di Jakarta.
“Ada dua tujuan utama digulirkannya program PEN, pertama membantu UMKM yang mengalami kesulitan dalam mencicil pembayaran pinjamannya baik ke perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya melalui restrukturisasi utang dan pemberian subsidi bunga. Kedua, menambah modal usaha bagi UMKM yang terdampak pandemi,” kata Eddy.
Eddy mengemukakan pelaksanaan program PEN dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga, perbankan dan lembaga pembiayaan, tidak hanya Kementerian Koperasi dan UKM, ini perlu digarisbawahi. Sebagian besar program ini justru dilaksanakan oleh perbankan dan lembaga pembiayaan yang langsung mendapat alokasi dari Kementerian Keuangan antara lain yaitu, Penempatan Dana di Bank HIMBARA untuk Restukturisasi senilai Rp78,78 triliun, Belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP) senilai Rp5 triliun, Penjaminan untuk Modal Kerja senilai Rp1 triliun dan Pembebasan Pajak PPh final yang ditanggung pemerintah senilai Rp2,4 triliun yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Subsidi bunga di luar KUR dan Koperasi untuk kredit di lembaga pembiayaan dilaksanakan Kementerian Keuangan sebesar Rp27,197 triliun dan subsidi bunga pinjaman lembaga keuangan BUMN sebesar Rp2,371 triliun dilaksanakan Kementerian Negara BUMN.
“Adapun total dana yang dikelola langsung Kementerian Koperasi dan UKM adalah sebesar Rp6,718 trililiun,” kata Eddy.
Total dana tersebut mengambil proporsi 5,44 persen dari total dana PEN untuk koperasi dan UMKM dan digunakan untuk menjalankan program, yaitu
-Subdisi bunga KUR yang dialokasikan sebesar Rp4,967 triliun,
-Subsidi Non KUR untuk Koperasi melalui BLU sebesar Rp751,7 milyar
-Penempatan Dana pada LPDB KUMKM sebesar Rp1 triliun untuk membantu likuiditas koperasi dalam masa pandemi Covid-19.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan, semua tahapan dalam pelaksanaan program PEN diawasi dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan Republik Indonesia (BPKP RI) sejak bulan September 2020.
Dampak dari pelaksanaan program PEN berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dirasakan oleh 5,88 juta UMKM yang melakukan implementasi restrukturisasi kredit dengan nilai outstanding Rp361,98 Triliun
Realisasi pelaksanaan PEN oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai berikut :
1. Realisasi subsidi bunga KUR sampai dengan 4 Desember 2020 sebesar Rp2,845 triliun atau 57,29% kepada hampir 6 juta debitur
2. Realisasi penempatan dana oleh LPDB KUMKM dalam mendukung program PEN sebesar Rp1 triliun atau 100% kepada 63 mitra dengan 101.011 UMKM terdiri dari :
a. Pola konvensional Rp 637.800.000.000 (32 mitra)
b. Pola Syariah Rp 362.200.000.000 (31 mitra)
3. Realisasi Subsidi Non KUR untuk Koperasi melalui BLU per 09 Desember 2020 sebesar Rp10,03 Milyar (1,33%).
Penyaluran Banpres Produktif Tuntas
Terkait penyaluran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (Banpres Produktif) saat ini telah mencapai realisasi 100 persen dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.
“Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.
Hanung menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini. Sebab, waktu penyalurannya singkat, hanya lima bulan, terhitung Agustus – Desember 2020.
Hanung Harimba mengatakan meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro. Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
“Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro,” kata Hanung.
Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari: NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, Nomor telepon.
Kementerian Koperasi dan UKM sendiri hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.
“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” kata Hanung.
Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.
“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tatakelola pelaksanaan yang benar,” kata Hanung.
Ia menegaskan semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.
Terkait evaluasi ini, Kementerian Koperasi dan UKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi.
“Dari survei sementara dari TNP2K menyatakan penggunaan dana Banpres Produktif yaitu: 88,5% digunakan untuk pembelian bahan baku, dan 23,4% digunakan untuk pembelian alat produksi,” kata Hanung. (Jef)