JAKARTA;(Globalnews.id)- Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) adalah Program Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang bertujuan, memberikan layanan jasa non finansial dan berbagai solusi atas permasalahan Koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivi tas, nilai tambah, kualitas kerja dan daya saing Koperasi dan UMKM.
“PLUT-KUMKM yang sejak didirikan pada tahun 2013 lalu, Hingga kini telah terdapat 61 PLUT-KUKM yang tersebar di 31 Propinsi, terdiri dari 26 PLUT KUMKM tingkat Provinsi dan 36 PLUT-KUMKM tingkat Kab/kota. Rencana Tahun 2019 sebanyak 12 PLUT-KUMKM, “ ujar Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM, Abdul Kadir Damanik dalam konferensi pers program tahun 2019 didampingi Sekretaris Deputi Wardoyo, Asdep Pendampingan Usaha Eviyanti, Asdep Pemetaan Kondisi dan Peluang Usaha Sri Istiati dan Plt. Asdep Pengembangan Investasi Usaha Nurjuli. Jakarta, Rabu (30/01/2019).
Damanik menambahkan, layanan yang diberikan PLUT-KUMKM yakni, pendampingan yang mencakup Kelembagaan, Sumberdaya Manusia (SDM), Produksi, Pembiayaan, Pemasaran, Pengembangan IT dan Pengembangan Jaringan Kerjasama.“Dalam rangka memperkuat PLUT sesuai fungsinya, ada konsultan pendamping sebanyak 330 orang, dengan rincian propinsi 7, kabupaten 5 dan banyak daerah kasih penambahan dengan APBD nya seperti diBali ada 21 pendamping PLUT” kata Damanik.
Penanganan KUMKM Terdampak Bencana
Beberapa daerah yang terkena dampak bencana alam eurupsi gunung merapi, dan Tsunami di Bali, NTB, Sulawesi Tengah berdampak pada keberlangsungan usaha KUMKM diwilayah tersebut. Persoalan yang dialami KUMKM adalah terkait pinjaman kepada lembaga keuangan/perbankan.
Menanggapi hal tersebut, Damanik menegaskan bahwa Kemenkop UKM tidak punya kewenangan dalam memerintahkan pihak perbankan dalam melakukan restrukturisasi, menurutnya Kemenkop UKM hanya melakukan konsolidasi dengan pihak Bank terkait pinjaman UMKM yang mengalami bencana.“sejauh ini Kemenkop tidak punya kewenangan memerintahkan Bank-bank dalam melakukan restruturisasi, pihak bank sendiri yang melakukan pemanjangan masa kredit dan kebijakan suku bunga, ” tegas Damanik. (jef)