Arsip Tag: Agus santoso

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Audiensi dengan Perwakilan Anggota KSP-SB Jawa Timur

Jakarta:(Globalnews.id)– Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), didampingi ketua koordinator tim pemantau KSP Sejahtera Bersama (SB) melakukan audiensi dengan perwakilan anggota KSP SB Jawa Timur secara daring membahas update tahapan pembayaran Homologasi kepada anggotanya
Senin (22/8).

Ketua Satgas Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan berdasarkan pertemuannya dengan pengurus dan pengawas KSP-SB terkait pelaksanaan kewajiban sesuai dengan keputusan RAT 2022.
“KSP SB setiap harinya melaporkan adanya pembayarannya kepada anggota sebesar Rp. 200 juta atau Rp 500 ribu/hari/orang,” kata Agus.

Selanjutnya Agus mengungkapkan bahwa KSP SB juga melaporkan kepada Satgas bahwa tengah berproses penjualan aset dengan target menyelesaikan kewajiban pembayaran tahap satu dan dua pada bulan Desember 2022.

“Terkait aset dilaporkan sedang berproses untuk penjualan dan atau dikerjasamakan dengan investor yang saat ini masih dalam tahap MOU sehinggs terus kita monitor,” kata Agus.

Dilaporkan pula bahwa tanggal 23 Agustus 2022 dijadwalkan sidang pertama terhadap permohonan pembatalan homologasi yg diajukan oleh Anggota.
Menanggapi informasi ini banyak anggota berharap agar KSP SB tidak dipailitkan oleh Pengadilan.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa sebagai salah satu fungsi Satgas untuk menampung aspirasi anggota, maka akan dilakukan pertemuan rutin dengan anggota KSP SB. “Kita akan usahakan untuk melakukan pertemuan rutin setidaknya sebulan sekali atau ketika ada update informasi,” kata Agus.

Ketua Koordinator Tim Pemantau KSP SB Daniel Asnur mengatakan bahwa Satgas akan selalu mendukung kepentingan Anggota dan memonitor implementasi hasil RAT KSP SB, utamanya pembayaran homologasi skema satu dan skema dua.

“Sebagai koordinator tim pemantau KSP SB setiap hari memonitor pembayaran KSP SB kepada anggota dan membahas business plan dengan pengurus dan pengawas dalam upaya menyelesaikan Homologasi” kata Daniel.(Jef)

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Minta Pengurus 8 KSP Lapor Segera Gelar RAT

Jakarta:(Globalnews.id)-Pengawasan terhadap 8 koperasi bermasalah terus berlanjut. Terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melaporkan, saat ini baru hanya satu dari 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), dalam upaya menjalankan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Koperasi tersebut adalah KSP Intidana yang telah menyelenggarakan RAT pada tanggal 31 Mei 2022 secara hybrid. Namun, dikabarkan bahwa KSP Intidana diputuskan pailit oleh Mahkamah Agung (MA).
Sementara KSP SB akan melaksanakan RAT pada 30 Juni 2022. Sedangkan KSP Indosurya mengajukan reschedule pada bulan Juli, serta yang lain belum mengajukan agenda yang pasti.

Berdasarkan pasal 26 UU No. 25 tahun 1992 Koperasi wajib melaksanakan RAT paling sedikit sekali dalam 1 tahun dan dilakukan paling lambat 6 bulan (30 Juni) setelah tahun buku lampau.
“Kepada koperasi yang belum melaporkan secara detil kapan pelaksanaan RAT, maka kami akan memanggil Pengurus KSP bersangkutan,” tegas Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam konferensi pers Update Penanganan Koperasi Bermasalah secara virtual, Jakarta, Kamis (23/6).

Selanjutnya Agus mengungkapkan, Satgas telah mengirim surat tertanggal 27 Mei 2022 kepada 8 KSP bermasalah untuk mendorong mereka segera melaksanakan RAT tahun buku 2021, sekaligus mengingatkan Pengurus agar Anggota dapat berpartisipasi aktif pada Rapat Anggota untuk memberi arah jalannya badan usaha Koperasi ke depan, mengevaluasi kinerja Pengurus dan Pengawas, melakukan inventarisasi aset dan kewajiban.

Selain itu, Satgas juga telah menyampaikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi kepada Pengurus KSP bermasalah, sebagai pedoman penyelenggaraan RAT pada tanggal 2 Juni 2022.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan Rapat Anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Sebagaimana diatur pada Pasal 86 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Agus kemudian menegaskan, sebagai badan usaha yang menjunjung prinsip Demokrasi Ekonomi, Agenda pembahasan dalam RAT harus meliputi, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2021, Laporan Keuangan Audited Tahun Buku 2021, Perubahan Susunan Kepengurusan, Serah terima asset, serta kewajiban Homologasi/PKPU, Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (Business plan) 2022/2023.

“Satgas bersama Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, akan terus memantau dan mendorong terlaksananya kewajiban RAT dan juga akan melakukan evaluasi terhadap hasil RAT. Satgas dan Deputi Pekoperasian juga membentuk Tim Pendamping untuk mengupayakan terlaksananya proses RAT dengan baik,” ungkapnya.

Secara rinci, Agus membeberkan update pelaksanaan RAT oleh 8 KSP bermasalah tersebut. Yakni KSP Sejahtera Bersama, di mana Deputi Bidang Perkoperasian juga telah mengirim surat tanggal 24 Mei 2022 perihal Kewajiban Rapat Anggota kepada KSP Sejahtera Bersama.
“Mereka menyampaikan, RAT paripurna dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2022 secara hybrid (online dan offline), didahului dengan Rapat Anggota Kelompok di 11 wilayah,” ujarnya.

Satgas juga menerima masukan-masukan dari Anggota KSP Sejahtera Bersama tentang berbagai hal terkait RAT. Serta selalu meneruskan bahan/masukan Anggota KSP SB kepada Pengurus Pusat KSP SB agar menjadi masukan/pertimbangan.

Selanjutnya, KSP Intidana telah menyelenggarakan RAT pada tanggal 31 Mei 2022 secara hybrid. Sebagai respon terhadap putusan pailit KSP Intidana oleh MA, Satgas mengirim surat tanggal 2 Juni 2022 untuk memohon perlindungan hukum terkait putusan kepailitan Koperasi kepada MA, agar senantiasa mempertimbangkan dengan seksama setiap permohonan Kasasi yang diajukan terkait dengan PKPU dan/atau kepailitan Koperasi, serta menyampaikan kiranya putusan MA yang pertama kali mengabulkan pailit Koperasi ini tidak menjadi preseden.

“Dalam hal ini, KSP Intidana melaporkan akan mengajukan Peninjauan Kembali,” terang Agus.

Kemudian KSP Indosurya Cipta merespon surat Satgas perihal Pelaksanaan RAT Tahun Buku 2021 dengan mengirim surat yang isinya menginformasikan bahwa saat ini sedang melakukan persiapan RAT, namun karena keterbatasan sumber daya manusia, sistem dan biaya operasional, maka KSP Indosurya mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan RAT pada Juli 2022.

Sementara Koperasi Lima Garuda, KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama sudah mengagendakan untuk melaksanakan RAT pada akhir Juni, namun hingga saat ini belum ada laporan lebih detail mengenai teknis penyelenggaraan.
“Untuk itu, Satgas sudah mengagendakan memanggil pengurus untuk meminta konfirmasi,” tegas Agus.

Terakhir Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa dan KSP Timur Pratama Indonesia belum ada respon, untuk itu Satgas mengundang audiensi para Pengurus.

*Kepercayaan Terhadap Koperasi*

Dalam mengawal dan memantau penyelesaian 8 koperasi bermasalah ini, Satgas telah didukung dengan Rapat Koordinasi antara Menko Polhukam dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi.

Turut hadir dalam Rakor tersebut Kepala PPATK, Dirjen AHU Kemenkumham, JAMDATUN, Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri dan Kepala Departemen Hukum OJK.
Ditegaskan Agus, solusi jangka pendek untuk proses penyelesaian pembayaran homologasi 8 Koperasi bermasalah adalah dengan mendorong pelaksanaan RAT dan apabila terdapat dugaan penggelapan aset oleh pengurus lama, akan dilakukan penegakan hukum.

“Sedangkan solusi jangka panjang adalah penyempurnaan regulasi pengawasan KSP serta penanganannya, apabila koperasi telah dinilai gagal bayar,” ucapnya.

Agus berpesan kepada seluruh pihak, bahwa penyelesaian 8 koperasi bermasalah ini tidaklah mudah. Sehingga tidak serta merta, tidak bisa hanya dengan terus menuntut segera adanya penyelesaian pembayaran simpanan anggota.

Dalam kasus ini, sambungnya, penanangannya tak lepas dari aturan hukum yang memiliki dampak satu sama lain. Di satu sisi penyelesaian diajukan secara perdata lewat homologasi, satu sisi melalui jalur hukum pidana, selain itu ada juga yang mengajukan proses kepailitan.

Agus menjelaskan bahwa, “Melalui homologasi dilakukan proses asset based resolution, namun jika ada proses pidana, maka aset yang disita tentu tak bisa dijual, sehingga sulit untuk melakukan pembayaran dan homologasi tidak bisa berjalan,” jelas Agus.

Dalam hal pinjaman kepada anggota ternyata tidak lancar alias macet, maka agunannya dilelang, sehingga perlu waktu. Belum lagi misalnya ada aset dalam bentuk saham namun disuspend. Menurut Agus, permasalahan penyelesaian aset koperasi ini sangat kompleks, sehingga proses penyelesaiannya memerlukan waktu.

Sebagai penutup, Agus meminta agar Pengurus Koperasi wajib berupaya menjaga itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan di Koperasinya dan secara kooperatif menyelenggarakan RAT yang kredibel serta mengakomodasi partisipasi anggota seluas-luasnya.(Jef)

Satgas Koperasi Bermasalah Minta KSP Pracico Inti Konsisten Penuhi Hak Anggota Sesuai Putusan Homologasi

Jakarta:(Globalnews.id)– Ketua Satgas Penanganaan Koperasi Bermasalah Agus Santoso kembali meminta rencana bisnis KSPPS Pracico Inti Utama dan KSP Pracico Inti Sejahtera kepada anggotanya dengan proyeksi usaha yang ada.

“Audiensi ini bertujuan untuk menindaklanjuti rencana RAT pada Juni dan janji kedua KSP utk pembayaran homologasi Tahap I sebesar 17% persen awal Juni 2022,” kata Agus, saat menerima audiensi pengurus dan pengawas KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama serta Perwakilan Anggotanya di Jakarta, Rabu (18/5/22).

Didampingi Wakil Ketua II Satgas Yudhi Wibhisana, Agus menyebutkan bahwa Pihak Pengurus juga menyampaikan bahwa data aset berikut nilainya, termasuk data dan nilai bisnis dari seluruh perusahaan yang terafiliasi/grup dengan koperasi, akan segera disampaikan kepada Satgas dalam jangka waktu satu minggu terhitung hari ini.

“Satgas meminta komitmen pengurus kedua KSP agar konsekuen dan konsisten utk memenuhi hak hak anggota atas pengembalian simpanan mereka sesuai putusan homologasi,” pungkas Agus. (Jef)

Satgas Tekankan Pentingnya RAT dan Susun RKAB Untuk Kawal Tahapan Pembayaran Homologasi

Jakarta:(Globalnews.id) – Kepala Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menekankan tentang pentingnya penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan Belanja (RKAB). “Itu sebagai instrumen koperasi untuk menyamakan pandangan dan strategi antara pengurus KSP dengan anggotanya dalam upaya mengawal tahapan pembayaran homologasi (PKPU),” ungkap Agus, dalam dialog dengan anggota KSPPS Pracico Inti Utama dan KSP Pracico Inti Sejahtera, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (18/3).

Didampingi Wakil Ketua Yudhi Wibisana dan Sekretaris Henra Saragih, Agus menjelaskan tidak boleh terjadi sumbatan komunikasi antara Ketua Pengurus (dan Pengurus KSP lainnya) dengan para anggotanya.

Bagi Agus, ini merupakan momentum untuk bersama-sama merencanakan kewajiban penyelenggaraan RAT serta menyepakati RKAB agar KSP yang selama proses PKPU ini masih operasional dapat memberi gambaran tentang upaya pengelolaan usahanya (bisnis plan) untuk recovery dalam proses restrukturisasi ini.

“Dan sekaligus tentu sangat terkait dengan kemampuan KSP untuk memenuhi tahapan-tahapan pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdamaian homologasi,” jelas Agus.

Sementara itu, Johan Kwang selaku Pimpinan perwakilan Anggota kedua KSP yang bernaung di bawah bendera Pracico mengatakan bahwa pihaknya menemui Satgas untuk berdialog dan sekaligus mohon difasilitasi untuk bertemu dengan pak Taddy dan pengurus lainnya.

“Tujuannya, agar dapat mendiskusikan tentang upaya pembayaran tahapan homologasi serta kewajiban penyelenggaraan RAT dan menyusun Business Plan,” kata Johan.

Agus Santoso menyampaikan bahwa Satgas memang terjadwal untuk segera bertemu dengan ketua dan pengurus kedua KSP tersebut dan berjanji untuk memfasilitasi dialog sebagaimana harapan para anggota.

Agus menjelaskan, Satgas ada jadwal untuk bertemu dengan Ketua dan Pengurus KSP Pracico, sehingga tentu Satgas akan mengupayakan fasilitasi dialog antara ketua dan pengurus dengan perwakilan anggota.

“Nanti tempat dialognya di Kantor Kemenkop dan UKM seperti dengan yang lainnya juga kami fasilitasi seperti itu”, pungkas Agus. (Jef)

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Terus Kawal Pembayaran Homologasi KSP Indosurya

Jakarta:(Globalnews.id)– Kementerian Koperasi dan UKM melalui Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah terus mengikuti perkembangan proses hukum kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. Satgas menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Mabes Polri, yang dalam perkembangan terbaru Bareskrim Polri telah menahan sejumlah mantan pengurus KSP Indosurya Cipta.

“Penyidik Bareskrim Polri menjalankan tugasnya dalam rangka penegakan hukum. Seluruh proses penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap mantan Pengurus itu kewenangan penyidik kepolisian. Jika berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik bahwa pegawai/pengurus/pengawas koperasi tidak memenuhi syarat untuk ditangkap atau ditahan, ya tentunya penangkapan atau penahanan tidak akan dilakukan,” kata Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM Agus Santoso, Jumat (04/03/2022).

Agus mengatakan di samping proses hukum tengah berjalan Satgas terus memantau dan mengawal terkait pembayaran homologasi (perjanjian perdamaian) simpanan anggota koperasi yang harus tetap bisa dijalankan oleh Pengurus KSP Indosurya. Satgas akan berupaya terus mengawal hak anggota koperasi atas Simpanannya.

Ditegaskannya, asset koperasi tetap menjadi alat untuk pembayaran homologasi. Karena itu, sepanjang asset koperasi tidak terkait tindak pidana dan tidak disita untuk kepentingan penyidikan maka Pengurus tetap dapat melakukan pembayaran homologasi atas dasar pencairan asset koperasi. Tetapi jika asetnya berada dalam status sita oleh penyidik, maka tentu harus menunggu putusan pidananya hingga berkekuatan hukum tetap.

“Satgas tetap akan memonitor pembayaran homologasi yang didasarkan pada pencairan Aset dan karena itu satgas tetap melaksanakan tugasnya untuk menelusuri dan memverifikasi aset koperasi serta mengawal pembayaran simpanan anggota,” kata Agus.

Sebagai tambahan informasi, asset bisa berupa benda bergerak dan tetap, tagihan (A/R) atau kepemilikan hak atas kekayaan intelektual (hak paten, merek, cipta) termasuk jaringan waralaba, jika ada.(Jef)

Atur Strategi Penyehatan Koperasi, Satgas Minta KSP Intidana Segera Gelar RAT

Semarang:(Globalnews.id)- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso meminta Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT diperlukan demi menyusun strategi pengelolaan koperasi bersama anggota agar KSP Intidana dapat melaksanakan tahapan homologasi. Pasalnya Satgas menilai KSP Intidana saat ini menunjukkan progress yang baik.

Agus menjelaskan bahwa Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah saat ini mendapatkan mandat dari Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki untuk mengawal tahapan PKPU dan terus mendorong kerjasama yang positif antara anggota dengan pengurus koperasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Oleh karena itu upaya menyatukan suara dan menyepakati strategi untuk penguatan usaha koperasi menjadi salah satu kunci penting.
Mengingat Pengurus Koperasi memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan RAT, berbagai strategi tersebut perlu dituangkan dalam Risalah RAT untuk menjadi pedomam penyusunan Program Kerja ke depan.

“Karena ini adalah awal tahun kami berharap untuk segera dilakukan RAT agar bisa memutuskan business plan dan kepengurusan yang lebih kuat serta menentukan langkah-langkah penyelesaian PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) lebih terbuka dan transparan pada anggota,” kata Agus saat melakukan kunjungan kerja ke KSP Intidana di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/02/2022).

Sejauh ini Agus melihat keseriusan pengurus koperasi dalam memenuhi hak-hak anggota. Bahkan sebagian besar anggota yang ditemui tim satgas  kompak mendukung pengurus koperasi untuk menyelesaikan rentetan masalah.yang dihadapi.

“Kalau sudah ada RAT, maka akan terlihat road to successnya atau jalan kedepan yang lebih baik. Kita akan terus memonitor tiap hari pembayaran yang menjadi hak anggota. Itu sebisa mungkin tiap hari ada pembayaran,” lanjutnya.

Terkait dengan mekanisme pelaksanaan RAT, Agus menyarankan dilakukan secara hybrid. Hal ini diperlukan sebagai solusi bagi anggota yang tidak bisa hadir secara offline lantaran terkendala jarak dan waktu.

“Kami titipkan kepada pegurus dan pengawas agar segera dilakukan RAT dalam triwulan ini. Apalagi saat ini UU Cipta Kerja dan aturan turunannya mengizinkan RAT bisa digelar secara online atau hybrid. “Itu bisa dilaksanakan, yang penting jumlah quorum,” pungkas Agus.

Sementara itu Ketua KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman menegaskan bahwa sedianya RAT akan dilakukan pada pertengahan Februari 2022 ini. Namun karena ada beberapa hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu maka rencana RAT baru akan dilaksanakan pada  bulan Maret 2022 mendatang.

“Merespon permintaan Satgas untuk melakukan RAT, Intidana selalu dusiplin melakukan RAT setiap tahunnya. Tapi untuk RAT 2022 sebagai tutup buku tahun 2021 akan dilaksanakan di bulan Maret 2022 mendatang,” tutur Budiman.

Di dalam RAT, lanjut Budiman, pengurus akan membeberkan laporan kinerja tahun 2021 serta menyampaikan strategi penyelamatan KSP Intidana. Termasuk di antaranya melaporkan upaya-upaya yang sudah dilakukan pengurus dalam membayar kewajibannya pada anggota.
Dia berharap ada dukungan dan kesabaran dari seluruh anggota agar proses PKPU dapat dilalui dengan lancar dan tuntas.

Terkait dengan proses pembayaran hak anggota, Budiman mengaku bahwa hingga saat ini secara bertahap pengurus sudah melakukan pembayaran. Untuk skema 1 hingga 3 diklaim sudah selesai kecuali ada data susulan. Sementara untuk skema keempat dan kelima masih dalam proses.

“Pengembalian dana tersebut sudah mencapai 20,05 persen dan masih akan terus bertambah karena selalu berjalan. Di mana dari skema 1-3 sudah selesai hampir sekitar Rp132 miliar, dan saat ini masih tersisa sekitar Rp722 miliar,” lanjutnya.(Jef)

Membangun Norma Perkoperasian Yang Berkeadilan, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Audiensi ke MA

Jakarta:(Globalnews.id)-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dan Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha untuk membahas norma norma hukum di bidang perkoperasian, Selasa (08/02).

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menegaskan Satgas berpandangan tentang pentingnya mendorong penyempurnaan sistem hukum perkoperasian dengan pembaharuan UU Perkoperasian No. 25/1992.

“Kami sudah meminta pandangan dari Pimpinan Komisi VI dan instansi terkait tentang pentingnya RUU Perkoperasian bisa menjadi hak inisiatif Pemerintah dan masuk ke Prioritas Prolegnas Tahun 2022 ini. Selain itu juga diperlukan adanya  aturan di dalam UU PKPU dan Kepailitan yang baru agar bisa menjadi bridging untuk pengaturan penanganan koperasi bermasalah yang akan diatur di dalam UU perkoperasian yang baru nantinya”, ungkap Agus.

Agus juga menyebutkan bahwa UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah terlalu lama, terlebih Kementerian Koperasi dan UKM sendiri tidak diberi wewenang yang cukup untuk mengatur perijinan, lingkup usaha dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam. Termasuk juga terhadap Koperasi Simpan Pinjam yang ijinnya diterbitkan oleh  pemerintah daerah”.

“Satgas tugasnya mengawal agar hak-hak anggota dapat terpenuhi sesuai dengan homologasi dan perlu menjaga agar tidak terdapat koperasi yang  masuk proses kepailitan, walaupun ditengarai ada beberapa pihak yang menginginkan itu,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan bahwa dengan dibentuknya Satgas, maka secara tidak langsung telah menguatkan literasi  perkoperasian bagi anggota Koperasi agar tidak terlalu mudah melakukan upaya hukum untuk mempailitkan Koperasinya sendiri. Karena sejatinya anggota koperasi adalah juga pemilik koperasi itu.

“Oleh karena itu tentu akan membingungkan apabila ada anggota yang justru menginginkan koperasi miliknya jatuh pailit.” Ujar Agus

Di Anggaran Dasar koperasi mengatur mengenai Rapat Anggota Tahunan atau Luar Biasa (RAT/RALB), sehingga permohonan PKPU atau pailit yang pada akhirnya dapat berujung pada likuidasi, idealnya harus disepakati di RAT atau RALB, bukan merupakan keputusan individu anggota tertentu  Namun disadari bahwa hal tersebut tidak diatur dengan cermat di dalam UU Koperasi maupun di dalam UU Kepailitan dan PKPU.

“Terkait hal itu, kami mohon arahan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Kamar Perdata untuk bisa mengisi kekosongan hukum terkait permohonan PKPU atau pailit terhadap koperasi”, sambung Agus.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengamini bahwa pengaturan tentang Koperasi tidak tegas dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Pembenahan koperasi harus diawali dengan pembenahan dan perubahan UU Perkoperasian”, tutur Andi.

Selain itu, Andi juga menegaskan bahwa seharusnya PKPU bertujuan untuk melakukan proses restrukturisasi sebagaimana yang telah disepakati dalam Akta Perdamaian (homologasi) sehingga wajib ditaati oleh Koperasi dan Anggotanya demi untuk kepentingan bersama.

“Namun demikian, mempertimbangkan strategisnya persoalan ini dan melibatkan perekonomian masyarakat banyak,  maka dalam rangka pembinaan, kami akan mengingatkan para Hakim di pengadilan agar berhati-hati dalam memeriksa permohonan kepailitan koperasi”, pungkas Andi. (Jef)

Temui KSP Timur Pratama Indonesia, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Segera Lakukan Verifikasi Data

Tangerang:(Globalnews.id)- Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah terus bergerak dengan melakukan entry meeting bersama KSP Timur Pratama Indonesia di Tangerang, Rabu (02/02).

Satgas bergerak cepat dengan meminta KSP Timur Pratama Indonesia menyerahkan laporan dan data-data yang diperlukan untuk proses verifikasi, yakni data terkait anggota, simpanan, pinjaman, hingga data aset.

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyampaikan bahwa pengurus KSP Timur Pratama Indonesia sudah memiliki itikad baik dengan menyerahkan surender letter kepada Satgas untuk memperbolehkan melihat data informasi dan keterangan yang akurat.

“Mulai besok tim sudah secara efektif akan masuk untuk melakukan proses verifikasi data-data yang diberikan oleh Koperasi”, ujar Agus.

Selanjutnya Agus juga meminta kesediaan dari pengurus KSP Timur Pratama Indonesia yang merupakan pengurus baru hasil bentukan Rapat Anggota Luar Biasa, untuk menyelesaikan proses PKPU / homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

“Bagi kepengurusan yang baru tentu hal ini tidak mudah, namun Satgas akan berkoordinasi dengan para anggota Satgas lain seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan juga BPN karena tahapan pembayaran PKPU didasarkan pada Asset Based Resolution, yakni baik dari penagihan piutang maupun penjualan aset milik koperasi lainnya”, tegas Agus.

Selain itu, Agus juga menghimbau kepada para Anggota yg meminjam di KSP Timur Pratama Indonesia untuk segera mengembalikan atau mencicil angsuran yang jatuh tempo, sehingga Koperasi dapat terus berjalan dan dapat menyelesaikan pembayaran kepada anggota yang berstatus sebagai penyimpan.

“Kerjasama antara anggota dan pengurus menjadi penting, di mana anggota harus memiliki kepercayaan kepada pengurus serta pengurus juga harus terbuka kepada anggota, sehingga tidak ada hambatan dalam berkomunikasi”, jelas Agus.

Ketua KSP Timur Pratama Indonesia Johanes mengungkapkan rasa syukurnya atas keberadaan Satgas yang bisa menjadi rekan untuk bekerjasama dan berdiskusi dalam upaya menyelesaikan masalah.

“Sebagai pengurus di KSP Timur Pratama Indonesia kami bersyukur dengan kedatangan Satgas untuk menjalin komunikasi, sehingga kami tidak merasa sendirian”, kata Johanes.

Lebih lanjut Johanes mengungkapkan, meskipun sebagai pengurus baru yang baru dibentuk pada Bulan Mei tahun 2021 lalu, ia tetap berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Segala situasi akan terus kami diskusikan dengan Satgas, begitupun dokumen juga akan kami siapkan untuk mendukung proses verifikasi. Sebagai pengurus baru kami juga akan terus bekerja keras menyelesaikan proses homologasi yang telah ditetapkan”, pungkas Johanes.(Jef)