Arsip Tag: Koperasi dikelola sebagai entitas bisnis

Agar Survive, Koperasi Harus Dikelola Sebagai Entitas Bisnis yang Transparan, Akuntabel dan Adanya Kepercayaan

Jakarta:(Global news.id)- Untuk bisa survive di masa sekarang, koperasi harus dikelola sebagai entitas bisnis, akuntabel, transparan dan adanya kepercayaan khususnya dari anggota kepada pengurus.

Karena itu peningkatan kapasitas dan kompetensi pengurus koperasi sudah merupakan keharusan dalam pengelolaan koperasi yang harus dikelola sebagai entitas bisnis modern, transparan, akuntabel dan adanya trust,” kata Deputi Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi saat pelatihan Manajemen Koperasi di Cisarua – Bogor, Sabtu (9/10).

Zabadi menekankan, mengurus koperasi adalah mengurus entitas bisnis, jangan lagi memperlakukan koperasi sebagai ormas atau lembaga sosial. Sebagai entitas bisnis tentunya harus dikelola secara professional dengan strategi bisnis yang feasible.

Untuk itu, papar Zabadi, peran Pengurus sangatlah menentukan, dan menjadi kunci keberhasilan koperasi. Pengurus adalah representasi dari anggota yang mempercayakan pengelolaan koerasi kepada pengurus. Pengurus harus mempunyai startegi bisnis terlebih menghadapi era digitaliasasi 4.0, mau tidak mau suka tidak suka untuk menghadapi persaingan bisnis koperasi harus masuk dalam ekosistem bisnis digital, tidak lagi gaptek.

Pelatihan terhadap pengurus koperasi sangat penting untuk mengembangkan usahanya menuju koperasi modern baik itu dari aspek usaha, aspek kelembagan, aspek keuangan, dan teknologi informasi.

Menurut Zabadi, koperasi adalah solusi menuju demokrasi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, namun manajemennya mengikuti manajemen kontemporer seperti pengelolaan perusahaan besar.

Salah satu strategi bisnis menuju koperasi sebagai entitas bisnis modern, kata dia, adalah koperasi dapat melakukan merger atau istilah dalam perkoperasian amalgamasi. “Lebih baik jumlah anggotanya yang banyak, bukan jumlah koperasinya yang banyak. Koperasi sedikit tapi dengan skala ekonominya besar,” jelas Zabadi.

Deputi Zabadi tidak memungkiri bahwa salah satu kelemahan koperasi dalam mengembangkan produk adalah permodalan dan pemasaran. Oleh karena itu, koperasi dapat saja merekrut anggota dari luar komunitas, seperti koperasi Forwakop yang dapat saja merekrut wartawan dari luar Forwakop.

Zabadi mengatakan, model koperasi seperti itu disebut koperasi Multi Pihak, dimana koperasi seperti ini sudah puluhan tahun dilakukan di banyak negara. Ia mengatakan, saat ini KemenKopUKM sudah menyiapkan permen yang harus disetujui presiden. Hal ini penting mengingat koperasi seperti ini bersifat lintas sektor, karena bersinggungan dengan berbagai pihak.

Jadi, menurut Zabadi, koperasi yang sudah ada bisa berubah karena dengan adanya pihak-pihak yang bergabung dengan akte baru. Ini dimaksudkan supaya koperasi punya kesempatan untuk menghimpun sumber daya dan dana yang lebih besar dengan cara seperti selama ini.

Daya Saing SDM Koperasi

Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM Nasrun Siagian menambahkan, kualitas dan daya saing SDM koperasi menjadi satu keharusan. Karena, peningkatan kualitas dan kapasitas SDM menjadi salah satu faktor penentu untuk pengembangan koperasi.

Nasrun mengungkapkan, pihaknya diberikan target untuk membangun 100 koperasi moderen tahun 2021. Artinya, untuk mewujudkan koperasi modern, harus menyiapkan SDM yang berpendidikan modern dan berjiwa modern, dengan cara meng-upgrade SDM yang saat ini melalui pelatihan dan pelatihan. “Mustahil akan terwujud 100 koperasi modern kalau tidak dipersiapkan SDM yang handal dan profesional,” kata Nasrun.

Nasrun mendukung lahirnya koperasi multi pihak sebagai jawaban dari orang-orang yang ragu dengan koperasi. Ia menegaskan, koperasi itu harus ada orang-orang atau voluntir, dalam istilah sehari-hari yaitu orang yang mewakafkan dirinya mengembangkan koperasi. “Saya yakin kalau nanti permenkopnya jadi, akan tumbuh koperasi-koperasi yang besar,” papar Nasrun. (Jef)