Arsip Tag: LPS koperasi

KemenKopUKM: LPS Koperasi Jadi Pelindung Hak-Hak Anggota Koperasi

Jakarta:(Globalnews.id)– Dalam meminimalisir kerugian yang muncul dari berbagai praktik yang merugikan anggota koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi menegaskan perlu ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi untuk melindungi hak-hak anggota koperasi yang dirugikan.

“Pembentukan LPS semata-mata dilakukan karena pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan anggota koperasi,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam acara Serap Aspirasi Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi, di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Kamis (7/11/2023).

Menurut Zabadi, munculnya banyak masalah di KSP lantaran koperasi belum membentuk ekosistem yang kokoh bagi koperasi. Koperasi yang kokoh hanya bisa dibangun berdasarkan undang-undang yang baru, yang lebih bisa mengakomodir perubahan zaman.

“Kalau kita berkaca pada perbankan, saat COVID-19 ada bank yang bermasalah. Jika ekosistem perbankan belum kuat mereka bisa saja gagal bayar. Meski terjadi masalah, namun tidak terjadi rush karena industri bank sudah punya LPS yang menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar,” kata dia.

Selain punya LPS, industri perbankan juga punya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan otoritas lain seperti Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan kata lain, ekosistem di industri perbankan dinilai Zabadi sudah sangat kokoh.

“Berbeda dengan koperasi, saat ini koperasi belum punya ekosistem yang kuat. Di perbankan yang bisa memailitkan itu OJK/Kemenkeu. Ini tidak dipunyai oleh koperasi, di koperasi, anggota juga bisa memailitkan koperasi. Ada lebih dari 30 juta anggota koperasi yang perlu dilindungi kepentingannya dari praktik-praktik yang merugikan, yang dilakukan oleh pendiri maupun pengurus koperasi,” kata Zabadi.

Zabadi menilai, kehadiran LPS merupakan salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan ekositem koperasi yang kokoh. Penyiapan ekosistem ini sudah sangat mendesak dilakukan, sesuai mandat dari Mahkamah Konstitusi saat membatalkan seluruh materi muatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

“Ini sudah lebih dari 10 tahun sejak putusan MK. UU Perkoperasian yang baru harus segera hadir agar bisa mengakomodir perubahan zaman dan kondisi terkini. Kami sudah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas RUU Perkoperasian. DPR berjanji akan memprioritaskan RUU Perkoperasian setelah reses selesai,” kata Zabadi.

Di waktu yang sama, Prof DR Pujiyono Suwadi SH, MH, pengamat hukum dari UNS mengatakan, pada dasarnya koperasi memang milik anggota. Namun, koperasi juga punya subjek hukum mandiri, di antaranya adalah pengurus.

“Subjek hukum mandiri ini berfungsi mewakili anggota koperasi. Di sisi lain, tidak semua anggota koperasi tahu apa yang akan dilakukan oleh pengurus. Maka kepentingan dari anggota koperasi perlu dilindungi,” kata dia.

Menurut Prof Puji, saat ini ada banyak pengurus yang merasa bahwa koperasi itu miliknya. Sehingga, pengurus bisa berbuat sesuka hati dalam mengelola koperasi. Padahal, langkah itu bisa berdampak buruk bagi kelangsungan koperasi.

“Ini yang perlu diperbaiki. UU Perkoperasian yang baru harus segera hadir dengan semangat memperbaiki dan mendorong koperasi untuk naik kelas,” kata dia.

Mahfud, salah satu gerakan koperasi yang hadir dalam acara tersebut, menyetujui pembentukan LPS Koperasi.

“Sangat setuju untuk dibuatkan LPS Koperasi, karena kalau ada yang kolaps atau nakal maka hak dari anggotanya bisa terlindungi,” ujar Mahfud.

Yuarti, salah satu pengurus koperasi di Jawa Tengah juga menyetujui pembentukan LPS Koperasi.

“Kami mendukung hadirnya LPS Koperasi agar menurunkan moral hazard. Dengan eksositem yang kuat, hadirnya Undang-Undang Perkoperasian yang baru maka tata kelola koperasi akan menjadi lebih baik,” kata Yuarti.(Jef)

KemenKopUKM Dukung Kehadiran LPS Khusus Bagi Koperasi

Jakarta:(Globalnews.id)-Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyambut baik dibentuknya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) oleh Komisi XI DPR RI, di mana dalam pembahasannya, juga menyangkut tentang perkoperasian. Bahkan secara khusus mengatur terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, RUU PPSK ini dibahas dalam rangka membangun suatu ekosistem keuangan yang lebih yang lebih kokoh. Terdapat 12 sektor atau isu yang dibahas, termasuk salah satunya koperasi.

“Dalam rapat pembahasan yang kami bersama Komisi XI DPR, disebutkan dalam pengaturan RUU PPSK ini menempatkan koperasi dalam sistem keuangan formal atau lebih kita sebut dalam penguasaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya dalam Webinar Hari Koperasi Tahun 2022 bertajuk Mewujudkan hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pengembangan Modernisasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) secara daring, Kamis (21/7).

Sehingga di dalam rumusan yang telah dituangkan, keseluruhan dari fungsi mulai dari hulu pembentukan sampai dengan di hilirnya seperti fungsi pengawasan dan pembubaran terhadap KSP menjadi kewenangan dari OJK.

“Namun dalam penjelasannya, kami menegaskan untuk menolak dan memberikan keberatan dengan rumusan yang disampaikan. Kami juga menjelaskan pandangan terhadap penolakan tersebut. Bahwa saat ini, sistem keuangan formal dalam kuasa OJK layaknya perbankan yang melayani pembiayaan bagi masyarakat. Sementara dari data secara empirik baru sekitar 19,8 juta dari 65 juta pelaku UMKM yang terakses ke pembiayaan perbankan,” sebutnya.

Terlebih lagi di antara angka tersebut, mayoritas justru disumbangkan atau dikontribusi yang diakselerasi dari program BPUM KemenKopUKM, sehingga sebenarnya relatif sangat sedikit sekali UMKM yang terakses dengan sistem perbankan.

“Itu pun disalurkan melalui dua bank yaitu BNI dan BRI, di mana UMKM ultra mikro mikro dan kecil yang belum memiliki rekening, akhirnya harus membuka rekening di bank katanya lalu setelah membuka rekening mereka tercatat sebagai pelaku usaha yang sudah terasa pembiayaannya dengan sistem perbankan,” jelas Zabadi.

Secara empirik, juga dapat dilihat, bahwa 30 juta dari dari 65 juta pelaku usaha merupakan anggota koperasi yang sebagian besar ultra mikro, mikro dan kecil. “Artinya secara empirik pula, maka akses pembiayaan yang dipastikan melalui koperasi masih jauh lebih besar dibandingkan dengan kontribusi perbankan dalam membiayai UMKM. Sehingga peran KSP begitu amat sangat menonjol dan sangat kuat sekali peranannya di dalam pembiayaan pada sektor-sektor UMKM,” tegasnya.

Zabadi menekankan, dalam RUU PPSK ini, KemenKopUKM juga merekomendasikan perlu ada semacam lembaga OJK-nya koperasi, yang menjadi badan pengawas khusus independen koperasi. “Kami tegaskan lembaga ini tidak di bawah KemenKopUKM, tetapi ini adalah suatu badan yang setara dengan OJK saat ini, tetapi khusus untuk koperasi,” ungkapnya.

Selain direkomendasikannya OJK khusus bagi koperasi, KemenKopUKM turut mendukung dalam RUU PPSK nanti, disebutkan perlunya ada LPS bagi simpanan anggota koperasi. Namun tidak bisa diintegrasikan dengan LPS yang ada saat ini, karena sekali lagi karakter berbeda antara perbankan dengan koperasi.

“Kehadiran LPS khusus bagi koperasi ini diharapkan bisa menjadi pilihan yang memberikan ruang-ruang fleksibilitas yang tinggi tetap dengan mengedepankan aspek prudential (kehati-hatian) simpanan anggota koperasi, karena inilah saya kira yang menjadi satu isu penting,” tegas Zabadi.

Satu lagi yang menjadi catatan penting kata Zabadi, terkait dengan kepailitan yang menurut pandangannya, penempatan koperasi sangat tidak adil. Karena lembaga keuangan seperti perbankan maupun asuransi tidak bisa dipailitkan selain oleh pemegang otoritas yaitu Bank Indonesia (BI), OJK atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tidak seperti yang sekarang yang dialami koperasi, di mana pailit bisa diajukan bukan saja oleh anggota bahkan non anggota yang merasa dirugikan, seperti pihak ketiga yang menjadi mitra dari koperasi yang merasa dirugikan bisa mengajukan kepailitan yang cukup hanya diajukan oleh dua orang saja.

Ia menegaskan, hal ini bisa terjadi secara berulang. Tentunya upaya tersebut bisa menimbulkan instabilitas bagi koperasi dan keberlangsungan koperasi di masa depan. “Untuk itu kami meminta soal kepailitan ini agar koperasi equal perlakuannya seperti yang sistem keuangan perbankan di mana juga tidak bisa dipailitkan kecuali oleh pemegang otoritas,” tegas Zabadi.

Ia berharap, RUU PPSK ini mampu menciptakan kesetaraan bagi koperasi sebagai sebuah entitas bisnis antara KSP dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. “Karena bagaimanapun sekali lagi, koperasi memiliki manfaaf yang sangat besar bagi para pelaku usaha di Tanah Air,” pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Presiden Direktur Koperasi Benteng Mikro Indonesia (BMI) Kamaruddin Batubara mengatakan, pihaknya mendukung adanya lembaga pengawas dan penjamin independen koperasi seperti halnya LPS khusus koperasi.

“Kami positif menyambut dan mendukung adanya RUU PPSK ini. Kita juga perlu merevisi RUU Perkoperasian yang saat ini tengah diperjuangkan oleh KemenKopUKM. Perlu ditegaskan bahwa koperasi sangat berbeda dengan perbankan,” ucapnya.

Kamaruddin menegaskan, perbankan mensyaratkan pinjaman kepada pelaku usaha dengan menggunakan anggunan serta minimal usaha eksisting selama dua tahun. Sementara koperasi, tidak memberikan syarat bahkan agunan kepada anggota dalam melakukan pinjaman,” terang dia.

Pihaknya di BMI sambung dia, memberikan pinjaman hingga Rp 200 juta tanpa agunan. Ketika anggota belum mampu membayar, tidak perlu juga dilakukan penyitaan. Justru pendekatan berbeda dilakukan oleh koperasi. “Di sinilah koperasi hadir di antara anggota yang unbankable, kalau mereka bankable ya lebih baik ke bank,” tegasnya.

Ia berharap, kehadiran RUU PPSK maupun RUU Perkoperasian ini bisa mengembalikan KSP kepada rohnya. “Bukan lagi KSP justru dipenuhi dengan kecurigaan,” tutupnya.(Jef)

Ini Dia, Kajian Akademis Terhadap Penting dan Perlunya LPS Bagi Koperasi

Jakarta:(Globalnews.id)- Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) sudah lama menjadi harapan masyarakat koperasi Indonesia untuk diwujudkan. Tujuannya, guna melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi (USPK), khususnya yang diselenggarakan melalui KSP.

“Sudah lengkap kajian akademisnya,” ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (15/12).

Menurut Zabadi, LPS-KSP ini memiliki manfaat yang besar untuk perlindungan kepada penyimpan dana, khususnya tabungan anggota yang kecil di koperasi.

Bahkan, adanya LPS-KSP juga akan membantu menjaga stabilitas sistem keuangan, karena meningkatnya kepercayaan (trust) kepada sistem keuangan formal, khususnya koperasi.

Namun, Zabadi mengakui, untuk mewujudkan lembaga penjamin simpanan ini butuh perjuangan. “Kita butuh energi besar untuk mewujudkan ini. Bisa saja penentangnya cukup banyak,” kata Zabadi.

Zabadi juga menyatakan, harus punya kajian akademis yang kuat, baik itu secara akademis maupun praktis. “Kita perlu pikirkan jangka pendek dan menengahnya untuk mewujudkan lembaga ini,” tandas Zabadi.

Lebih dari itu, Zabadi menekankan bahwa beberapa persoalan yang muncul di koperasi simpan pinjam haruslah diantisipasi. “Kita bisa bikin lembaga Apex sebagai lembaga pengayom atau bisa juga lembaga asuransi bersama sebagai perlindungan,” ulas Zabadi.

Lembaga asuransi ini juga bisa dibentuk sebagai masa transisi sebelum lembaga ini dibentuk. Karena, tidak semua koperasi mampu membangun pertahanan diri yang kuat. “Oleh karena itu, perlu sekali kita wujudkan lembaga penjamin simpanan ini,” imbuh Zabadi.

Sementara itu, Tim Kajian Akademis KemenKopUKM memberikan paparan pemantik diskusi. Tim yang dibentuk KemenKopUKM ini memaparkan kajian akademis dengan memulai paparan terhadap kajian filosofis.

Disebutkan, koperasi bersumber pada aspek kekeluargaan dan kegotong-royongan yang menjalankan prinsip dan nilai koperasi yang bersumber pada UU perkoperasian.

Melanjutkan paparan keperluan adanya lembaga penjamin simpanan, tim yang dibentuk KemenKopUKM menjelaskan penjaminan dari aspek teoritis. Berbagai literasi memberikan argumentasi kuat terhadap kebutuhan lembaga penjamin simpanan.

Dalam kesempatan itu, Ketua KSP Nasari Sahala Panggabean memberikan pandangan bahwa lembaga penjamin simpanan ini sifatnya mendesak dan bisa dimulai dari Kementerian Koperasi dullu. Bisa juga melalui asosiasi koperasi simpan pinjam.

“Saya berpendapat bahwa pengawasan KemenKopUKM harus semakin ketat terhadap koperasi simpan pinjam,” kata Sahala.

Ketua Kospin Jasa Mochamad Andy Arslan Djunaid mengatakan, yang penting adalah rasa keadilan saja. Andy menekankan bank saja yang pemiliknya banyak yang asing dijamin apalagi koperasi.

Bagi Andy, lembaga penjamin simpanan ini sudah 10 tahun dibahas dan sampai sekarang belum terlaksana. “Bahkan, LPS bank ini dimodali pemerintah, di mana rasa keadilan sebagai sesama lembaga keuangan. Masalah utama adalah ketidakadilan menjadi persoalan serius,” papar Andy.

Filosofis, Historis, dan Fakta

Presiden Direktur Koperasi BMI Kamaruddin Batubara memberikan pandangan bahwa dalam sejarah krisis perbankan yang dialami Indonesia pada tahun 1998, telah berdampak sangat luas.

Berawal dari penutupan 16 bank umum, krisis menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap keamanan menempatkan dananya pada sistem perbankan.

Ketidakpercayaan tersebut kemudian mendorong masyarakat untuk menarik simpanannya secara besar-besaran dari sistem perbankan. Dana yang ditarik nasabah tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri dan menyebabkan capital flight.

“Sebagian lagi dibelikan valuta asing, serta sebagian dibelanjakan untuk keperluan konsumtif yang mengakibatkan tingkat inflasi melonjak drastis berdampak buruk bagi perekonomian nasional,” jelas Kamaruddin.

Kamaruddin masih ingat pemerintah mengambil langkah untuk mengatasi dampak buruk dari penarikan dana tersebut serta sebagai upaya menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Saat itu, lanjut Kamaruddin, pemerintah mengeluarkan kebijakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban pembayaran bank umum dan BPR (blanket guarantee) melalui Keppres Nomor 26 dan Nomor 193 Tahun 1998 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) .

Kamaruddin menjelaskan, fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

“Penjaminan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya dan menunjuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank tersebut,” ucap Kamaruddin.

Sedangkan fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan diwujudkan dalam bentuk upaya menyelamatkan atau penyehatan terhadap bank gagal yang tidak berdampak sistemik maupun bank gagal yang terdampak sistemik.

“Kebijakan pembentukan LPS telah dapat mengatasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” papar Kamaruddin, mengutip tulisan Krisna Wijaya, 2010.

Kamaruddin menambahkan bahwa Development Finance Institutions (DFIs sebagai salah satu lembaga penjaminan internasional yang berperan aktif dalam menghimpun dana konsesi bersama untuk dapat digunakan.

Bekerjasama dengan mitra pembangunan dalam rangka membantu sektor swasta produktif yang kesulitan memperoleh pendanaan.

DFI sebagai lembaga penjaminan fokus kepada calon penerima pinjaman yang secara teknis perbankan atau pembiayaan tidak memenuhi syarat. Namun, mempunyai prospek dan potensi untuk dikembangkan. Jaminan tidak diperuntukan untuk melanggar aturan main ,namun tetap mengacu kepada mekanisme pasar yang sehat.

Kamaruddin melihat, salah satu permasalahan lambatnya pertumbuhan koperasi adalah faktor permodalan yang bersumber dari anggota dan non anggota yang sangat berkaitan dengan kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi itu sendiri.

Kehadiran Penjaminan Simpanan Koperasi (LPS-KSP) sangat dibutuhkan, di saat berbagai cobaan yang tidak henti hentinya menerpa koperasi di Indonesia telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap istitusi koperasi secara umumnya.

“Tentu tidak secepat apa yang berlaku dalam dunia perbankan. Tapi, keterlibatan dari seluruh pemangku kepentingan, pengembalian tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi bisa dikembalikan,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin pun membeberkan beberapa manfaat yang dapat diambil dari adanya penjaminan simpanan koperasi. Pertama, masyarakat akan merasa aman bila menaruh uang dengan jumlah besar di koperasi, dan dapat membantu pertumbuhan modal koperasi.

Kedua, memperkuat kelembagaan koperasi, agar koperasi bisa sepenuhnya menjadi menjadi soko guru perekonomian bangsa dan diminati masyarakat.

Ketiga, melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi , khususnya yang diselenggarakan melalui Koperasi Simpan Pinjam.

Keempat, disamping melindungi kepentingan penyimpan dana koperasi , juga dapat menciptakan kestabilan usaha koperasi.

Kelima, menimbulkan kepercayaan lembaga keuangan lainnya dalam melakukan sinergisitas dengan koperasi dalam mengembangkan bisnis koperasi secara keseluruhan.

“Kami berkesimpulan bahwa pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi ini secara filofsofis, historis dan fakta memang mutlak dan segera” pungkas Kamaruddin.(Jef)

KemenkopUKM Terus Perjuangkan Lahirnya LPS Bagi Koperasi

JAKARTA:(Globalnews.id)- Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) sudah lama menjadi harapan masyarakat koperasi Indonesia untuk diwujudkan. Tujuannya, guna melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi (USPK), khususnya yang diselenggarakan melalui Koperasi Simpan Pinjam.

Hal itu dipaparkan Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, pada Webinar Peringatan Hari Koperasi ke-74, Selasa (13/7).

Di acara yang juga dihadiri anggota DPR Komisi VI Muhammad Idris Laena, Zabadi menambahkan, mandat pembentukan LPS-KSP diberikan oleh UU No 17 tahun 2012. Akan tetapi, semenjak UU tersebut dinyatakan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 dan untuk sementara waktu kembali kepada UU Nomor 25 Tahun 1992, rencana pembahasan  untuk membentuk LPS-KSP menjadi tertunda
 
“Walaupun demikian, upaya untuk mewujudkan adanya LPS-KSP tidak berarti terhenti. Sebab, secara teoretis dan praktis, gagasan pembentukan LPS-KSP mendapat dukungan yang luas dari gerakan koperasi,” ucap Zabadi.

Pasalnya, lanjut Zabadi, manfaatnya yang besar untuk perlindungan kepada penyimpan dana, khususnya tabungan anggota yang kecil di koperasi.

Selain itu, kata Zabadi, adanya LPS-KSP juga akan membantu menjaga stabilitas sistem keuangan karena meningkatnya kepercayaan (trust) kepada sistem keuangan formal, khususnya koperasi.

Zabadi pun menggambarkan sejumlah kegiatan yang sudah dilakukan sebagai upaya untuk merealisasikan  terbentuknya LPS-KSP. Yaitu, pada 2013 disusun Draft Naskah Akedemik sesuai mandat UU No 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Tetapi, belum pernah dibahas mendalam karena dibatalkannya UU tersebut oleh MK pada 2013.

Lalu, pada tahun 2016-2017, dilakukan updating terhadap Naskah Akademik (2013), dengan  fokus untuk merumuskan argumentasi pentingnya LPS-KSP dari berbagai perspektif, landasan yuridis yang kokoh berdasar UU No 25 Tahun 1992, hingga format pelembagaan LPS-KSP.

Selanjutnya, tahun 2018-2019, hasil updating naskah akademik menjadi salah satu referensi yang memperkuat argumen pemerintah kepada DPR RI, sehingga  pembentukan LPS-KSP  disetujui diatur dalam pasal RUU Perkoperasian.

“Kemudian, tahun 2020, masa dimana disusun dan dibahas RUU Cipta Kerja, koperasi meski termasuk klaster yang dibahas. Tetapi, LPS-KSP luput sebagai substansi yng diatur dalam UU No 11 Tahun 2020,” ungkap Zabadi.  
 
Namun, seiring dengan perkembangan konstelasi perubahan ekonomi, sosial, budaya, struktur demografi era milenial dan teknologi, serta dinamika persoalan dan potensi koperasi yang tumbuh berkembang di lingkungan modern dan digital, maka diperlukan regulasi  (baru) sebagai  payung hukum yang mampu menjawab tantangan/persoalan kekinian tersebut. 

“Upaya untuk  pembahasan kembali RUU Perkoperasian yang sesungguhnya sudah final di DPR RI perlu terlebih dorongan dan tuntutan hal itu disampaikan berbagai forum gerakan koperasi, masyarakat yang diunggah di berbagai media sosial, juga kalangan DPR RI,” jelas Zabadi.
 
Untuk mengantisipasi kesiapan kemungkinan luncuran pembahasan RUU Perkoperasian, kata Zabadi, maka naskah akademik pembentukan LPS-KSP (tahun 2019) yang ada, perlu dilakukan tinjauan kembali. “Guna dirumuskan  penajaman argumentasi, penyesuaiannya terhadap berbagai peraturan per-UU-an yang baru, UU 11/2020 tentang Ciptaker dan PP 7/2021,” imbuh Zabadi.

Termasuk elaborasi terkait pihak-pihak yang berpretensi meragukan atau kurang setuju adanya LPS-KSP.

Diantaranya, sistem KSP yang bersifat exclusive, dimana dana dihimpun dan disalurkan hanya kepada anggota, maka simpanan sebagai harta milik anggota sekaligus pemilik, mengapa harus dijamin secara eksternal oleh LSP. “Ada juga keraguan akan maraknya moral hazard,” ujar Zabadi.

Ada juga isu pembentukan sebagai badan hukum yang independen, saat awal pendiriannya pada akhirnya akan menyedot dan memberatkan APBN. Juga, pengawasan terhadap KSP yang tidak/belum kompatibel dengan sistem  pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan lainnya.

Zabadi menambahkan isu lainnya seperti kepesertaan LPS-KSP, dimana banyak KSP yang belum dijalankan dengan tatakelola yang baik dan dengan sistem terbuka, hingga dana kelolaan LPS-KSP, kurang/tidak  dapat mencakup skala yang luas/besar, sehingga hal ini berpotensi menimbulkan risiko rugi lebih besar, dari pada potensi menciptakan surplus usaha.

“Isu seperti ini memang dapat dikata sebagai lagu lama, yang harus kita jawab, baik secara akademis maupun kesiapan empirik perbaikan tatakeloka koperasi sehingga kompatibel dengan sistem LPS-KSP yang ingin dibangun,” papar Zabadi.

Bagi Zabadi, hal ini justru bertolak belakang dengan suara dari DPR RI yang justru mendukung adanya LPS-KSP yang dikuatkan melalui pengaturan pasal mandatory dalam RUU Perkoperasian.
 
“Saya berharap apa yang kita cita-citakan bersama, dapat membangun komitmen yang kuat dan mendorong upaya yang lebih serius dari kita semua untuk pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi simpan pinjam,” tutur Zabadi.

Diwaktu yang sama anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Idris Laena menambahkan, baik pemerintah dalam hal ini termasuk dirinya sebagai anggota komisi VI DPR RI, siap membantu mewujudkan terciptanya koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa yang menjadi pilihan utama masyarakat.

Menurut Idris Laena dengan hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan diharapkan masyarakat yang menjadi anggota koperasi dapat merasa aman saat menaruh uang di koperasi tersebut.

“Masyarakat akan merasa aman bila menaruh uang dengan jumlah besar di Koperasi, sebagai contoh jika menaruh uang dengan jumlah Rp500 juta di koperasi, ia akan menjadi pemilik dari koperasi tersebut, beda jika ditaruh di bank masyarakat tidak akan memiliki bank tersebut,” ujar Idris Laena.

ia juga siap mendukung penuh agar Lembaga Penjamin Simpanan untuk Koperasi Simpan Pinjam dapat tercapai.

Idris Laena juga menegaskan pemerintah perlu memperkuat kelembagaan koperasi, agar koperasi bisa menjadi sepenuhnya menjadi soko guru perekonomian bangsa dan diminati oleh masyarakat. Perlu dibuat UU tentang Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU Perkoperasian No 25 tahun 1992, dengan mengikuti perkembangan zaman dalam era globalisasi dan digitalisasi.

“InshaAllah mudah – mudahan di periode ini 2019-2024 bisa segera kita sahkan dan saya siap mengawal sebelum berakhir masa jabatan saya,” pungkas Idris Laena. (Jef)